Gardaanimalia.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan telur penyu dalam sebuah operasi gabungan di wilayah Kalimantan Barat.
Dilansir dari akun Instagram Ditjen PSDKP, terhitung dari tahun 2024 total telur penyu yang telah diselundupkan oleh terduga pelaku sebanyak 96.050 butir sejak. Jika dihitung berdasarkan harga di pasaran, maka nilai ekonomi yang telah ditimbulkan dari aksi penyelundupan ini sebesar Rp1.152.600.000.
Sebelumnya, kedua pelaku berinisial MU dan SD telah ditangkap pada Sabtu (12/07/2025) di Kota Singkawang. SD diketahui merupakan anggota TNI aktif yang bertugas di Kodim Tanjungpinang, Kodam Bukit Barisan.
Danpomdam XII/Tanjungpura, Kolonel CPM Darmawan Agus Irianto membenarkan keterlibatan oknum prajurit TNI dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa penyelundupan telur penyu merupakan kejahatan lintas negara yang serius dan berpotensi merusak ekosistem laut.
“Kami membenarkan ada keterlibatan oknum anggota TNI AD. Ini merupakan kejahatan internasional karena dampaknya bisa mengganggu kelangsungan hidup penyu yang sudah hampir punah. Kami dari TNI AD, Pomdam XII/Tanjungpura, akan bekerja sama dengan instansi terkait dan mendukung penuh upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak PSDKP,” ungkapnya, Jumat (18/7/2025).
Terkait modus pengiriman yang dilakukan pelaku, Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan pengiriman dilakukan menggunakan KMP Bahtera Nusantara 03 dari Pelabuhan Tambelan, Kepulauan Riau, menuju Pelabuhan Sintete, Sambas. Dari sana, telur-telur penyu direncanakan akan diselundupkan ke Malaysia melalui jalur tak resmi.
Dari hasil penindakan, petugas berhasil menyita sebanyak 5.400 butir telur penyu dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp81 juta. Namun, Pung menegaskan bahwa kerugian ekologis akibat penyelundupan tersebut jauh lebih besar.
“Kerugian ekologis kami taksir mencapai Rp1,1 miliar, karena pengambilan telur penyu mengancam kelangsungan hidup spesies yang dilindungi baik secara nasional maupun internasional. Telur penyu termasuk dalam daftar satwa dilindungi CITES dan dilarang untuk diperdagangkan,” jelasnya, melansir Tribun Pontianak.
Pung mengatakan, harga jual telur penyu itu bervariasi. Di tingkat awal, harga per butir sekitar Rp1.700, naik menjadi Rp2.400 hingga Rp2.700 per butir setibanya di Pemangkat, dan dijual lagi di Malaysia dengan rentang harga Rp10.000 hingga Rp12.000 per butir.
Kini ribuan telur penyu yang diamankan dalam operasi ini kini telah diserahkan kepada pihak berwenang untuk penanganan lebih lanjut. PSDKP dan instansi penegak hukum berkomitmen terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap kejahatan terhadap satwa dilindungi.
Pelaku kejahatan ini diancam pidana 8 tahun penjara dan denda 1,5 miliar sesuai dengan UU Perikanan yang diperbarui dalam UU Cipta Kerja. Sementara, proses hukum terhadap SD akan ditangani oleh oditur militer, sedangkan MU akan diproses oleh aparat penegak hukum sipil.
Penulis: Nadaa











