Orangutan Rongring Dilepasliarkan di Siranggas

Gardaanimalia.com - Seekor orangutan sumatera bernama Rongring dilepasliarkan di Suaka Margasatwa Siranggas, Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatra Utara, Kamis (28/12/2023).
Primata dengan nama ilmiah Pongo abelii tersebut berjenis kelamin betina dan berusia sekitar 30 tahun. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Wilayah Konservasi I Sidikalang BBKSDA Sumatra Utara Tuahman Raya.
"BBKSDA Sumatra Utara akan melepasliarkan satu ekor orangutan Rongring, hasil dari yang kita terima dari masyarakat di Langkat," katanya dalam video yang diunggah oleh akun BBKSDA Sumatra Utara di Instagram, Minggu (31/12/2023).
Rangkaian pelepasliaran ini merupakan kerja sama antara BBKSDA Sumatra Utara dengan empat lembaga yang di antaranya fokus pada isu Pongo abelii.
Yaitu, YEL-SOCP (Yayasan Ekosistem Lestari-The Sumatran Orangutan Conservation Programme), dan YOSL-OIC (Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Centre).
Selain itu, TaHuKah (Tangguh Hutan Khatulistiwa), dan COP (Centre for Orangutan Protection) juga terlibat dalam kegiatan tersebut.
Rongring, Korban Konflik dengan Masyarakat
Rongring merupakan korban interaksi negatif dengan masyarakat di Desa Sei Musam, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat. Ia kemudian diselamatkan oleh BBKSDA Sumatra Utara pada 1 Mei 2023.
Rongring dibawa ke Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan (PKRO) Sibolangit. Ketika itu, dokter hewan mengatakan bahwa Rongring berada dalam kondisi kurus dan dehidrasi parah.
Menurut drh. Yusron dari YEL-SCOP, satwa dilindungi tersebut memiliki berat 24 kilogram saat ditemukan. Setelah melalui perawatan dan rehabilitasi selama tujuh bulan, berat badannya naik menjadi 32 kilogram.
"Kami dari Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan menyatakan, Rongring layak untuk lepas liar dan dalam kondisi stabil dan sehat," lanjut Yusron.
Setelah pelepasliaran, BBKSDA Sumatra Utara dan COP akan melakukan monitoring atau pemantauan terhadap Rongring selama satu minggu.
Hal ini bertujuan untuk memastikan satwa liar Rongring dapat beradaptasi serta tidak keluar kawasan dan berkonflik dengan manusia.
Proses pelepasliaran ini dilakukan bersamaan dengan hari jadi Polisi Hutan ke-57.

Berkonflik Lagi, Harimau Diduga Beru Situtung Kembali Dievakuasi
20/03/24
Orangutan Rongring Dilepasliarkan di Siranggas
03/01/24
Harimau Mati di Kandang, Penyebab Pasti Belum Diketahui
07/11/23
Harimau Sumatera Menjerit Terkena Jerat
24/10/23
Usai Ikuti Forest School, 6 Orangutan Sumatera Dilepasliarkan
17/10/23
Tak Mampu Mengurus Lagi, Warga Serahkan Monyet ke BKSDA
30/08/23
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
