Berita

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

21 April 2025|By Bayu Nanda
Featured image for Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Gardaanimalia.com - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemeterian Kehutanan dan Mabes Polri sukses gagalkan upaya perdagangan 165 kilogram sisik trenggiling di Tangerang dan Jakarta Barat.

Keberhasilan operasi ini bermula dari patroli siber yang mendeteksi indikasi transaksi sisik trenggiling secara daring di sekitar Bandara Soekarno-Hatta.

Dalam penelusuran, tim menemukan bahwa ada beberapa kali perpindahan lokasi transaksi yang dilakukan untuk mengelabui aparat.

Tim gabungan menyergap pelaku berinisial RJ di Waroenk Kito Susilo, di Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat pada Jumat (11/4/2025) dengan barang bukti 1,49 kilogram sisik trenggiling.

Pemeriksaan terhadap RJ mengarahkan tim ke Kabupaten Tangerang. Di lokasi itu, ditemukan sekitar 163,5 kilogram sisik trenggiling. Nahas, pelaku di lokasi kedua berhasil melarikan diri. 

Seluruh barang bukti yang dikumpulkan dikemas dalam 110 plastik dengan berat per kemasan 1,5 kilogram.

"Saat ini penyidik masih mendalami lebih lanjut terkait kasus tersebut dan terus mengejar target operasi (TO) saudara MAU dan aktor intelektual saudara MH yang sempat melarikan diri guna membongkar jaringan perdagangan tumbuhan dan satwa liar tersebut," ungkap Dirjen Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho, Jumat (18/4/2025).

Januanto berharap, MAU dan MH segera menyerahkan diri sehingga pihak Gakkum dapat mengambil keterangan dan melakukan verifikasi peran keduanya dalam kasus ini. 

"Apabila tidak menyerahkan diri, maka akan dilakukan upaya paksa dengan ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)" lanjutnya. 

Sementara terduga pelaku lain masih dalam pengejaran, RJ kini sudah ditahan di Rumah Tahanan Salemba. 

Ia dijerat pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dengan aturan tersebut, RJ terancam minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp200 juta sampai Rp5 miliar rupiah.

Kasus ini merupakan kasus perdagangan trenggiling keempat dalam enam bulan terakhir. 

Kasus pertama terjadi pada Agustus 2024, saat Ditreskrimsus berhasil membongkar penyelundupan 987,22 kilogram di Tembilahan, Sumatra Utara.

Kedua, kasus di Kisaran, Kabupaten Asahan dengan barang bukti 1,2 ton sisik trenggiling pada November 2024.

Terakhir, 30 kilogram sisik trenggiling juga diamankan di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir pada Februari 2025. 

Menanggapi ini, Januanto berkata bahwa ada pergeseran wilayah penyelundupan, "... mengindikasikan pasar sisik ini terus berkembang dan terjadi pergeseran dari wilayah Sumatra ke wilayah Jawa."

Ia pun menginstruksikan seluruh jajaran Gakkum Kehutanan untuk memperketat pengawasan di perbatasan dan seluruh pintu keluar. 

Selain menekankan bahwa hilangnya trenggiling dapat mengganggu rantai makanan di habitat alami, ia pun memperingatkan potensi penyalahgunaan sisik sebagai bahan baku narkotika.

"Oleh karenanya, kami mengimbau agar masyarakat juga mengawasi kegiatan perburuan dan perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) dengan melaporkan ke sistem pengaduan Kementerian Kehutanan," pungkasnya.
Bayu Nanda

Bayu Nanda

Belum ada deskripsi

Related Articles