Gardaanimalia.com - Data Seksi KSDA Wilayah II Pos Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mencatat, pihaknya telah mengevakuasi 46 satwa yang dilindungi pada Januari hingga Desember 2025.
Sebanyak 46 satwa dilindungi itu diselamatkan dari 11 kejadian penanganan.
“Kami menerima serah terima satwa dilindungi dari warga, melakukan rescue, serta menggagalkan penyelundupan satwa yang akan dibawa keluar Pulau Kalimantan melalui jalur laut,” ujar Kepala Pos Sampit, Seksi KSDA Wilayah II, BKSDA Kalimantan Tengah, Muriansyah dalam Antara, Selasa (6/1/2026).
Menurutnya, penyelamatan satwa dilakukan melalui tiga cara, yaitu penyerahan sukarela oleh masyarakat, rescue di lapangan, serta pencegahan penyelundupan ilegal.
Satwa yang diamankan dari usaha penyelundupan didominasi oleh jenis burung, yakni 1 ekor elangular bido (Spilornis cheela), 11 ekor cucak hijau (Chloropsis sonnerati), 11 ekor jalak kebo (Acridotheres javanicus), 10 ekor merbah cerucuk (Pycnonotus goiavier), 1 ekor kapas tembak (Pycnonotus plumosus), serta satu ekor burung cendet (Lanius sp.).
Lalu, satwa yang diselamatkan melalui serah terima warga di antaranya 4 ekor orangutan (Pongo pygmaeus), 1 ekor bekantan (Nasalis larvatus), 1 ekor lutung abu-abu (Trachypithecus cristatus), serta satu ekor trenggiling (Manis javanica).
Ada pula 1 ekor buaya (Crocodylus porosus) berhasil diselamatkan melalui kegiatan rescue.
Muriansyah menerangkan, sebagian satwa yang diselamatkan diserahkan ke Pusat Rehabilitasi Satwa di Pangkalan Bun.
“Namun, ada juga yang langsung dilepasliarkan ke habitatnya di wilayah Kotim, seperti trenggiling dan beberapa jenis burung,” lanjut Muriansyah.
Perbedaan penanganan ini tergantung pada sifat liar yang dimiliki oleh setiap satwa. Ia menjelaskan, satwa yang masih memiliki sifat liar dapat langsung dikembalikan ke alam.
Akan tetapi, pada beberapa kasus, satwa harus menjalani rehabilitasi terlebih dahulu sebelum dipulangkan ke habitatnya.
Satwa yang harus melalui proses direhabilitasi biasanya lantaran telah lama dipelihara sehingga dikhawatirkan akan sulit beradaptasi jika langsung dilepasliarkan.
Pada kasus lain, ada pula yang direhabilitasi karena cedera atau sakit.
Kasus Satwa Dilindungi Sepanjang 2025
Sempat disinggung mengenai orangutan, Muriansyah juga menjelaskan bagaimana penanganan orangutan pada 2025 yang terdiri dari tiga individu, terdiri dari satu orangutan dewasa dan dua anak orangutan.
“Pada 20 Juni, satu orangutan dewasa berumur sekitar 12 tahun diserahkan warga setelah dipelihara kurang lebih 11 tahun. Lalu pada 14 September, satu anak atau bayi orangutan jantan ditemukan warga, sempat dirawat beberapa hari, kemudian diserahkan dengan menghubungi petugas,” jelasnya.
Kasus ketiga terjadi pada 11 Oktober, ketika seekor anak orangutan sempat viral karena digendong di tengah Kota Sampit menggunakan sepeda motor.
“Dilakukan pencarian oleh petugas selama empat hari. Akhirnya ditemukan, dengan upaya persuasif, warga bersedia menyerahkannya. Kegiatan ini cukup rumit dan sulit,” lanjut Muriansyah.
Menurut Muriansyah, tindakan rescue hanya dilakukan sebagai upaya terakhir dalam mitigasi konflik.
“Jika orangutan masuk kebun warga dan memakan tanaman, baik buah maupun kelapa sawit, barulah dilakukan rescue. Tindakan diambil apabila sudah membahayakan manusia atau orangutan itu sendiri,” jelasnya.
Penilaian tersebut dilakukan melalui observasi langsung di lokasi kemunculan satwa, dan tidak semua laporan masyarakat tentang orangutan selalu berujung pada tindakan rescue.
Ia juga menekankan, sepanjang 2025, konflik satwa liar di darat, khususnya orangutan dan beruang madu, cenderung menurun.
“Konflik antara manusia dan buaya yang makin meningkat,” tambahnya.
Jumlah Satwa Menurun Dibandingkan 2024
Terkait perbandingan data dengan tahun sebelumnya, Muriansyah menjelaskan kepada Garda Animalia bahwa jumlah satwa yang ditangani pada 2025 mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.
Pada 2024, tercatat 81 individu satwa ditangani di wilayah Kotim. Dari jumlah tersebut, 30 individu merupakan satwa dilindungi, yang terdiri atas 23 ekor hasil penyerahan masyarakat dan 7 ekor hasil kegiatan rescue.
Sementara itu, 51 individu lainnya merupakan satwa liar yang tidak dilindungi, yang didominasi oleh berbagai jenis burung.
“Di 2025, total 46 individu terdiri dari 23 satwa yang tidak dilindungi dan 23 satwa yang dilindungi,” ujarnya, Jumat (9/12/2026).











