Merespons Konflik Satwa Aceh, DPRA Kritik DLHK

Gardaanimalia.com - Merespons penangkapan warga yang meracuni seekor harimau sumatera, anggota DPR Aceh, Sulaiman mengkritik Pemerintah Aceh.
Sulaiman mempertanyakan keseriusan DLHK Aceh dalam pengelolaan satwa liar Aceh. Padahal, Qanun Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Satwa Liar telah diundangkan pada 18 Oktober 2019.
Sulaiman mengatakan, Qanun sudah dengan jelas menugaskan Pemerintah Aceh untuk menetapkan Strategi dan Rencana Aksi Pengelolaan Satwa Liar paling lama satu tahun sejak Qanun diundangkan.
"Dua tahun yang lalu sudah saya desak supaya Pemerintah Aceh segera mengimplementasikan Qanun Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Satwa Liar. Namun, sampai saat ini belum juga terealisasi," tegasnya, Senin (6/3/2023).
Ketika ditanya dua tahun lalu, DLHK Aceh mengatakan sudah masuk ke dalam tahap finalisasi pembuatan dokumen Strategi dan Rencana Aksi Pengelolaan Satwa Liar Aceh.
Namun, hingga kini dokumen tersebut belum juga ditetapkan melalui Pergub. "Finalisasi seperti apa yang dilakukan sehingga sudah dua tahun juga belum rampung?" tanya Sulaiman.
Dia menjelaskan, Aceh perlu acuan tersendiri mengenai pengelolaan satwa liar karena Aceh memiliki populasi satwa liar yang tinggi.
Memang, lanjut Sulaiman, BKSDA punya SOP sendiri dalam pengelolaan dan penanganan konflik satwa liar secara nasional.
"Tapi itu tidak dapat dijadikan acuan konkret dalam pengelolaan satwa liar di Aceh, mengingat populasi satwa liar di Aceh lebih banyak dibanding dengan daerah lain di Indonesia".
Sulaiman memperingatkan, jika penanggung jawab Gubernur Aceh tidak segera mengevaluasi DLHK Aceh, maka DPRA yang akan mengevaluasi Gubernur.
Kasus Harimau Diduga Diracun: Sulaiman Meminta Restorative Justice
Kepada Kapolda Aceh, Sulaiman meminta agar kasus pembunuhan harimau diselesaikan secara restorative justice. Hal ini disampaikan karena belum adanya langkah konkret dari pengelolaan satwa liar di Aceh.
"Jika perbuatan dia (pelaku) tersebut harus dihukum karena melanggar aturan negara, maka kita juga harus sadar bahwa melindungi hak hidup dia juga merupakan aturan negara, dan sangat jelas termaktub dalam UUD 1945," tegasnya.
Peristiwa ini, Sulaiman menilai, merupakan buntut dari lengahnya pemangku kebijakan dalam menyiapkan langkah-langkah konkret pengelolaan satwa liar.
Diketahui sebelumnya, seorang warga membunuh harimau dengan cara menaburkan racun hama ke tubuh kambing miliknya pada Rabu, 22 Februari 2023.
Warga berinisial SY (38) mengaku kesal karena sebelumnya ternak kambing miliknya diterkam oleh harimau tersebut.
Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) adalah satwa yang dilindungi oleh negara. Hal ini tertulis dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018.

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
09/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
05/04/25
Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon
24/03/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
