Lima Tahun Rehabilitasi, TNAL Lepasliarkan Nuri Bayan

Gardaanimalia.com - Sabtu (22/7/2023), sebanyak tiga ekor burung paruh bengkok di antaranya nuri bayan dilepasliarkan oleh Balai Taman Nasional Aketajawe Lolobata (TNAL).
Lepas liar dilakukan di kandang rilis Resort Tayawi, Tidore Kepulauan dalam rangka Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) yang diperingati setiap 10 Agustus.
Selain itu, kegiatan dilakukan sebagai bentuk komitmen TNAL untuk jaga kelestarian satwa liar di kawasan konservasi Maluku Utara.
Pelepasan ditandai dengan membuka pintu kandang rilis oleh Kepala Balai TNAL, Kepala BPDASHL Ake Malamo Ternate, dan perwakilan PT ANTAM.
Buka pintu kandang juga disaksikan oleh para peserta Eco Camp, pegawai Aketajawe Lolobata, dan beberapa media.
Kepala Balai TNAL Faat Rudhianto jelaskan, tiga ekor burung terdiri atas dua ekor jenis kasturi ternate (Lorius garrulus) dan satu ekor nuri bayan (Eclectus roratus).
Sebelumnya, satwa-satwa tersebut telah dipindahkan ke kandang rilis untuk jalani habituasi selama beberapa hari. Kandang rilis berlokasi di hutan konservasi yang membutuhkan waktu tempuh 30-40 menit melewati sungai.
Proses Rehabilitasi Nuri Bayan Capai 5 Tahun
Faat Rudhianto juga menambahkan, nuri bayan yang dilepasliarkan adalah hasil penyerahan masyarakat sejak 2018 lalu.
Pihak Balai TNAL kemudian melakukan rehabilitasi yang cukup panjang di Suaka Paruh Bengkok Tayawi hingga sifat liar dapat kembali.
Waktu yang lama ini, ujarnya, karena nuri yang sudah lama dipelihara menjadi sangat bergantung kepada pemiliknya.
Sementara, dua ekor kasturi ternate diperoleh dari hasil patroli pengawasan oleh tim Balai TNAL. Adapun proses rehabilitasi kedua satwa itu relatif lebih cepat karena belum terlalu lama dipelihara masyarakat.
"Baru sekira enam bulan yang lalu kita rehabilitasi dan sifat liarnya kembali. Itu lebih mudah dibanding nuri bayan yang sudah lama dipelihara oleh masyarakat," ujarnya.
Di samping itu, Faat tuturkan, masih terdapat 29 ekor burung yang berada di Suaka Paruh Bekok Tayawi, dan 7 ekor lagi akan segera dilepasliarkan.
Kemudian, ada 22 ekor lainnya yang masih dalam proses rehabilitasi. Sayang, tak semua bisa dikembalikan ke hutan karena ada yang sudah sekitar lima tahun hidup bersama pemiliknya.
"Kita coba rehabilitasi untuk membangkitkan sifat-sifat liarnya tadi. Ternyata memang sudah tidak bisa. Dia sudah sangat bergantung kepada orang untuk memberi makan," jelas Faat.
Ia lanjutkan, jika dipaksa untuk dilepaskan, kemungkinan satwa tidak dapat bertahan hidup atau survive.
Faat pun ajak masyarakat turut menjaga dan melestarikan lingkungan, hutan, dan satwa liar khususnya burung paruh bengkok di Maluku Utara. Karena menurutnya, hal tersebut adalah potensi alam dengan bermacam manfaat.
Tak jarang, satwa dari keluarga Psittacidae diburu untuk dijadikan peliharaan ataupun hadiah untuk kolega. Akibatnya, populasi hewan tersebut menjadi turun bahkan di kawasan konservasi.
"Mari kita hentikan perburuan satwa liar di hutan kita. Jika mau melihat burung ini secara langsung silakan datang dan saksikan di resort pengamatan burung di Tayawi," imbuhnya.
Dalam IUCN Red List, kasturi ternate berstatus rentan (vulnerable) dan nuri bayan berstatus risiko rendah (least concern).

Empat Ekor Kakatua dari Seram Gagal Dibawa menuju Pulau Ambon
20/02/25
Petugas Gagalkan Penyelundupan Burung di Pelabuhan Laut Sorong
05/11/24
Pintu Gelap, Jalur Penyelundupan Satwa Endemik
03/04/24
Patroli BKSDA Maluku Berhasil Amankan Puluhan Burung Dilindungi
03/04/24
Terendus Bau Tak Sedap, Rusa Timor Diamankan dari Gudang Warga
14/03/24
Belasan Burung Paruh Bengkok Selamat dari Penyelundupan
04/02/24
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
