Gardaanimalia.com - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur melalui Tim Matawali Seksi KSDA Wilayah VI Probolinggo menerima seekor bayi lutung jawa (Trachypithecus auratus) dari Kanit Reskrimsus Polres Probolinggo, Eka Wandha Septa, bersama dua anggotanya pada Jumat, 19 Desember 2025.
Bayi lutung berusia sekitar tiga minggu ini diselamatkan melalui cyber patrol yang dilakukan oleh jajaran Polres Probolinggo, menandai satu lagi bab penting dalam upaya perlindungan satwa liar di era digital.
Satwa tersebut diamankan saat petugas kepolisian melakukan patroli siber untuk memantau aktivitas perdagangan satwa liar secara daring.
Dalam proses pengungkapan tersebut, terduga pelaku berhasil melarikan diri, tetapi bayi lutung jawa yang menjadi objek perdagangan ilegal berhasil diselamatkan sebelum kondisinya semakin memburuk.
Kepala Seksi KSDA Wilayah VI Probolinggo Benediktus Rio Wibawanto mengapresiasi Polres Probolinggo melakukan pengamanan satwa liar dilindungi sekaligus mendorong upaya sosialisasi pelestarian satwa kepada masyarakat.
Kolaborasi ini dinilai krusial dalam menghadapi modus kejahatan konservasi yang kian bertransformasi mengikuti perkembangan teknologi.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa bayi satwa endemik Jawa tersebut berjenis kelamin jantan dan masih berada pada fase paling rentan dalam siklus hidup primata.
Usai satwa ini masih sangat bergantung pada perawatan intensif untuk bertahan hidup. Menyadari urgensi tersebut, Seksi KSDA Wilayah VI segera berkoordinasi dengan Unit Penyelamatan Satwa BBKSDA Jatim serta Javan Langur Center (JLC) guna menentukan langkah penanganan terbaik.
Berdasarkan rekomendasi, bayi lutung jawa tersebut akan segera dievakuasi ke fasilitas rehabilitasi untuk mendapatkan perawatan lanjutan.
Sambil menunggu proses evakuasi, Tim Matawali melakukan penanganan darurat sesuai arahan medis, termasuk pemberian susu kambing yang telah diencerkan dengan dosis terukur setiap dua jam guna menjaga kondisi fisiologis satwa tetap stabil.
Kepala BBKSDA Jawa Timur Nur Patria Kurniawan menyampaikan bayi lutung memang menjadi favorit penghobinya. Pasalnya lutung jawa ketika kecil warananya kuning emas, cantik dan menggemaskan.
“Kalau memelihara lutung kecil bagi penghobi buat lucu-lucuan saja. Kalau besar baru bulu hitam dan galak, orang enggan memeliharanya. Padahal itu jelas melanggar undang-undang,” ujar Nur Patria Kurniawan kepada Garda Animalia, Rabu (31/12/2025).
Di JLC , lutung akan disekolahkan, diajarkan bagaimana mencari makan di alam liar. Jika sudah dianggap layak, maka akan dilepasliarkan. Metode rehabilitasinya serupa dengan primata lain, seperti orangutan.
Kasus Lain Perdagangan Lutung Jawa
Kisah penyelamatan ini bukan sekadar tentang satu individu lutung jawa yang berhasil diselamatkan. Ini adalah potret rapuhnya kehidupan liar di hadapan keserakahan, sekaligus cermin harapan ketika kepedulian dan kolaborasi hadir tepat waktu.
Bayi lutung berusia tiga minggu itu belum sempat mengenal rimbunnya kanopi hutan, tetapi telah lebih dulu merasakan ancaman dunia manusia.
Kasus perdagangan ilegal lutung jawa bukan pertama kalinya. Pada Oktober 2021, Unit I Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengungkap kasus dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) berupa jual beli satwa dilindungi yang terjadi di Tulungagung dan Jember.
Polisi menangkap dua tersangka, VRW di rumahnya, daerah Dusun Sodo RT. 01/ RW. 01, Desa Sodo, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.
Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan menangkap SFSS, di Dusun Krajan II RT. 08/ RW. 07, Kelurahan Glagahwero, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember.
Petugas mengamankan 1 unit ponsel, 2 buku tabungan, 2 ekor lutung jawa dalam keadaan hidup, 2 lutung jawa dalam keadaan mati, 1 binturong dalam keadaan hidup, 1 burung rangkong dalam keadaan hidup, dan kemasan bekas pembungkus pengiriman satwa.










