Membunuh Bekantan dengan Senapan Angin, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Gardaanimalia.com - Kepolisian Sektor Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menangkap seorang pria yang diduga membunuh seekor bekantan yang merupakan satwa dilindungi.
Unit Reskrim Polsek Kapuas Barat yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kapuas Barat, Iptu Eko Sutrisno, S.H., M.M mengamankan Samani (31) warga Desa Sei Pitung Kec. Kapuas Barat Kab. Kapuas, Kalteng yang diduga melakukan pembunuhan satwa dilindungi jenis Bekantan.
"Pelaku Samani alias Bapak Rani warga Sei Pitung, Kecamatan Kapuas Barat telah kami tangkap beserta barang buktinya untuk diproses lebih lanjut," kata Kapolsek Kapuas Barat, Iptu Eko Sutrisno di Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Senin (15/6).
Dilansir dari www.tribratanews.kalteng.polri.go.id, penangkapan pelaku dilakukan setelah mendapatkan informasi dari akun instagram @infokalteng. Setelah dilakukan penyelidikan kejadian terjadi pada Sabtu (13/6/2020) pukul 16.00 WIB.
“Mendapatkan kabar tersebut saya bersama anggota Unit Reskrim Polsek Kapuas Barat mengamankan pelaku Samani di rumahnya Desa Sei Pitung RT 01 Kec. Kapuas Barat Kab. Kapuas,” ungkap Kapolsek yang menangkap pelaku pada Minggu (14/6/2020) pukul 07.30 WIB.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti satu unit senapan angin, daging mentah satwa dilindungi seberat sekitar 9,3 kilogram dan daging yang sempat dimasak seberat sekitar 3 kilogram dibawa ke Polsek Kapuas Barat untuk diproses lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Bantai Satwa Liar dengan Sadis, Kawanan Pemburu di Lampung Ditangkap
15/02/21
Membunuh Bekantan dengan Senapan Angin, Seorang Pria Ditangkap Polisi
15/06/20
Pembunuhan Satwa Liar Dengan Senapan Angin Menjadi-jadi
23/10/18
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
