Gardaanimalia.com - Saat kecil, mungkin sebagian dari kita pernah menaiki delman, menyaksikan atraksi satwa, ataupun berfoto bersama satwa di kebun binatang. Aktivitas tersebut sering kali dianggap hiburan yang menyenangkan.
Faktanya, hewan pekerja membantu menopang kehidupan manusia. Dalam bidang pertanian, hewan pekerja dapat menyumbang lebih dari 50 persen dari energi agraria dunia, lalu 30 persen dari mesin, dan sisanya disumbangkan oleh manusia itu sendiri1.
Di sisi lain, lembaga konservasi eksitu seperti kebun binatang, satwa dimanfaatkan sebagai bagian dari kegiatan wisata dan edukasi. Peragaan utama kebun binatang umumnya berupa pengamatan satwa dalam habitat buatan yang menyerupai lingkungan alaminya. Sebagian menghadirkan berbagai atraksi tambahan, seperti pertunjukan satwa (animal show), animal feeding, playground zoo, dan kereta mini untuk berkeliling area kebun binatang2.
Berbagai wahana tersebut tidak hanya menjadi sarana hiburan, tetapi juga dapat memberikan pengalaman edukatif bagi pengunjung, khususnya anak-anak, agar mereka dapat mengenal satwa sambil menikmati berbagai aktivitas di kebun binatang.
Pemanfaatan satwa untuk kepentingan edukasi, wisata, maupun mata pencaharian manusia pada dasarnya perlu diimbangi dengan perhatian terhadap kesejahteraannya. Kesejahteraan satwa tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik, tetapi juga mencakup aspek mental dan kemampuan satwa untuk menjalankan perilaku alamiahnya.
Dengan begitu, manusia seharusnya memperhatikan kondisi, kebutuhan, serta batas kemampuan satwa agar tidak mengalami kelelahan, stres, maupun perlakuan yang dapat mengganggu kesejahteraannya3.
Batasan dalam Peragaan Satwa
Sejalan dengan perkembangan kebutuhan konservasi, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) memperluas pendekatan perlindungan keanekaragaman hayati tidak hanya berfokus pada pelestarian habitat alami, tetapi juga mencakup upaya pencegahan kepunahan melalui pengelolaan satwa dalam fasilitas konservasi.
Di Indonesia, konservasi in-situ dan eksitu menjadi pilar utama dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati. Konservasi in-situ adalah perlindungan yang dilakukan di dalam ekosistem maupun habitat aslinya, seperti taman nasional atau cagar alam, sedangkan konservasi eksitu adalah perlindungan dan pemeliharaan yang dilakukan di luar habitat aslinya, seperti kebun binatang, kebun raya, dan lainnya.
Namun, keberadaan satwa di lembaga konservasi tidak serta-merta membenarkan pemanfaatannya untuk hiburan tanpa batasan. Dalam praktiknya, satwa dapat dilibatkan dalam peragaan, pertunjukan, maupun interaksi langsung dengan pengunjung.
Aktivitas tersebut perlu dibedakan berdasarkan bentuk dan tingkat keterlibatan satwa, karena semakin intens interaksi yang dilakukan, semakin besar pula potensi gangguan terhadap perilaku alami, kondisi fisik, dan kebutuhan istirahat satwa.
Selain itu, batas pemanfaatan satwa tidak cukup hanya diukur berdasarkan “jam kerja” manusia saja. Durasi dan frekuensi peragaan, intensitas interaksi, jumlah pengunjung, kondisi lingkungan, kesempatan satwa untuk beristirahat sesuai dengan karakteristik spesies juga perlu menjadi pertimbangan.
Dengan kata lain, jam operasional lembaga konservasi tidak secara otomatis menjadi jam “ketersediaan” satwa untuk diamati maupun berinteraksi dengan manusia.
Pertimbangan tersebut menjadi semakin penting karena setiap satwa memiliki karakteristik dan pola aktivitas yang berbeda. Misalnya, satwa nokturnal (aktif pada malam hari) memiliki waktu aktif yang berbeda dengan satwa diurnal (aktif pada siang hari).
Begitu pula dalam konsep night zoo, ketika kegiatan pengunjung diperpanjang hingga malam hari, akses terhadap satwa diurnal tetap perlu mempertimbangkan waktu istirahat dan perilaku alaminya. Perubahan jam kunjungan manusia tidak semestinya mengubah kebutuhan biologis satwa.
Laporan World Animal Protection (WAP) di Bali pada 2018 menunjukkan, lebih dari 1.500 satwa dimanfaatkan untuk kepentingan hiburan, baik sebagai objek tontonan maupun berbagai aktivitas pertunjukan dan interaksi dengan pengunjung.
Satwa tersebut terdiri atas 62 ekor gajah, 48 primata, 9 harimau, 13 lumba-lumba, hampir 300 penyu laut, 80 musang, serta sejumlah spesies lainnya, termasuk kelelawar4. Pemanfaatan satwa tersebut dilakukan dengan pengunjung yang datang sepanjang hari dalam jumlah besar.
Menjadikan satwa sebagai objek foto, menungganginya, atau melibatkannya dalam interaksi langsung dengan manusia memang dapat memberikan pengalaman menyenangkan bagi pengunjung. Namun, penilaian terhadap aktivitas tersebut tidak seharusnya berhenti pada pengalaman manusia. Kondisi satwa yang terlibat juga harus menjadi pertimbangan utama.
Dengan demikian, batas pemanfaatan satwa dalam kegiatan wisata edukasi tidak semata-mata ditentukan berdasarkan durasi, tetapi juga berdasarkan bentuk aktivitas, tingkat keterlibatan satwa, serta dampaknya terhadap kesejahteraan dan perilaku alaminya.
Dalam atraksi tertentu, hal yang perlu dikritisi bukan hanya berapa lama satwa diperagakan, tetapi apakah aktivitas tersebut pada dasarnya sesuai dengan kebutuhan dan batas kemampuan satwa.
Hal tersebut dapat dilihat dalam praktik peragaan dan tunggang gajah yang kini dilarang oleh pemerintah Indonesia5. Praktik tersebut menunjukkan bahwa persoalan pemanfaatan satwa juga perlu mempertanyakan apakah bentuk aktivitasnya layak atau tidak.
Ketika Satwa Dijadikan Pekerja
Selain menjadi sebuah peragaan, hewan juga dapat menjadi pekerja bagi manusia. Salah satu contoh kasus kelelahan pada hewan terjadi di kawasan Stadion Maguwoharjo, Sleman. Unggahan media sosial Threads milik akun @zeelash_co pada Sabtu (27/06/2024), memperlihatkan sejumlah pemuda sedang memaksa sekelompok sapi untuk tetap berjalan menarik kereta berpenumpang meskipun kondisi hewan tersebut tampak sangat kelelahan.
Ukuran kereta yang relatif besar dengan beban penumpang diduga membuat sapi tersebut kesulitan untuk berjalan. Kondisi tersebut semakin terlihat pada salah satu sapi yang memiliki ukuran tubuh jauh lebih kecil dibandingkan sapi lain di sebelahnya. Perbedaan ukuran tubuh dan beban yang harus ditarik menjadi hal yang perlu diperhatikan dalam menilai kondisi serta kesejahteraan hewan tersebut.
Kondisi tersebut menunjukkan, di balik aktivitas yang dianggap sebagai sumber mata pencaharian maupun hiburan, terdapat makhluk hidup lain yang memiliki kebutuhan, kemampuan fisik, dan batasan terhadap beban kerja dan aktivitas tertentu.
Jika manusia memiliki batasan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan hak atas pekerjaan yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan, bagaimana dengan satwa yang digunakan untuk bekerja?
Apakah ada batas mengenai berapa lama satwa tersebut digunakan, berapa beban yang dapat mereka tarik, atau kapan suatu aktivitas harus dihentikan ketika satwa menunjukkan tanda-tanda kelelahan?
Kesejahteraan sebagai Batas Pemanfaatan Satwa
Tidak seperti manusia, satwa tidak memiliki kemampuan untuk menyampaikan rasa sakit, lelah, maupun tidak nyaman secara langsung. Meski demikian, mereka adalah makhluk hidup yang memiliki hak untuk bebas dan sejahtera.
Salah satu prinsip yang dapat menjadi dasar dalam membatasi pemanfaatan satwa adalah Five Freedoms atau Lima Kebebasan.
Prinsip ini menjadi pedoman bagi pemilik maupun pihak yang bertanggung jawab atas satwa untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan dan kesejahteraan satwa6.
Prinsip ini memberikan gambaran mengenai kondisi dasar yang perlu dipenuhi dalam pemeliharaan, perawatan, maupun pemanfaatan satwa, baik pada satwa yang berada di lembaga konservasi maupun satwa yang dimanfaatkan dalam kegiatan tertentu, termasuk sebagai satwa pekerja.
Poin-poin Five Freedoms yang perlu diperhatikan, meliputi:
1. Freedom from hunger and thirst atau bebas dari rasa haus dan lapar
Satwa yang dimanfaatkan sebagai hewan pekerja atau kegiatan edukasi di lembaga konservasi harus memperoleh makanan dan minuman yang sesuai dengan kebutuhan biologis, jenis, usia, serta kondisi fisiknya.
Ketersediaan air bersih juga perlu dipastikan secara memadai untuk mencegah dehidrasi dan gangguan kesehatan akibat kekurangan cairan.
2. Freedom from discomfort atau bebas dari rasa ketidaknyamanan atau penyiksaan fisik
Satwa harus ditempatkan dalam kondisi lingkungan yang layak dan memberikan kenyamanan, baik ketika beristirahat maupun saat melakukan aktivitas. Pemanfaatan satwa tidak seharusnya disertai tindakan kekerasan, pemaksaan, atau perlakuan yang menimbulkan penderitaan fisik.
Kondisi tempat tinggal, suhu, ruang gerak, hingga perlengkapan yang digunakan dalam aktivitas satwa perlu disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing spesies.
3. Freedom from pain, injury, and disease atau bebas dari rasa sakit, cedera, dan penyakit
Satwa harus mendapatkan perlindungan dari rasa sakit, cedera, maupun penyakit melalui perawatan dan pemeriksaan kesehatan yang memadai. Satwa yang mengalami sakit atau cedera tidak boleh dipaksa untuk tetap bekerja atau mengikuti kegiatan yang berpotensi memperburuk kondisinya.
4. Freedom to express normal behaviour atau bebas untuk mengekspresikan perilaku alamiah
Pemanfaatan satwa tidak seharusnya menghilangkan kesempatan bagi satwa untuk menunjukkan perilaku alami yang menjadi bagian dari kehidupannya. Karena itu, satwa perlu diberikan ruang, lingkungan, serta fasilitas yang memungkinkan mereka bergerak dan berperilaku sesuai dengan karakteristik spesiesnya.
Pengamatan terhadap perilaku satwa juga penting dilakukan untuk memastikan bahwa lingkungan maupun aktivitas yang diberikan tidak menghambat kebutuhan alaminya.
5. Freedom from fear dan distress atau bebas dari ketakutan dan rasa tertekan
Satwa perlu terbebas dari kondisi yang dapat menimbulkan ketakutan, kecemasan, maupun tekanan secara berlebihan. Perlakuan kasar, bentakan, pemaksaan, serta penggunaan kekerasan sebagai metode untuk mengendalikan satwa dapat menimbulkan stres dan mempengaruhi kondisi fisik maupun perilakunya.
Oleh karena itu, interaksi dan aktivitas yang melibatkan satwa perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi psikologis serta respons perilaku satwa tersebut.
Dalam konteks konservasi eksitu maupun pemanfaatan satwa untuk kegiatan tertentu, termasuk sebagai satwa pekerja, prinsip Five Freedoms harus dijadikan acuan dalam memperlakukan satwa maupun merancang lingkungan buatan yang menjadi tempat hidupnya.
Jika Five Freedoms menjadi dasar dalam memastikan kesejahteraan satwa, maka pemanfaatannya juga perlu disertai aturan yang mencegah terjadinya perlakuan sewenang-wenang. Dalam hal ini, hukum memiliki peran untuk memberikan perlindungan sekaligus mengatur bagaimana manusia seharusnya memperlakukan satwa yang berada dalam penguasaannya.
Sejauh Mana Hukum Indonesia Melindungi Satwa yang Bekerja?
Secara normatif, hukum Indonesia belum mengatur secara khusus mengenai batas waktu kerja atau jam operasional bagi satwa yang dimanfaatkan untuk bekerja. Namun, bukan berarti pemanfaatan satwa tersebut sepenuhnya tidak memiliki batas. Perlindungan terhadap satwa pada dasarnya diberikan melalui prinsip kesejahteraan hewan (animal welfare) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 jo. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Salah satu ketentuan yang relevan terdapat dalam Pasal 66A yang melarang setiap orang untuk menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pemanfaatan hewan tetap dibatasi oleh kewajiban untuk memperhatikan kondisi dan kesejahteraannya.
Selain itu, penganiayaan terhadap hewan juga memiliki konsekuensi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana yang berlaku, seperti dalam Bagian keenam dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU No. 1 Tahun 2023) yang mengatur Tindak Pidana Pengusikan, Kecerobohan Pemeliharaan, dan Penganiayaan Hewan.
Perlindungan hukum terhadap satwa yang bekerja di Indonesia saat ini lebih berfokus pada pencegahan penganiayaan, penyalahgunaan, dan tindakan yang dapat mengganggu kesejahteraan satwa, bukan pada pengaturan mengenai batas waktu kerja secara spesifik.
Akibatnya, belum terdapat standar yang secara tegas menentukan berapa lama satwa dapat bekerja, kapan satwa harus beristirahat, atau sejauh mana aktivitas kerja masih berada dalam batas kemampuan fisiknya. Kondisi ini menunjukkan adanya celah dalam perlindungan hukum terhadap satwa pekerja.
Jika manusia memiliki ketentuan mengenai waktu kerja dan waktu istirahat untuk mencegah eksploitasi, satwa yang juga dimanfaatkan untuk kepentingan manusia semestinya memperoleh perlindungan yang mempertimbangkan batas kemampuan fisik dan kebutuhannya secara lebih konkret.
Menurut World Animal Protection ada beberapa indikator untuk mengetahui apakah hewan-hewan tersebut diperlakukan dengan baik, antara lain7:
- Memeriksa adanya tanda-tanda kekejaman, seperti bekas luka akibat rantai maupun angkusa (bullhooks).
- Memiliki pasokan makanan dan air yang cukup.
- Memiliki kandang yang bersih, nyaman, dan sesuai dengan habitat aslinya.
- Satwa tampak bugar dan sehat.
Ketiadaan pengaturan yang secara spesifik menentukan batas waktu kerja, waktu istirahat, maupun beban kerja, menunjukkan bahwa perlindungan terhadap satwa pekerja masih memiliki ruang untuk diperkuat. Prinsip kesejahteraan hewan tidak seharusnya berhenti pada larangan melakukan penganiayaan, tetapi juga perlu ditingkatkan ke dalam standar yang lebih konkret untuk mencegah kelelahan dan eksploitasi. Manusia memiliki tanggung jawab untuk mengenali, memahami dan menghormati batasan tersebut.
Jika hukum mengenal batas kerja bagi manusia untuk mencegah eksploitasi dan melindungi kesejahteraan, sudah semestinya perlindungan terhadap satwa yang dimanfaatkan untuk bekerja maupun hiburan juga mempertimbangkan hal yang sama, seperti aturan terkait kapan satwa harus berhenti, kapan satwa harus beristirahat, dan kapan manusia harus mengatakan cukup dalam pemanfaatan satwa tersebut.















