Modus Operandi: Selundupkan Burung dalam Semangka

3 min read
2020-10-05 14:34:33
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Berbagai macam cara dilakukan penyelundup satwa untuk mengelabuhi petugas. Mulai dari menyimpan dalam botol plastik, peralon hingga semangka.

Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah memperhatikan dengan seksama para penumpang pesawat Lion Air JT536 yang mendarat di Bandara Adi Soemarmo Surakarta pada 16 Agustus 2020 lalu. Ada kabar salah seorang penumpang pesawat yang take off dari Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang, Kepulauan Riau membawa satwa liar tanpa dokumen.

Seorang pria berinisial MZA, warga Pacitan, Jawa Timur akhirnya diperiksa. Petugas menemukan 200 ekor burung kacer dalam setumpuk keranjang plastik. Sebanyak 39 ekor di antaranya dalam keadaan mati.

Kacer memang tergolong bukan hewan dilindungi. Tapi untuk membawa ke daerah lain, butuh Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN).

“Pengangkutan satwa tersebut hanya dilengkapi Sertifikat Kesehatan Satwa dari Balai Karantina Pertanian Tanjungpinang tanpa dilengkapi dokumen angkut,” kata Kepala BKSDA Jawa Tengah Darmanto.

Burung-burung yang masih hidup selanjutnya disita dan dilepasliarkan kembali ke habitatnya di tempat asalnya.

Perdagangan dan pengangkutan satwa ilegal juga ditemukan petugas Balai Karantina Pertanian kelas 1 Semarang. Berbagai modus dilakukan agar bisa membawa satwa dari luar Jawa masuk ke Jawa Tengah.

Beragam Cara Penyelundupan


Kepala Balai Karantina Pertanian klas I Semarang, Parlin R. Sitanggang menjelaskan, pihaknya pernah menemukan burung cucak hijau dimasukkan dalam peralon. Satwa-satwa tangkapan alam tersebut dipaksa masuk dalam peralon yang membuat geraknya terbatas.

Buah semangka dibelah menjadi dua. Isinya dihilangkan sehingga menjadi longgar. Bagian bawah dilubangi sebagai ruang sirkulasi oksigen. Burung selanjutnya ditaruh dalam semangka tersebut. Kondisi ini membuat burung rawan mati bila kehabisan oksigen.

“Jadi masih banyak warga yang datang ke pulau Jawa melalui pelabuhan Tanjung Emas dengan membawa burung, khususnya burung yang dilindungi seperti cucak hijau, dengan cara yang tidak masuk akal,” kata Parlin.

Cara lainnya, penumpang berusaha mencari kelengahan petugas, Yakni dengan turun belakangan dan membawa tas jinjing. Mereka berharap petugas sudah capek dan tidak lagi memeriksa barang bawaannya. Tetapi petugas biasanya sudah curiga sehingga ketika diperiksa diketahui membawa hewan dilindungi.

“Mereka itu ada yang tahu, juga ada yang tidak tahu kalau hewan itu dilindungi sehingga burung itu dibawa. Katanya untuk oleh-oleh atau souvenir,” tambahnya.

Parlin mengatakan sejak 2015 sampai sekarang belum pernah menyelesaikan perkara kepemilikan hewan dilindungi sampai ke pengadilan. Sebab pemilik hewan tersebut rata-rata tidak tahu kalau ada surat-surat yang harus dilengkapi Ketika membawa hewan dilindungi maupun tidak.

“Kalau tidak keterlaluan, kami tidak memperkarakan sampai ke pengadilan. Kalau sekali (melakukan), paling hanya diberi penjelasan dan hewannya disita,” ujarnya.

Selama Januari-Agustus 2020, BKSDA Jateng berhasil mengantisipasi enam kasus perdagangan satwa dilindungi ilegal. Sementara pada 2019, ada 11 kasus perdagangan dan pemeliharaan hewan dilindungi secara ilegal berhasil diungkap. Mulai perdagangan elang alap nipon, elang tikus, owa jawa, kakatua raja, rusa, serta jalak bali. Penyidikan kasus perdagangan ilegal ini berada di tangan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan(PPHLHK) wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Surabaya atau Kepolisian Republik Indonesia.

Kepala BKSDA Jawa Tengah Darmanto menjelaskan, sebenarnya pemerintah tidak melarang masyarakat jika ingin memelihara dan memperdagangkan hewan dilindungi. Sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 19 Tahun 2015 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa liar yaitu satwa yang berada pada unit penangkaran. Satwa yang dihasilkan dari unit penangkaran dari hasil pengembangbiakan generasi kedua (F2) dan generasi berikutnya. Selain itu harus memegang izin penangkaran secara resmi.

“Untuk memudahkan penelusuran asal usul (tracking) spesimen hasil penangkaran, penandaan dilengkapi dengan sertifikat resmi,” ujarnya.

Sebagai upaya pencegahan perdagangan satwa dilindungi ilegal, BKSDA terus melakukan sosialisasi dan pendampingan. Saat ini setidaknya ada 470 penangkaran satwa dilindungi dengan 155 jenis satwa. Mulai dari mamalia, reptil serta penangkaran aves (jenis burung). “Khusus penangkaran aves jumlahnya yang paling banyak ada di Klaten,” tambahnya.

Selain melengkapi dan memiliki izin, penangkar juga berkewajiban untuk pengembalian ke habitatnya (restocking) satwa dilindungi ke alam asalnya. Pihaknya terus memantau dan mengawasi peredaran hewan dilindungi di Jateng. Sebab, jika hewan dilindungi diperdagangkan ilegal tentu mengancam spesies di alamnya.




Sumber: Radar Semarang Digital

Tags :
Writer:
Pos Terkait
Belum ada pos terkait
Pos Terbaru
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
Liputan Khusus
16/04/25
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
Berita
16/04/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
Berita
16/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana
Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana
Liputan Khusus
15/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
Berita
15/04/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
Berita
14/04/25
Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
Liputan Khusus
14/04/25
Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh
Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh
Berita
11/04/25
FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban
FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban
Edukasi
11/04/25
Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi
Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi
Berita
11/04/25
Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng
Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng
Feature
07/04/25
FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!
FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!
Edukasi
07/04/25
Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser
Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser
Berita
07/04/25
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
Berita
05/04/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
Berita
26/03/25
Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
Berita
26/03/25
Berpacu dengan Kepunahan [3]
Berpacu dengan Kepunahan [3]
Liputan Khusus
25/03/25
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
Liputan Khusus
25/03/25