Menu
Opini

Kebakaran Hutan Bukan Alasan Memelihara Satwa Liar di Rumah

25/09/2026|Annisa Rakhmadini
Anak orangutan yang menjadi korban kebakaran hutan di Kalimantan Barat Foto YIARI - Kebakaran Hutan Bukan Alasan Memeliha...

Anak orangutan yang menjadi korban kebakaran hutan di Kalimantan Barat. | Foto: YIARI

Gardaanimalia.com - “Kalau dipelihara jadi makmur begini, ya, apa salahnya? Daripada di hutan, susah makan, hutannya juga kebakaran!” 

Kalimat itu, dan yang senada dengannya, bukan sekadar komentar iseng. Ia mewakili logika yang kian populer: ketika hutan terbakar, rumah manusia dianggap sebagai tempat perlindungan yang sah bagi satwa liar. Kebakaran hutan 2026 memang bukan bencana kecil. Hingga September, lebih dari 1,3 juta hektare terbakar, dengan 447.600 hektare di antaranya merupakan ekosistem gambut. Emisi karbon dari kebakaran gambut menembus 19,7 juta metrik ton hanya dalam sepekan pertama September. 

Kabut asapnya melintasi batas negara, menurunkan kualitas udara hingga level berbahaya, dan menularkan infeksi saluran pernapasan kepada lebih dari 113.000 orang. Di antara korban, selain manusia, ada mereka yang tak bisa membela dirinya sendiri, satwa liar, penghuni asli hutan-hutan itu. Orangutan, tarsius, dan trenggiling hanyalah tiga di antaranya. 

Logika yang Tergelincir 

Kepedulian dan empati kepada mereka yang terdampak bukanlah hal yang keliru. Akan tetapi, langkah yang keliru dapat mengubah niat baik menjadi bencana baru. Empati bukan lisensi untuk berbuat apa saja tanpa mengukur dampaknya, meski berangkat dari niat baik. Argumen “daripada tinggal di hutan, hutannya habis, mending dipelihara di rumah” berdiri di atas lompatan logika yang elementer: dari premis, ditarik kesimpulan yang tidak mengikutinya. Ini bukan pilihan antara “hutan terbakar” dan “kandang di rumah”, ini pilihan yang dipersempit secara palsu. Penggemar satwa eksotis sering kali dapat dikatakan tulus. 

Pada sepenggal lirik “Kicau Mania”, misalnya. Dalam proses perawatan burung-burung dilindungi yang sejatinya tak jarang diambil langsung dari alam itu, mereka rela merawat sejak bayi, bahkan telaten menyuapi dengan jangkrik. Banyak waktu dan tenaga dicurahkan. Masalahnya, ketulusan tidak mengubah fakta bahwa memelihara satwa liar di rumah bukan konservasi. Ia hanyalah pemindahan penderitaan dari hutan yang terbakar ke kandang yang tidak dirancang untuk kebutuhan biologis mereka Logika “mending dipelihara” menjadikan bencana sebagai pembenaran. 

Padahal, di sisi lain, api yang membakar hutan juga dipicu oleh keputusan manusia atas lahan. Solusinya adalah menghentikan pembukaan lahan, bukan menambah satwa di rumah. 

Api yang Tak Murni dari Alam 

Kebakaran hutan tidak dapat dikatakan sebagai bencana alam murni. Ia merupakan pertemuan antara kondisi biofisik dan keputusan manusia atas ruang. Indonesia memiliki lahan gambut tropis terluas di dunia yang menyimpan sekitar 57 gigaton karbon. Gambut nyaris tidak bisa terbakar. Namun, begitu kanal drainase dibuka untuk perkebunan monokultur, muka air tanah turun, gambut mengering, dan api menyusup ke lapisan organik bawah tanah. 

Api bawah tanah di gambut hampir mustahil dipadamkan. Ia menyala perlahan, menghasilkan asap paling beracun, dan mampu bertahan berbulan-bulan meski hujan turun. Komoditas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi melalui analisis citra Sentinel-2 oleh Divisi GIS pada 11 September 2026 menunjukkan area terbakar di Jambi bersinggungan dengan 25 konsesi kelapa sawit dan 14 izin pemanfaatan hutan. Pola titik api yang kecil dan tersebar mengindikasikan aktivitas manusia, bukan sekadar gesekan antarvegetasi, El Niño, atau sambaran petir. Dengan kata lain, satwa kehilangan rumah bukan karena “memang sedang musimnya kebakaran”. 

Mereka kehilangan rumah karena ada keputusan atas lahan yang mengubah gambut basah menjadi bahan bakar. Ruang Hidup yang Dirampas: Anatomi Krisis Agraria-Ekologis Di balik kebakaran, ada lapisan pertanyaan lain, siapa yang berhak atas ruang? Kebakaran hutan, ketika dilihat dari tata kuasa atas lahan, adalah gejala dari krisis yang lebih tua. Walhi Kalteng menyatakan kerusakan ekosistem gambut akibat korporasi dan food estate memicu kerawanan kebakaran di enam wilayah, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kapuas, Kota Palangka Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Katingan, dan Kabupaten Seruyan. Kawasan Tumbang Nusa di Pulang Pisau menjadi bukti nyata bagaimana lahan gambut eks Proyek Lahan Gambut (PLG) di Kalimantan Tengah dialihfungsikan menjadi lumbung pangan. 

Menurut Pantau Gambut (2021) dalam opini oleh Muhamad Burhanudin, Manajer Kebijakan Lingkungan di Yayasan KEHATI, zona pengembangan food estate Kalteng rentan terhadap kebakaran berulang, yang tercatat pada 2015 dan 2019. Ini bukan kecelakaan. Ini konsekuensi dari pilihan tata ruang yang menempatkan ekstraksi di atas keberlanjutan. Sementara itu, kerangka pikir “mending satwa liar dipelihara” bukan solusi konservasi. 

Ia merupakan kelanjutan dari logika yang sama: alam dianggap sebagai ruang yang bisa dikuasai, dipindahkan, dan ditata ulang sesuai kehendak manusia. Padahal, satwa liar punya teritorialitas, pohon tertentu untuk bersarang, jenis buah tertentu untuk pakan, serta jalur tertentu untuk migrasi. Rumah manusia tidak mampu menyediakannya secara utuh. Warsi memperingatkan bahwa pascakebakaran hutan, area terbakar berpotensi dikuasai secara ilegal dan memicu konflik agraria. Dengan kata lain, kebakaran bisa menjadi alat untuk mendapatkan akses atas lahan. 

Ketika Niat Baik Tak Dieksekusi dengan Apik 

Memelihara satwa liar di rumah sering dibenarkan dengan dasar kasihan, sayang, dan keinginan untuk menyelamatkan. Namun, kesejahteraan satwa bukan sekadar soal niat. Ia soal kondisi objektif, apakah satwa mendapat ruang, pakan, suhu, dan stimulasi yang sesuai dengan kebutuhannya? 

Satwa liar memiliki kebutuhan yang tidak bisa dipenuhi dalam skala rumah tangga, semegah apa pun itu. Orangutan, misalnya, membutuhkan wilayah jelajah puluhan kilometer persegi, diet buah dan dedaunan yang bervariasi, serta interaksi sosial dengan induk dan kelompoknya. Tarsius, di sisi lain, membutuhkan hutan gelap dengan struktur vertikal untuk melompat dan berburu. Sementara itu, trenggiling membutuhkan serangga tertentu dan ruang untuk menggali. Kandang di rumah tidak menyediakan kebutuhan-kebutuhan tersebut secara utuh. Mereka bukan meminta terlalu banyak, “padahal sudah bagus dibantu”. Itu semua hanyalah kebutuhan dasar biologis mereka yang berbeda satu sama lain, apalagi dengan manusia. Mungkin, sebagai pihak yang merasa membantu, hati kita merasa penuh. 

Namun, pada satwa, akibatnya dapat berupa stres kronis, gangguan pencernaan, obesitas atau kekurangan gizi, infeksi, dan kematian dini. Pada akhirnya, mereka pula yang harus membayar itu semua. Sehingga, ini bukan penyelamatan; ini penderitaan yang diperpanjang. Tanpa kemampuan memenuhi kebutuhan spesies, itu hanyalah bentuk lain dari eksploitasi. Legalitas dan Alasan Kesehatan di Baliknya Benar, satwa yang terluka atau terdampak harus ditolong. Akan tetapi, menjadikannya peliharaan di rumah bukan jawabannya caranya. 

Jalur yang benar adalah BKSDA/BBKSDA dan pusat-pusat rehabilitasi yang didirikan untuk merehabilitasi dan melatih satwa yang terluka atau terusir sebelum dilepasliarkan kembali ke alam, misalnya BORA (Bornean Orangutan Rescue Alliance). BKSDA Kalimantan Tengah, contohnya, mengevakuasi orangutan betina dan anaknya yang terdampak asap, lalu mentranslokasikannya ke Suaka Margasatwa Lamandau, bukan ke rumah seseorang. Secara hukum, memelihara satwa dilindungi tanpa izin adalah pelanggaran. 

Seluruh spesies orangutan berstatus Critically Endangered di IUCN Red List dan masuk CITES Appendix I. Begitu pula trenggiling (Manis javanica) yang juga tergolong Critically Endangered dan masuk Appendix I. Sementara itu, tarsius, meski bervariasi statusnya, pada dasarnya semuanya mengalami penurunan populasi. Kebakaran hutan tidak menghapus status itu. Memelihara mereka tanpa izin tetap melanggar hukum, terlepas dari intensinya. Selain itu, dari sisi kesehatan, masih ada risiko zoonosis. 

WWF Indonesia menegaskan satwa liar bukanlah hewan peliharaan, dan memelihara mereka membuka pintu bagi penyakit yang menular dari satwa ke manusia. Penularan semacam ini bukan spekulasi belaka. HIV terbukti bermula di Afrika Tengah antara tahun 1890 dan 1920, ketika simian immunodeficiency virus (SIV) dari simpanse berpindah ke manusia akibat interaksi dari aktivitas perburuan dan penanganan daging hewan liar (bushmeat). Sehingga, larangan memelihara satwa liar bukan hanya soal kesejahteraan hewan; ia juga soal keselamatan publik.

Lalu, Harus Bagaimana? 

Masih ada banyak tindakan untuk mendukung keberlangsungan hidup satwa liar tanpa memelihara dan mendukung pemeliharaan di rumah. Mulai dari mendukung penguatan komunitas lokal, pusat-pusat restorasi gambut, hingga pusat-pusat rehabilitasi dan pelepasliaran yang kredibel. Bagaimanapun, mereka memiliki apa yang tidak dimiliki rumah tangga, lahan dan bangunan yang dikondisikan menyerupai kebutuhan tiap spesies yang menjadi fokus, hingga dokter hewan tersumpah. Alih-alih memelihara satwa liar atau mendukung mereka yang melakukannya, tenaga yang digunakan dapat dialihkan untuk mempertanyakan, kenapa kebakaran? 

Selama izin konsesi di lahan gambut terus dikeluarkan, selama kanal drainase dibiarkan terbuka, selama food estate dibangun di atas ekosistem rapuh, dan selama hukum atas pembakaran lahan tidak ditegakkan secara serius, kebakaran hutan hanya akan menjadi rutinitas. Masyarakat yang tinggal di sekitarnya tetap kehilangan kualitas hidup yang layak, bahkan nyawa. Satwa tetap kehilangan rumah, sementara kita tetap disuguhi konten bayi orangutan di ruang keluarga. 

Oleh karena itu, sebaiknya energi yang ada digunakan untuk menuntut akuntabilitas penyelenggara negara: audit dan publikasi seluruh izin konsesi di lahan gambut, cabut izin yang terbukti melanggar, tuntut korporasi yang membakar dengan sanksi yang setara dengan kerusakan yang ditimbulkan, dan pastikan pejabat yang lalai tidak berlindung di balik alasan musim kemarau dan El Niño. 

Sebab, kasih sayang sejati tidak sekadar dipajang di media sosial. Ia tidak digendong dan didandani seperti boneka. Kasih sayang adalah menuntut perubahan pada tata kelola yang membakar hutan sejak awal, karena kasih sayang adalah membebaskan satwa liar agar bisa mengekspresikan kebutuhannya.