Lidik Polisi: Thomas dan Min Hua Terlibat dalam Perdagangan Orangutan Lintas Negara

3 min read
2022-06-10 12:45:38
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Pemeriksaan berkas Irawan Shia alias Aju Bin Min Hua, disebut sebagai pengendali perdagangan orangutan sumatera telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Binjai, Fatah Chotib mengatakan, pihaknya masih menunggu Polres Binjai melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti).

"Sudah tersangka juga itu, tapi belum dilakukan tahap II oleh penyidik. Ya, kami menunggu itu," ungkapnya pada Kamis (10/6).

Fatah meminta agar tahap II bisa segera dilakukan. "Kami minta tahap II dilakukan langsung, disidangkan di sini (Binjai) supaya jelas bagaimana cara tersangka mengendalikan perdagangan itu," bebernya.

Akan tetapi, lanjutnya, walaupun penyidik melakukan tahap II, sidang tetap tidak bisa dilakukan karena tersangka tidak berada di Binjai.

"Tidak bisa juga disidangkan (kalau dilakukan tahap II), karena tersangka itu di Pekanbaru," jelas Fatah.

Min Hua yang masih berstatus tahanan dan menjadi penghuni di Lapas Pekanbaru, kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Binjai.

Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai, Iptu HM Firdaus mengonfirmasi terkait kabar Min Hua akan mendapat pembebasan bersyarat (PB).

"PB-nya dibatalkan, karena ada kasus lagi," ujarnya mengingat kasus terbaru perdagangan orangutan yang kembali menyeret nama Min Hua sebagai otak kejahatan terhadap satwa dilindungi.

Berkaitan dengan berkas perkara yang dinyatakan lengkap oleh Kejari Binjai, Firdaus menjawab pihaknya mau saja melalukan tahap II.

Namun dirinya mengaku, hingga kini belum mendapat petunjuk dari jaksa. "Tahap II tinggal nunggu dari jaksanya. Sudah kita surati untuk tahap II secara virtual, tinggal tunggu balasan dari jaksa saja," kata Firdaus.

Kasus perdagangan orangutan yang melibatkan Min Hua berawal dari diamankannya Eddy Alamsyah Putra, selaku kurir dan sudah divonis 8 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai.

Berdasarkan keterangan dalam perkara Nomor: 95/Pid.B/LH/2022/PN Bnj, terpidana Eddy mengaku mendapatkan orangutan sumatera dari Thomas yang dibelinya seharga Rp12 juta.

Dalam rencananya, orangutan sumatera tersebut akan dijual kepada warga negara asing yang bernama Zainal sebesar Rp50 juta.

Terpidana Eddy Alamsyah Putra diamankan Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai di Terminal Binjai, Jalan Ikan Paus, Kelurahan Tanah Tinggi, Binjai Timur, Selasa (1/2).

Penangkapan Eddy berdasarkan pengembangan setelah diamankannya Sonny Putra, Toris Panjaitan dan Doddy Prawira Atmajaya saat mau mengirimkan 1 ekor orangutan sumatera ke Riau.

Tags :
orangutan orangutan sumatera hewan dilindungi
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25