Mantan Bupati Bener Meriah Terlibat Jual Beli Kulit Harimau di Aceh

Gardaanimalia.com - Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam sindikat penjualan kulit harimau sumatera pada Selasa (24/5) sekitar pukul 04.30 WIB di SPBU Pondok Baru, Aceh.
Penangkapan oleh SPORC Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan Polda Aceh tersebut dilakukan saat kegiatan operasi peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL).
Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah I Medan, Haluanto Ginting mengatakan, tim berhasil mengamankan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa kulit harimau beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring.
"Dari kegiatan tersebut telah diamankan dan dibawa ke Mako Polda Aceh 2 orang yang berinisial S (44) dan A (41) sedangkan 1 orang lagi yang diduga pelaku utama berinisial I berhasil melarikan diri," ungkapnya, Kamis (26/5).
Hasil pemeriksaan yang digelar di ruang rapat Polda Aceh, kata Ginting, masih perlu dilakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk meningkatkan status kedua orang tersebut.
"Untuk selanjutnya kedua orang yang diamankan dikembalikan kepada keluarga, namun tetap diberlakukan wajib lapor kepada penyidik di Kantor Pos Gakkum Aceh," ujarnya.
Sementara barang bukti berupa 1 lembar kulit harimau sumatera beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring serta barang bukti lainnya telah diamankan di Kantor Pos Gakkum Aceh.
Ia menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat mengenai adanya warga Kecamatan Samar Kilang yang menawarkan 1 lembar kulit harimau beserta tulang belulangnya.
"Selanjutnya tim melakukan penyamaran menjadi pembeli dan melakukan kesepakatan terkait harga, lokasi dan waktu transaksi dengan pelaku," kata Ginting.
Kemudian pada Selasa (24/5), petugas yang melakukan penyamaran dan tim operasi berangkat menuju lokasi yang disepakati yaitu SPBU Pondok Baru Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh.
Saat ini, tim KLHK bersama Polda Aceh masih melakukan pencarian dan pengejaran untuk dapat menangkap terduga pelaku I yang berhasil kabur.
"Dan petugas terus mendalami kasus ini sehingga membuat terang perkara guna penetapan tersangka dan mengungkap aktor intelektual lainnya guna memutus mata rantai penjualan kulit harimau sumatera di Provinsi Aceh," tegasnya.
Dugaan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo. pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
05/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
02/05/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
25/04/25
Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh
11/04/25
Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi
11/04/25
Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi
25/03/25
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
