Berita

Lagi-Lagi Jerat Babi, Kali Ini Kucing Emas di Sumbar Jadi Korban

29/07/2025|Garda Animalia
Proses evakuasi kucing emas yang terkena jerat di Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat. | Foto: tangkapan layar dokumentasi BKSDA Sumbar

Proses evakuasi kucing emas yang terkena jerat di Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat. | Foto: tangkapan layar dokumentasi BKSDA Sumbar

Gardaanimalia.com – Jerat babi merupakan alat yang digunakan untuk menjebak babi hutan yang masuk perkebunan masyarakat. Akan tetapi, seringkali bukan babi yang masuk ke perangkap tersebut, melainkan satwa liar lain yang di antaranya berstatus dilindungi, seperti seekor kucing emas (Catopuma temminckii).

Seekor kucing emas terjerat perangkap babi di perkebunan warga Padang Bolak Andilan, Jorong Setia, Nagari Simpang Tonang Selatan Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman.

Menurut penjelasan Kepala Seksi KSDA Wilayah I Bukittinggi, Antonius Vevri, kucing emas berusia satu tahun dengan jenis kelamin jantan tersebut berhasil dievakuasi pada Minggu (27/07/2025).

“Kami menerima laporan dari masyarakat berupa video, karena informasinya terjerat kami harus membawa dokter hewan untuk melakukan pembiusan,” ujar Antonius pada Garda Animalia, Selasa (29/7/2025).

Antonius melanjutkan, satwa liar itu terjerat pada bagian pinggang.

"Masyarakat juga nggak tahu kapan terjeratnya, tetapi dari hasil pemeriksaan tidak ada lebam, tidak ada luka,” sambungnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penanganan langsung oleh dokter, kini kondisi kucing emas sudah membaik. Satwa langka itu kemudian dilepasliarkan kemarin malam, Senin (28/7/2025).

Terkait penggunaan jerat, Antonius menegaskan bahwa jerat bukanlah alat jebak yang aman. Pihaknya selalu berupaya mengedukasi risiko penggunaan jerat babi karena masih banyak masyarakat yang menggunakan jerat babi di kebun-kebun mereka, 

“Kami selalu melakukan edukasi ke masyarakat dan selalu sosialisasi, aturan-aturan (terkait bahaya penggunaan jerat). Belum ada penegakan hukum, ya, karena wilayah-wilayah (yang dipasang jerat) adalah ladang mereka,” jelasnya.

Antonius juga menjelaskan terdapat laporan tiga kasus satwa yang terkena jerat babi dalam satu bulan ini.

“Ada tiga [peristiwa], dua kucing emas, satu beruang. Tapi tempatnya agak berjauhan, ya, ada penemuan, tapi masih di sekitar kecamatan yang sama,” ungkapnya.

Asesmen terbaru dari Badan Konservasi Dunia, IUCN (International Union for Conservation of Nature) yang dipublikasikan pada 2025 mengategorikan kucing emas pada status rentan atau vulnerable. 

Kenaikan status dari yang sebelumnya near threatened didasarkan pada kombinasi bukti langsung dan tidak langsung penurunan populasi dan/atau jangkauan kucing emas selama periode penialian sekitar 20 tahun. Diduga, terjadi penurunan populasi di masa lalu sebesar 34 persen selama tiga generasi terakhir. 

Pendorong utama penurunan populasi ini diperkirakan karena perburuan ilegal. Di sisi lain, CITES mencatat, kucing emas merupakan satwa Apendix I atau dilarang diperdagangkan.

Di Indonesia, kucing emas merupakan jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.


Penulis: Nadaa