Miris, Penyelundupan Burung Endemik Papua Dikemas Botol

Aditya
3 min read
2023-10-17 15:53:55
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Tiga usaha penyelundupan burung asal Papua berhasil digagalkan dalam kurun tiga pekan. Kasus pertama adalah penyelundupan empat ekor cendrawasih kuning kecil, Kamis (28/9/2023) akhir bulan lalu.

Petugas berhasil mengungkap usaha penyelundupan tersebut setelah mendengar suara burung di dalam kapal KM. Labobar yang saat itu berangkat dari Pelabuhan Jayapura menuju Pelabuhan Serui.

Setelah melakukan pemeriksaan di bagian depan Dek 2 kapal, petugas menemukan empat kotak berisi empat burung cendrawasih kuning kecil.

"BBKSDA Papua melalui Kepala Resort Yapen menerima empat ekor cendrawasih kuning kecil dari petugas PT. Pelni Cabang Serui," tulis pihak BBKSDA Papua dalam keterangan tertulis di laman Facebook mereka.

Per 30 September 2023, tiga dari empat burung cendrawasih itu telah berada di Unit Pelaksana Tugas Dinas Taman Burung dan Taman Anggrek (UPTD-TBTA) di Biak, Papua.

Di fasilitas tersebut, satwa akan menjalani proses rehabilitasi dan habituasi. Setelahnya, satwa dilindungi tersebut akan dikembalikan ke habitat aslinya.

Pemindahan satwa tersebut dari Serui ke Biak tersebut dilakukan karena BBKSDA Resor Serui tidak memiliki fasilitas rehabilitasi dan habituasi satwa.

Kasus Kedua dan Ketiga Penyelundupan Burung




Kasus kedua, BBKSDA Papua menerima 5 ekor kakatua koki (Cacatua galerita) dan 1 ekor kasturi kepala-hitam (Lorius lory), pada Rabu (10/10/2023) pekan lalu.

Keenam burung dilindungi itu merupakan hasil operasi laut dari tim Penindakan Bea dan Cukai Merauke. Satwa itu kini telah dititiprawatkan di Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Merauke.

"Mengingat, satwa-satwa tersebut masih bayi dan memerlukan perawatan intensif dari ahli, sampai kelak siap dilepasliarkan ke alam,” tulis pihak BBKSDA Papua.

Kasus ketiga kembali melibatkan cendrawasih kuning kecil (Paradisaea minor) berjumlah tujuh ekor yang diselundupkan pada Kamis (12/10/2023).

Upaya penyelundupan itu berhasil digagalkan oleh BBKSDA Papua dan Balai Karantina Pertanian Kelas I Jayapura. Ketika ditemukan, ketujuh cendrawasih tersebut berada di dalam koper yang diletakkan di ruang kelas ekonomi.

"Namun, pemilik satwa tersebut tidak diketahui karena pada saat penyitaan tidak ada penumpang yang mengaku sebagai pemilik barang tersebut," tulisnya, Sabtu (14/10/2023).

Perlu diketahui, cendrawasih kuning kecil, kakatua koki, dan kasturi kepala-hitam merupakan satwa yang dilindungi dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018.

UU 5/1990 menegaskan, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi.

Tags :
Kasturi kepala hitam Kakatua koki penyelundupan satwa dilindungi cendrawasih kuning kecil
Writer: Aditya
Pos Terbaru
FATWA: Dunia Terbalik si Munguk Beledu
FATWA: Dunia Terbalik si Munguk Beledu
Edukasi
21/05/25
Masa Depan Durian Ternate dan Hewan Penyerbuknya
Masa Depan Durian Ternate dan Hewan Penyerbuknya
Liputan Khusus
20/05/25
Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis
Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis
Edukasi
20/05/25
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan
Berita
19/05/25
Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL
Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL
Berita
19/05/25
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
Edukasi
19/05/25
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
Berita
18/05/25
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
Berita
18/05/25
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Berita
16/05/25
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Liputan Khusus
16/05/25
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Liputan Khusus
15/05/25
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Berita
15/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Liputan Khusus
14/05/25
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
Edukasi
14/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Liputan Khusus
13/05/25
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Berita
13/05/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25