Miliki Rekber Untuk Transaksi Satwa Dilindungi, Mahasiswa Brebes Ditangkap Polisi

Gardaanimalia.com - Tim gabungan Bareskrim Polri, Resmob Satreskrim Polres Brebes dan unit Reskrim Polsek Banjarharjo berhasil menangkap seorang pemuda berinisial RVA (26) yang diduga terlibat kasus perdagangan satwa.
Pelaku ditangkap di kediamannya Desa Cibendung, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada Rabu (26/3) sore.
Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Tri Agung S mengatakan bahwa pelaku diduga terlibat dengan sindikat perdagangan satwa internasional dalam penggunaan Rekening bersama (Rekber) yang membantu transaksi perdagangan satwa secara online.
"Operasi bersama Bareskrim ini mengungkap tindak pidana pemilik rekber penjualan satwa dilindungi seperti anakan komodo. Selama dua hari dilakukan penyelidikan, dan berhasil meringkus pelaku" ujarnya
Pelaku kemudian menjalani pemeriksaan awal selama dua jam di Mapolres Brebes. Setelah itu, petugas Bareksrim kemudian membawa pelaku ke Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Penangkapan RVA berawal dari terbongkarnya sindikat perdagangan satwa internasional yang melibatkan satwa dilindungi jenis Komodo oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur. Dari hasil penelusuran, sekitar 40 ekor Komodo telah diselundupkan melalui Singapura menuju tiga negara lainnya di Asia Tenggara.
Selain Komodo juga telah diamankan satwa dilindungi lainnya seperti Kucing hutan, Trenggiling, Kakatua jambul kuning, Kakatua maluku, Nuri bayan, Lutung budeng dan burung Kasuari yang telah diawetkan.
Sembilan orang pelaku berinisial VS (32), R (32), AF (32) dan MR (24) warga Kota Surabaya, AW (35) Warga Semarang, Jawa Tengah, MR (30) warga Jember , BPH (22), dan DD (26) Warga Bondowoso berhasil ditangkap. Sementara pelaku berinisial ED masih dalam Daftar Pencarian Polisi (DPO).
Seluruh tersangka terancam jerat pasal 40 ayat (2), pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.
Sumber : panturapost.com

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
09/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
30/04/25![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
16/04/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
