Gardaanimalia.com – Satu opsetan tanduk rusa diamankan petugas dari Kapal Motor (KM) Dobonsolo di Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon, Minggu (8/9/2024).
Polisi Hutan (Polhut) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku Johny P. Syaranamual mengatakan tanduk itu adalah dari jenis rusa timor (Rusa timorensis).
Bagian tubuh satwa dilindungi itu ditemukan petugas gabungan saat melakukan pengamanan dan pengawasan terhadap penumpang KM Dobonsolo yang baru tiba dari Jayapura.
“Pengawasan dilakukan oleh tim Pelni, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS), Intel Kodan dan Korem, Badan Karantina Maluku, dan Marinir,” ungkap Johny kepada Garda Animalia, Selasa (10/9/2024).
Pengamanan bermula saat seorang penumpang terlihat sedang menenteng satu tanduk rusa yang dililit lakban berwarna cokelat.
Anggota Danton Marinir Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) pun mengamankan bagian tubuh satwa itu.
Setelah itu, tanduk rusa diserahkan kepada petugas polhut.
Polhut BKSDA Maluku kemudian membawa tanduk rusa tersebut ke Pusat Konservasi Satwa (PKS) Kepulauan Maluku.
“[Tanduk rusa] diserahkan dan tanggung jawab [penanganan selanjutnya] ada di bagian perlindungan,” ungkap Johny.
Sementara, saat ditanyai mengenai penanganan terhadap pihak yang membawa tanduk, Johny mengatakan bahwa yang bersangkutan teah dimintai keterangan.
“… dan diberi penyadartahuan terkait aturan yang berlaku,” tambah Johny.
Dilindungi dan Berstatus Rentan
Penting untuk diketahui bahwa rusa timor adalah satwa yang dilindungi. Namanya tercantum dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
Setiap orang atau korporasi dilarang untuk menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa yang dilindungi.
Perseorangan yang melanggar dapat diancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.
Sementara, bagi korporasi dapat terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VIII.
Aturan ini tercantum dalam Pasal 40A Ayat (1) huruf f dan Ayat (4) huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam IUCN Red List, satwa ini berstatus rentan (vulnerable) dengan tren populasinya menurun (decreasing).