Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Kukang Jawa Temuan Warga Akhirnya Dikembalikan ke Habitatnya

1015
×

Kukang Jawa Temuan Warga Akhirnya Dikembalikan ke Habitatnya

Share this article
Gambar seekor kukang jawa, salah satu satwa dilindungi. | Foto: Antara
Gambar seekor kukang jawa, salah satu satwa dilindungi. | Foto: Antara

Gardaanimalia.com – Seekor kukang jawa akhirnya dilepasliarkan oleh Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Cipanas, Cianjur, Jawa Barat ke habitatnya di kawasan taman nasional.

Satwa dilindungi dengan nama ilmiah (Nycticebus javanicus) tersebut sebelumnya ditemukan oleh seorang warga berada di luar kawasan hutan.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Kepala Bidang 1 Wilayah Balai Besar TNGGP, Diah Qurani mengungkapkan bahwa kukang jawa merupakan salah satu satwa yang hidup di kawasan TNGGP.

“Hewan tersebut masuk dalam kategori dilindungi,” ujar Diah Qurani saat dihubungi di Cianjur, Minggu (9/1) dikutip dari Beritasatu.

Pelepasliaran satwa itu, kata Diah, selaras dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelepasliaran atau pengembalian satwa yang dilindungi ke habitat aslinya merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan populasi satwa liar di alam.

Pun, menurutnya, upaya pelestarian satwa dilindungi tersebut turut mendapat dukungan dari masyarakat yang tinggal di kawasan taman nasional. Hal itu terlihat dari warga yang kemudian melaporkan saat menemukan kukang jawa.

“Masyarakat yang tinggal di sekitar taman nasional memiliki kesadaran yang cukup tinggi, mereka tahu kalau kukang merupakan binatang yang dilindungi, sehingga saat menemukan, mereka langsung melaporkan hal tersebut ke TNGGP,” tuturnya.

Diah juga menyebut bahwa selama ini pihaknya telah menggencarkan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar bersama-sama terlibat dalam menjaga ekosistem dan kelestarian tanaman serta satwa dilindungi.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk menginformasikan apabila mereka menemukan ada satwa dilindungi yang berkeliaran di permukiman atau dipelihara oleh warga untuk kemudian dievakuasi.

“Kita imbau warga sekitar taman nasional ketika menemukan satwa dilindungi berada di permukiman warga atau dalam kandang milik pribadi untuk segera melaporkan ke kami, untuk segera dievakuasi dan kami karantina sebelum dilepasliarkan ke habitat asalnya,” ujarnya.

Diketahui, sebelumnya kukang jawa tersebut diduga terpisah dari kelompoknya. Satwa langka itu ditemukan oleh warga di kebun yang terletak di bawah kaki Gunung Gede beberapa waktu lalu.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments