Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Miliki Rekber Untuk Transaksi Satwa Dilindungi, Mahasiswa Brebes Ditangkap Polisi

2939
×

Miliki Rekber Untuk Transaksi Satwa Dilindungi, Mahasiswa Brebes Ditangkap Polisi

Share this article
Miliki Rekber Untuk Transaksi Satwa Dilindungi, Mahasiswa Brebes Ditangkap Polisi
Pelaku berinisial RVA (26) diringkus petugas Resmob Polres Brebes di kediamannya. Foto : Panturapost.com/Fajar Eko Nugroho

Gardaanimalia.com – Tim gabungan Bareskrim Polri, Resmob Satreskrim Polres Brebes dan unit Reskrim Polsek Banjarharjo berhasil menangkap seorang pemuda berinisial RVA (26) yang diduga terlibat kasus perdagangan satwa.

Pelaku ditangkap di kediamannya Desa Cibendung, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada Rabu (26/3) sore.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Tri Agung S mengatakan bahwa pelaku diduga terlibat dengan sindikat perdagangan satwa internasional dalam penggunaan Rekening bersama (Rekber) yang membantu transaksi perdagangan satwa secara online.

“Operasi bersama Bareskrim ini mengungkap tindak pidana pemilik rekber penjualan satwa dilindungi seperti anakan komodo. Selama dua hari dilakukan penyelidikan, dan berhasil meringkus pelaku” ujarnya

Pelaku kemudian menjalani pemeriksaan awal selama dua jam di Mapolres Brebes. Setelah itu, petugas Bareksrim kemudian membawa pelaku ke Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Penangkapan RVA berawal dari terbongkarnya sindikat perdagangan satwa internasional yang melibatkan satwa dilindungi jenis Komodo oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur. Dari hasil penelusuran, sekitar 40 ekor Komodo telah diselundupkan melalui Singapura menuju tiga negara lainnya di Asia Tenggara.

Selain Komodo juga telah diamankan satwa dilindungi lainnya seperti Kucing hutan, Trenggiling, Kakatua jambul kuning, Kakatua maluku, Nuri bayan, Lutung budeng dan burung Kasuari yang telah diawetkan.

Sembilan orang pelaku berinisial VS (32), R (32), AF (32) dan MR (24) warga Kota Surabaya, AW (35) Warga Semarang, Jawa Tengah, MR (30) warga Jember , BPH (22), dan DD (26) Warga Bondowoso berhasil ditangkap. Sementara pelaku berinisial ED masih dalam Daftar Pencarian Polisi (DPO).

Seluruh tersangka terancam jerat pasal 40 ayat (2), pasal 21 ayat (2)  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.

Sumber : panturapost.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments