Memperdagangkan 63 kg Sisik Trenggiling, Tiga Pemuda Disidang di Aceh

3 min read
2019-10-09 16:10:03
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Tiga pemuda menjadi pesakitan di pengadilan karena didakwa menjual organ satwa dilindungi berupa sisik Trenggiling dengan berat mencapai 6,3 kilogram.

Ketiganya didakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa (8/10). Sidang dengan Majelis hakim diketuai Juandra dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rima Eka Putri dan Maulijar.

Ketiga terdakwa yakni Khairul Furqan dan Ahmad Zaini yang disidang dalam satu berkas Serta Fauzul didakwa dalam berkas lainnya. Dari tiga hanya Ahmad Zaini hadir didampingi penasihat hukumnya dari Pusat bantuan hukum Peradi Banda Aceh.

JPU Rima Eka Putri menyebutkan, perdagangan satwa dilindungi berawal seseorang di Medan, Sumatera Utara, menghubungi terdakwa Khairul Furqan pada Agustus 2019 dengan maksud hendak membeli sisik tenggiling.

Kemudian, terdakwa Khairul Furqan menghubungi terdakwa Ahmad Zaini menanyakan apakah masih ada sisik tenggiling. Terdakwa Ahmad Zaini menjawab ada sekitar tiga kilogram.

Selanjutnya, terdakwa Ahmad Zaini bertanya berapa per kilogram. Terdakwa Khairul Furqan menjawab Rp2,5 juta. Terdakwa Khairul Furqan juga menanyakan lagi apakah masih ada tenggiling lainnya.

Lalu, terdakwa Ahmad Zaini menghubungi seseorang bernama Anto kini DPO menanyakan tenggiling. Anto akhirnya mengirim tenggiling dengan berat 2,8 kilogram dari Kota Langsa dan diturunkan di Lamtamot, Aceh Besar.

Terdakwa Ahmad Zaini juga membeli seekor tenggiling seharga Rp100 ribu dari seseorang dengan panggilan Anak Panca. Terdakwa merebus tenggiling tersebut mencabut sisik dan menjemurnya.

Pada 18 Agustus 2019, sebut JPU, terdakwa Fauzul menghubungi terdakwa Ahmad Zaini dan menawarkan tenggiling dengan berat lima kilogram. Terdakwa Ahmad Zaini membelinya dengan harga Rp80 ribu per kilogram.

"Tenggiling tersebut direbus dan sisiknya dicabut satu kemudian dijemur hingga kering. Setelah tenggiling terkumpul 6,3 kilogram, terdakwa Ahmad Zaini menghubungi terdakwa Khairul Furqan," ungkap JPU.

Akhirnya, terdakwa Ahmad Zaini menyerahkan sisik tenggiling tersebut kepada terdakwa Khairul Furqan di Jembatan Peunayong, Banda Aceh.

Setelah serah terima, terdakwa Khairul Furgan pergi ke sebuah hotel di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, untuk menjumpai pembeli. Sedangkan terdakwa Ahmad Zaini menunggu di warung kopi di kawasan Peunayong.

Terdakwa Khairul Furqan akhirnya ditangkap polisi di lobi hotel. Selanjutnya, terdakwa Ahmad Zaini ditangkap di warung kopi. Serta terdakwa Fauzul ditangkap di Gampong Seunebok, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar.

JPU menyebutkan, ketiga tersangka melanggar Pasal 21 Ayat (2) juncto Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang dilanjutkan pada Rabu (16/10) pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi atau keberatan terdakwa terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.

Sumber : Antara

Tags :
Trenggiling aceh sisik trenggiling
Writer:
Pos Terbaru
Menyimpan Siamang, Pelaku Perdagangan Satwa Liar Ditangkap di Bojonggede
Menyimpan Siamang, Pelaku Perdagangan Satwa Liar Ditangkap di Bojonggede
Berita
13/05/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25