Berita

Lindungi Primata Endemik, 8 Kukang Jawa Dilepasliarkan di TNUK

19/08/2025|Garda Animalia
Seekor kukang jawa yang akan masuk kandang habituasi di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon. | Foto: YIARI

Seekor kukang jawa yang akan masuk kandang habituasi di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon. | Foto: YIARI

Gardaanimalia.com Delapan individu kukang jawa (Nycticebus javanicus) dilepasliarkan ke kandang habituasi di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) pada Kamis (14/8/2024).

Kegiatan yang merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2025 ini dilakukan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat dan Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) besama Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI).

“Kolaborasi multi-instansi ini penting untuk memastikan transisi kukang jawa dari pusat rehabilitasi menuju habitat aslinya berjalan lancar dan berkualitas,” ujar Kepala BTNUK, Ardi Andono dalam rilis yang dikeluarkan YIARI, Jumat (15/8/2024).

Sebanyak delapan kukang yang dilepasliarkan terdiri dari 5 betina (Banowati, Ipeh, Anoda, Tao-tao, Trevor) dan 3 jantan (Bano, Pointer, Agam). Seluruh kukang direhabiitasi di YIARI yang sebelumnya merupakan korban perdagangan ilegal, serahan masyarakat, hingga kasus sengatan listrik.

Selain berasal dari wilayah kerja BBKSDA Jawa Barat (Ipeh, Agam, dan Anoda), beberapa kukang lainnya berasal dari BKSDA Yogyakarta (Banowati dan Bano), serta PPS Cikananga (Tao-tao, Pointer, dan Trevor).

Dalam upaya pelepasliaran tersebut, beberapa kisah individu menjadi sorotan, seperti Ipeh, seekor kukang yang diserahkan warga dalam kondisi luka bakar ringan akibat tersengat listrik.

Ada pula Agam, yang kehilangan satu jarinya karena sengatan serupa, tetapi tetap menunjukkan kemampuan lokomosi atau berpindah yang baik.

Sementara itu, ada Anoda yang mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuh dan memiliki mata kiri yang tampak berkabut. Meski demikian, tim dokter hewan menilai kondisi tersebut tidak secara signifikan mengganggu fungsi penglihatannya.

Kukang-kukang ini telah menunjukkan perilaku alami dan respons adaptif setelah menjalani tahapan observasi kesehatan dan perilaku, serta siap menjalani masa habituasi sebelum kembali ke habitat alaminya.

Proses translokasi dilakukan pada pagi hari untuk mengurangi stres dan menjaga kondisi fisiologis satwa. Setelah menempuh perjalanan darat dari pusat rehabilitasi YIARI di Bogor, kukang dipindahkan ke kandang habituasi berbahan dasar jaring dan bambu di kawasan BTNUK yang berada pada zona perlindungan intensif.

Manajer Animal Management YIARI, drh. Nur Purba Priambada menekankan proses habituasi bertujuan agar kukang jawa bisa beradaptasi sebelum dilepasliarkan.

“Kami tidak hanya melepasliarkan, tapi juga memastikan setiap individu punya peluang yang besar untuk bertahan hidup di alam. Proses habituasi adalah proses yang memberi mereka waktu untuk memulihkan diri pasca transportasi dari pusat rehabilitasi ke tempat pelepasliaran sembari mereka mengenali lingkungan barunya sebelum dilepasliarkan ke alam,” ungkapnya.

Dalam kurun lima hari, penyesuaian lingkungan berlangsung dengan monitoring ketat oleh tim gabungan BTNUK, BBKSDA Jawa Barat, dan YIARI sebagai tenaga teknis rehabilitasi.

Lokasi pelepasliaran telah ditentukan berdasarkan survei yang mempertimbangkan ketersediaan pakan alami, populasi kukang liar yang rendah, serta jauh dari pemukiman warga.

Sementara itu, Ketua Umum YIARI, Silverius Oscar Unggul, menegaskan pentingnya kolaborasi dan kesadaran publik dalam upaya pelestarian primata endemik Indonesia.

“Pelepasliaran bukan akhir dari proses konservasi, melainkan bagian penting dari perjalanan panjang yang melibatkan banyak pihak. Kami percaya kolaborasi antara pemerintah, organisasi konservasi, dan masyarakat adalah kunci,” jelasnya.

Di sisi lain, Kepala BBKSDA Jawa Barat, Agus Arianto, menyampaikan harapannya terkait kontribusi para pihak untuk menjaga kelestarian satwa liar.

“Diharapkan para pihak dapat berkontribusi dalam menjaga kelestarian satwa liar, khususnya satwa dilindungi, dengan tidak memburu, memperjualbelikan, maupun memelihara satwa liar tersebut secara ilegal.”


Penulis: Nadaa