Memperdagangkan 63 kg Sisik Trenggiling, Tiga Pemuda Disidang di Aceh

Gardaanimalia.com - Tiga pemuda menjadi pesakitan di pengadilan karena didakwa menjual organ satwa dilindungi berupa sisik Trenggiling dengan berat mencapai 6,3 kilogram.
Ketiganya didakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa (8/10). Sidang dengan Majelis hakim diketuai Juandra dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rima Eka Putri dan Maulijar.
Ketiga terdakwa yakni Khairul Furqan dan Ahmad Zaini yang disidang dalam satu berkas Serta Fauzul didakwa dalam berkas lainnya. Dari tiga hanya Ahmad Zaini hadir didampingi penasihat hukumnya dari Pusat bantuan hukum Peradi Banda Aceh.
JPU Rima Eka Putri menyebutkan, perdagangan satwa dilindungi berawal seseorang di Medan, Sumatera Utara, menghubungi terdakwa Khairul Furqan pada Agustus 2019 dengan maksud hendak membeli sisik tenggiling.
Kemudian, terdakwa Khairul Furqan menghubungi terdakwa Ahmad Zaini menanyakan apakah masih ada sisik tenggiling. Terdakwa Ahmad Zaini menjawab ada sekitar tiga kilogram.
Selanjutnya, terdakwa Ahmad Zaini bertanya berapa per kilogram. Terdakwa Khairul Furqan menjawab Rp2,5 juta. Terdakwa Khairul Furqan juga menanyakan lagi apakah masih ada tenggiling lainnya.
Lalu, terdakwa Ahmad Zaini menghubungi seseorang bernama Anto kini DPO menanyakan tenggiling. Anto akhirnya mengirim tenggiling dengan berat 2,8 kilogram dari Kota Langsa dan diturunkan di Lamtamot, Aceh Besar.
Terdakwa Ahmad Zaini juga membeli seekor tenggiling seharga Rp100 ribu dari seseorang dengan panggilan Anak Panca. Terdakwa merebus tenggiling tersebut mencabut sisik dan menjemurnya.
Pada 18 Agustus 2019, sebut JPU, terdakwa Fauzul menghubungi terdakwa Ahmad Zaini dan menawarkan tenggiling dengan berat lima kilogram. Terdakwa Ahmad Zaini membelinya dengan harga Rp80 ribu per kilogram.
"Tenggiling tersebut direbus dan sisiknya dicabut satu kemudian dijemur hingga kering. Setelah tenggiling terkumpul 6,3 kilogram, terdakwa Ahmad Zaini menghubungi terdakwa Khairul Furqan," ungkap JPU.
Akhirnya, terdakwa Ahmad Zaini menyerahkan sisik tenggiling tersebut kepada terdakwa Khairul Furqan di Jembatan Peunayong, Banda Aceh.
Setelah serah terima, terdakwa Khairul Furgan pergi ke sebuah hotel di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, untuk menjumpai pembeli. Sedangkan terdakwa Ahmad Zaini menunggu di warung kopi di kawasan Peunayong.
Terdakwa Khairul Furqan akhirnya ditangkap polisi di lobi hotel. Selanjutnya, terdakwa Ahmad Zaini ditangkap di warung kopi. Serta terdakwa Fauzul ditangkap di Gampong Seunebok, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar.
JPU menyebutkan, ketiga tersangka melanggar Pasal 21 Ayat (2) juncto Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang dilanjutkan pada Rabu (16/10) pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi atau keberatan terdakwa terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.
Sumber : Antara

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
09/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
06/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
02/05/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
28/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
26/04/25
Menyimpan Siamang, Pelaku Perdagangan Satwa Liar Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
