Miris, Penyelundupan Burung Endemik Papua Dikemas Botol

Gardaanimalia.com - Tiga usaha penyelundupan burung asal Papua berhasil digagalkan dalam kurun tiga pekan. Kasus pertama adalah penyelundupan empat ekor cendrawasih kuning kecil, Kamis (28/9/2023) akhir bulan lalu.
Petugas berhasil mengungkap usaha penyelundupan tersebut setelah mendengar suara burung di dalam kapal KM. Labobar yang saat itu berangkat dari Pelabuhan Jayapura menuju Pelabuhan Serui.
Setelah melakukan pemeriksaan di bagian depan Dek 2 kapal, petugas menemukan empat kotak berisi empat burung cendrawasih kuning kecil.
"BBKSDA Papua melalui Kepala Resort Yapen menerima empat ekor cendrawasih kuning kecil dari petugas PT. Pelni Cabang Serui," tulis pihak BBKSDA Papua dalam keterangan tertulis di laman Facebook mereka.
Per 30 September 2023, tiga dari empat burung cendrawasih itu telah berada di Unit Pelaksana Tugas Dinas Taman Burung dan Taman Anggrek (UPTD-TBTA) di Biak, Papua.
Di fasilitas tersebut, satwa akan menjalani proses rehabilitasi dan habituasi. Setelahnya, satwa dilindungi tersebut akan dikembalikan ke habitat aslinya.
Pemindahan satwa tersebut dari Serui ke Biak tersebut dilakukan karena BBKSDA Resor Serui tidak memiliki fasilitas rehabilitasi dan habituasi satwa.
Kasus Kedua dan Ketiga Penyelundupan Burung
Kasus kedua, BBKSDA Papua menerima 5 ekor kakatua koki (Cacatua galerita) dan 1 ekor kasturi kepala-hitam (Lorius lory), pada Rabu (10/10/2023) pekan lalu.
Keenam burung dilindungi itu merupakan hasil operasi laut dari tim Penindakan Bea dan Cukai Merauke. Satwa itu kini telah dititiprawatkan di Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Merauke.
"Mengingat, satwa-satwa tersebut masih bayi dan memerlukan perawatan intensif dari ahli, sampai kelak siap dilepasliarkan ke alam,” tulis pihak BBKSDA Papua.
Kasus ketiga kembali melibatkan cendrawasih kuning kecil (Paradisaea minor) berjumlah tujuh ekor yang diselundupkan pada Kamis (12/10/2023).
Upaya penyelundupan itu berhasil digagalkan oleh BBKSDA Papua dan Balai Karantina Pertanian Kelas I Jayapura. Ketika ditemukan, ketujuh cendrawasih tersebut berada di dalam koper yang diletakkan di ruang kelas ekonomi.
"Namun, pemilik satwa tersebut tidak diketahui karena pada saat penyitaan tidak ada penumpang yang mengaku sebagai pemilik barang tersebut," tulisnya, Sabtu (14/10/2023).
Perlu diketahui, cendrawasih kuning kecil, kakatua koki, dan kasturi kepala-hitam merupakan satwa yang dilindungi dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018.
UU 5/1990 menegaskan, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi.

Operasi Gabungan Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi di Mimika
14/10/24
Banyak Beredar di Facebook, 4 Nuri juga Ditemukan di Dalam Kapal
21/08/24
Burung Kasturi Diselundupkan dalam Botol Mineral
07/08/24
Tujuh Burung Dilindungi Diamankan di Tanjung Priok
28/03/24
Kasturi Kepala-hitam Gagal Diangkut Penumpang KM Leuser
16/11/23
Kakatua Koki dan Kasturi Kepala-Hitam Siap Direhabilitasi
30/10/23
FATWA: Dunia Terbalik si Munguk Beledu

Masa Depan Durian Ternate dan Hewan Penyerbuknya

Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
