Berita

Orangutan dan Ratusan Satwa Dilindungi Nyaris Diselundupkan Lewat Jalur Pesisir Aceh

02/02/2026|Mardili
Orangutan betina yang diselamatkan dari upaya penyelundupan di Aceh menuju Tailan Foto Bea Cukai Langsa - Orangutan dan R...

Orangutan betina yang diselamatkan dari upaya penyelundupan di Aceh menuju Tailan. | Foto: Bea Cukai Langsa

Gardaanimalia.com - Jalur pesisir Aceh kembali dimanfaatkan sebagai pintu keluar perdagangan ilegal satwa liar. Tim gabungan Bea Cukai Langsa bersama Polres Aceh Timur, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, dan BKSDA Aceh menggagalkan upaya penyelundupan ratusan satwa dilindungi yang diduga akan dikirim ke luar negeri melalui jalur laut tradisional.

Penindakan dilakukan pada Jumat (30/1/2026) sekira pukul 19.24 WIB di kawasan Pante Bayam, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. 

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana ekspor ilegal satwa yang diterima petugas sejak Kamis (29/1/2026).

Aparat kemudian melakukan pemetaan dan pengawasan terhadap sejumlah dermaga rakyat di Aceh Timur yang berpotensi digunakan sebagai jalur penyelundupan.

Dari hasil pengejaran, petugas menghentikan sebuah truk Isuzu Traga bernomor polisi BL 8224 DO yang dicurigai membawa muatan ilegal.

Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan puluhan koli berisi satwa liar, sebagian masih hidup dan sebagian lain dalam kondisi beku dan tak bernyawa. 

Kendaraan beserta muatan kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan lanjutan.

Hasil pencacahan menunjukkan sedikitnya 53 koli berisi satwa dan bagian tubuh satwa. Di antara satwa hidup yang diamankan adalah jenis primata, yaitu 1 individu orangutan betina dan 3 ekor simpai surili (lutung sumatera).

Selain itu, diamankan pula 4 ekor burung paruh panjang dengan kepala biru metalik, 2 ekor burung parkit mini, 5 ekor rangkong papan, 3 ekor burung beo, 1 ekor jalak belong, 10 ekor parkit mini, dan 1 ekor parkit jumbo. 

Ada pula burung endemik dari daerah timur, termasuk 5 ekor cenderawasih, 2 ekor rangkong, dan 1 ekor cenderawasih botak. 

Diamankan juga dua jenis kakatua, yaitu 4 ekor kakatua maluku dan 2 ekor kakatua jambul kuning. 

Kemudian, ada 2 kotak berisi ular, 4 ekor burung hitam berparuh panjang, dan 2 Melanesia megapodae.

Selain satwa hidup, tim gabungan turut menyita 30 koli belangkas dalam kondisi beku serta 5 kerangka tengkorak hewan bertaring.

Temuan ini menunjukkan perdagangan ilegal satwa liar tidak hanya menyasar satwa hidup, tetapi juga bangkai dan bagian tubuh satwa dalam satu rangkaian distribusi.

Sebagian besar satwa tersebut merupakan satwa liar yang dilindungi peredarannya diatur secara ketat, baik oleh hukum nasional maupun melalui Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

Uploaded content
Lima tengkorak satwa bertaring yang akan diselundupkan secara ilegal bersama orangutan hidup. | Foto: Bea Cukai Langsa

Satwa akan Dikirim ke Tailan

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, dalam keterangan resminya menyampaikan komitmennya dalam memberantas pelaku perdagangan ilegal satwa dilindungi.

“Bea Cukai Langsa berkomitmen meningkatkan kerja sama dan koordinasi antar-lembaga dalam menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia serta memberantas perdagangan ilegal satwa dilindungi, sekaligus mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan hewan maupun produk hewan yang dilindungi," kata Dwi Harmawanto, dalam keterangan resminya, Sabtu (31/1/2026).

Kepada petugas, sopir truk berinisial AS (41) mengaku bahwa kendaraan berangkat dari Lhokseumawe, kemudian memuat barang di wilayah Alue Bili, Aceh Utara. 

Muatan akan dibawa dibawa menuju Kecamatan Madat, Aceh Timur untuk dipindahkan ke dalam speedboat dengan tujuan akhir Tailan.

Seluruh barang bukti, sarana pengangkut, dan terduga pelaku kini telah diserahkan kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini kembali menempatkan Aceh dalam pusaran perdagangan ilegal satwa liar.

Kehadiran satu ekor orangutan di antara ratusan satwa yang disita menjadi pengingat bahwa setiap individu satwa, bukan sekadar angka, adalah bagian penting dari ekosistem yang kini terus tergerus oleh kejahatan terorganisir.