Kucing Hutan dan Musang Pandan Diselundupkan di Babel

Gardaanimalia.com - Dua kucing hutan dan empat musang pandan berhasil diamankan Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dari usaha penyelundupan, Rabu (8/3/2023) pekan lalu.
Kegiatan pengamanan dilakukan oleh tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel terhadap SU (45), sopir mobil boks Grand Daihatsu yang mengangkut satwa liar tersebut.
Terduga pelaku ditangkap ketika di Pelabuhan Tanjung Kalian, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat. SU merupakan warga yang beralamat di Jalan Pangeran Ayin Komplek BSD Blok D 24 Sako, Palembang, Sumatra Selatan.
"Dari tangan tersangka polisi mengamankan dua satwa dilindungi jenis kucing hutan. Lalu, satu kardus berisikan empat satwa jenis musang pandan," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Babel, AKBP Jojo Sutarjo, Selasa (14/3/2023).
Polda Kepulauan Babel sebelumnya menerima informasi dari masyarakat mengenai satu kendaraan yang dicurigai berulang kali membawa hewan dilindungi dari Palembang menuju Pangkalpinang.
Setelah dapat informasi itu, tim segera datang ke pelabuhan untuk penyelidikan hingga satu orang terduga pelaku berhasil diamankan.
Angkut Kucing Hutan dan Musang Pandan, Tersangka Terancam Pidana
SU ditetapkan sebagai tersangka karena mengangkut atau memindahkan hewan dilindungi tanpa izin. Hal itu sesuai dengan Pasal 21 Ayat 2 huruf a UU 5/1990 tentang KSDAHE.
Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
"Tersangka SU dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah," kata Jojo.
Saat ini, tim telah berkoordinasi dengan BKSDA Babel. Pihaknya juga sudah titip kucing hutan dan musang pandan (Paradoxurus hermaphroditus).
"Guna melakukan penyidikan dan pengembangan mencari pelaku yang telah memperjualbelikan hewan dilindungi," pungkasnya.
Perlu diketahui, kucing hutan (Prionailurus bengalensis) adalah satwa yang ada dalam daftar Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018.

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
09/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
05/04/25
Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon
24/03/25
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
