Gardaanimalia.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil mengungkap praktik perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi di Kelurahan Pasar Sipirok, Kecamatan Sipirok, pada Jumat (1/5/2026) sore.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RUN (33), warga Desa Roncitan, Kecamatan Arse.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim Unit Pidsus melalui serangkaian penyelidikan hingga berlanjut pada operasi tangkap tangan.
Saat diringkus, pelaku kedapatan membawa sebuah karung goni berisi 4,7 kilogram sisik trenggiling, 3 pasang tanduk kambing hutan, serta 1 lembar kulit kijang. Bagian tubuh satwa itu diduga hendak diperdagangkan di pasar gelap.
Berdasarkan rilis Humas Polri pada Senin (4/5/2026), Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan IPTU B.D. Sitorus menjelaskan dugaan tindak pidana yang menjerat pelaku.
“Pelaku diduga melakukan aktivitas menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi dalam kondisi mati,” tegasnya.
Di lokasi kejadian, polisi juga mendapati seorang remaja berusia 17 tahun berinisial RP. Terkait hal tersebut, IPTU Sitorus memastikan pihaknya melakukan pemeriksaan sebagai saksi anak sesuai ketentuan perlindungan anak.
“Kami memastikan seluruh proses terhadap saksi anak dilakukan secara humanis dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.
Proses Hukum dan Pengembangan Kasus
Praktik perdagangan ilegal ini ditegaskan polisi sebagai ancaman nyata bagi kelestarian ekosistem dan keberlangsungan spesies langka di Indonesia. Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti dan kemungkinan adanya jaringan perdagangan yang lebih luas.
Guna penanganan lebih lanjut terhadap barang bukti yang telah disita, pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Padangsidimpuan.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, mengapresiasi keberhasilan pengungkapan ini sebagai bentuk keseriusan Polri dalam melindungi kekayaan hayati nasional.
Atas perbuatannya, tersangka RUN kini disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf e juncto Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.










