Lidik Polisi: Thomas dan Min Hua Terlibat dalam Perdagangan Orangutan Lintas Negara

Gardaanimalia.com - Pemeriksaan berkas Irawan Shia alias Aju Bin Min Hua, disebut sebagai pengendali perdagangan orangutan sumatera telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Binjai, Fatah Chotib mengatakan, pihaknya masih menunggu Polres Binjai melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti).
"Sudah tersangka juga itu, tapi belum dilakukan tahap II oleh penyidik. Ya, kami menunggu itu," ungkapnya pada Kamis (10/6).
Fatah meminta agar tahap II bisa segera dilakukan. "Kami minta tahap II dilakukan langsung, disidangkan di sini (Binjai) supaya jelas bagaimana cara tersangka mengendalikan perdagangan itu," bebernya.
Akan tetapi, lanjutnya, walaupun penyidik melakukan tahap II, sidang tetap tidak bisa dilakukan karena tersangka tidak berada di Binjai.
"Tidak bisa juga disidangkan (kalau dilakukan tahap II), karena tersangka itu di Pekanbaru," jelas Fatah.
Min Hua yang masih berstatus tahanan dan menjadi penghuni di Lapas Pekanbaru, kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Binjai.
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai, Iptu HM Firdaus mengonfirmasi terkait kabar Min Hua akan mendapat pembebasan bersyarat (PB).
"PB-nya dibatalkan, karena ada kasus lagi," ujarnya mengingat kasus terbaru perdagangan orangutan yang kembali menyeret nama Min Hua sebagai otak kejahatan terhadap satwa dilindungi.
Berkaitan dengan berkas perkara yang dinyatakan lengkap oleh Kejari Binjai, Firdaus menjawab pihaknya mau saja melalukan tahap II.
Namun dirinya mengaku, hingga kini belum mendapat petunjuk dari jaksa. "Tahap II tinggal nunggu dari jaksanya. Sudah kita surati untuk tahap II secara virtual, tinggal tunggu balasan dari jaksa saja," kata Firdaus.
Kasus perdagangan orangutan yang melibatkan Min Hua berawal dari diamankannya Eddy Alamsyah Putra, selaku kurir dan sudah divonis 8 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai.
Berdasarkan keterangan dalam perkara Nomor: 95/Pid.B/LH/2022/PN Bnj, terpidana Eddy mengaku mendapatkan orangutan sumatera dari Thomas yang dibelinya seharga Rp12 juta.
Dalam rencananya, orangutan sumatera tersebut akan dijual kepada warga negara asing yang bernama Zainal sebesar Rp50 juta.
Terpidana Eddy Alamsyah Putra diamankan Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai di Terminal Binjai, Jalan Ikan Paus, Kelurahan Tanah Tinggi, Binjai Timur, Selasa (1/2).
Penangkapan Eddy berdasarkan pengembangan setelah diamankannya Sonny Putra, Toris Panjaitan dan Doddy Prawira Atmajaya saat mau mengirimkan 1 ekor orangutan sumatera ke Riau.

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
09/05/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
14/04/25
FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera
19/03/25
BKSDA Kalteng Selamatkan Dua Orangutan dalam Dua Hari
26/02/25
Payang, Bayi Orangutan yang Diselamatkan dari Kejaran Anjing
18/02/25
Orangutan Viral di Kawasan Tambang Akhirnya Dievakuasi
17/02/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
