Gardaanimalia.com - Satu individu orangutan kalimantan (Pongo pygmaeus) berhasil dievakuasi oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) KalImantan Tengah, Orangutan Foundation-UK (OF-UK), serta instansi terkait di Desa Sungai Bedaun, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah pada Sabtu (18/10/2025).
Evakuasi dilakukan setelah ada laporan warga mengenai keberadaan orangutan yang berkeliaran di lahan perkebunan. Menanggapi hal tersebut, tim BKSDA Wilayah 2 melakukan koordinasi dan menuju lokasi kejadian.
Untuk mengevakuasi, pihaknya telah menyiapkan peralatan seperti jaring tangkap, obat bius, senapan dan kandang besi. Petugas mengungkapkan penyelamatan primata ini menggunakan metode pembiusan.
Melewati proses tidak mudah, orangutan berkelamin jantan itu pun berhasil diselamatkan. Satwa dilindungi tersebut digotong menuju kandang besi. Kemudian, pihaknya membawa orangutan ke kandang transit milik BKSDA Wilayah 2 di Pangkalan Bun.
Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kapolsek Kumai, Iptu Stefanus Rantealo, menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian satwa liar.
“Kami mengapresiasi tindakan cepat warga yang melapor kepada pihak berwenang. Ini sangat membantu dalam memastikan proses evakuasi berjalan aman, baik bagi masyarakat maupun bagi orangutan tersebut. Kesadaran seperti ini penting untuk melindungi satwa langka serta menjaga keseimbangan ekosistem,” ujarnya yang dikutip dari seputarborneo.com.
Pada Senin (20/10/2025), dilakukan pemeriksaan kondisi fisik dan kesehatan orangutan. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim dokter hewan, kondisi fisik dan kesehatan orangutan secara keseluruhan dinyatakan sehat.
Microchip kemudian dipasang di tubuhnya oleh tim OF-UK. Di hari yang sama, orangutan dilepasliarkan di site Sungai Teringin Suaka Margasatwa (SM) Lamandau yang merupaan habitat alaminya.
Seperti diketahui, berdasarkan daftar Redlist IUCN orangutan berstatus critically endangered (CR) atau sangat terancam. Status perlindungan ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.










