Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Lidik Polisi: Thomas dan Min Hua Terlibat dalam Perdagangan Orangutan Lintas Negara

985
×

Lidik Polisi: Thomas dan Min Hua Terlibat dalam Perdagangan Orangutan Lintas Negara

Share this article
Polres Binjai saat menggagalkan transaksi perdagangan orangutan beberapa waktu lalu. | Foto: Dok. Polres Binjai
Polres Binjai saat menggagalkan transaksi perdagangan orangutan Februari lalu. | Foto: Dok. Polres Binjai

Gardaanimalia.com – Pemeriksaan berkas Irawan Shia alias Aju Bin Min Hua, disebut sebagai pengendali perdagangan orangutan sumatera telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Binjai, Fatah Chotib mengatakan, pihaknya masih menunggu Polres Binjai melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti).

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Sudah tersangka juga itu, tapi belum dilakukan tahap II oleh penyidik. Ya, kami menunggu itu,” ungkapnya pada Kamis (10/6).

Fatah meminta agar tahap II bisa segera dilakukan. “Kami minta tahap II dilakukan langsung, disidangkan di sini (Binjai) supaya jelas bagaimana cara tersangka mengendalikan perdagangan itu,” bebernya.

Akan tetapi, lanjutnya, walaupun penyidik melakukan tahap II, sidang tetap tidak bisa dilakukan karena tersangka tidak berada di Binjai.

“Tidak bisa juga disidangkan (kalau dilakukan tahap II), karena tersangka itu di Pekanbaru,” jelas Fatah.

Min Hua yang masih berstatus tahanan dan menjadi penghuni di Lapas Pekanbaru, kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Binjai.

Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai, Iptu HM Firdaus mengonfirmasi terkait kabar Min Hua akan mendapat pembebasan bersyarat (PB).

“PB-nya dibatalkan, karena ada kasus lagi,” ujarnya mengingat kasus terbaru perdagangan orangutan yang kembali menyeret nama Min Hua sebagai otak kejahatan terhadap satwa dilindungi.

Berkaitan dengan berkas perkara yang dinyatakan lengkap oleh Kejari Binjai, Firdaus menjawab pihaknya mau saja melalukan tahap II.

Namun dirinya mengaku, hingga kini belum mendapat petunjuk dari jaksa. “Tahap II tinggal nunggu dari jaksanya. Sudah kita surati untuk tahap II secara virtual, tinggal tunggu balasan dari jaksa saja,” kata Firdaus.

Kasus perdagangan orangutan yang melibatkan Min Hua berawal dari diamankannya Eddy Alamsyah Putra, selaku kurir dan sudah divonis 8 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai.

Berdasarkan keterangan dalam perkara Nomor: 95/Pid.B/LH/2022/PN Bnj, terpidana Eddy mengaku mendapatkan orangutan sumatera dari Thomas yang dibelinya seharga Rp12 juta.

Dalam rencananya, orangutan sumatera tersebut akan dijual kepada warga negara asing yang bernama Zainal sebesar Rp50 juta.

Terpidana Eddy Alamsyah Putra diamankan Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai di Terminal Binjai, Jalan Ikan Paus, Kelurahan Tanah Tinggi, Binjai Timur, Selasa (1/2).

Penangkapan Eddy berdasarkan pengembangan setelah diamankannya Sonny Putra, Toris Panjaitan dan Doddy Prawira Atmajaya saat mau mengirimkan 1 ekor orangutan sumatera ke Riau.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments