Konflik Satwa dan Manusia Tinggi, Pemkab Agam Didorong Mengeluarkan Perda

Gardaanimalia.com - Melihat tingginya angka konflik antara satwa liar dengan manusia yang terjadi, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat Resor Agam mendorong pembentukan peraturan daerah (Perda). Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Resor KSDA Agam, Ade Putra, pada Senin (24/5/2021) kepada Wakil Bupati Aham, Irwan Fikri, pada saat acara koordinasi dan silaturahmi di kantor wakil bupati.
"Perlu adanya regulasi yang jelas dengan tujuan untuk melindungi satwa beserta habitatnya," tegas Ade seperti dikutip dari laman iNews.
Peraturan terkait pengelolaan kawasan konservasi maupun penanganan konflik antara manusia dan satwa liar sangat dibutuhkan. Terlebih lagi, selama periode Januari hingga 24 Mei 2021 saja, BKSDA Sumbar Resor Agam sudah mencatat 11 konflik manusia dan satwa.
Baca juga: Kasus Jual Beli Burung Kakatua Maluku di Sidoarjo Ternyata Libatkan Oknum TNI AL
Konflik itu sebagian besar melibatkan satwa-satwa dilindungi yang sudah langka, yakni harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae), beruang madu (Helarctos malayanus), buaya muara (Crocodylus porosus), dan macan dahan (N. nebulosa). Angka itu sudah hampir sama dengan konflik yang terjadi sepanjang tahun 2020 silam yaitu sebanyak 13 konflik.
Ade melihat sejauh ini belum ada pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Barat yang memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang perlindungan dan pelestarian satwa. Padahal menurutnya, ini merupakan bagian dari mitigasi pencegahan konflik satwa dan manusia di mana pemda dapat mengambil perannya secara langsung.
Menanggapi hal ini, Wakil Bupati Agam menyatakan dukungannya. Irwan mengatakan bahwa ia sangat mendukung lahirnya perda yang dapat mengantisipasi konflik antara satwa dan manusia yang cukup sering terjadi di Agam. Ia menyadari bahwa wilayah Agam memang memiliki kawasan hutan cagar alam dan muara yang masih banyak dihuni oleh satwa liar.

Terjerat di Kebun, Kaki Kanan Kucing Emas Alami Memar
03/08/24
Jual Puluhan Kilogram Sisik Trenggiling, 4 Orang Dibekuk Aparat
25/03/24
Harimau Masuk Saluran Air di Pasaman Barat
25/03/24
Puti Malabin Terjebak Umpan Kambing
07/02/24
Ditemukan di Kedai Buah, Trenggiling Serahan Warga Dilepasliarkan
10/05/22
Terancam Denda Rp100 Juta, Penjual Kukang Masuk Penjara
12/04/22
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
