Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Patroli Dadakan Amankan 32 Satwa Dilindungi di Kaimana

291
×

Patroli Dadakan Amankan 32 Satwa Dilindungi di Kaimana

Share this article
Sejumlah satwa dilindungi yang berhasil diamankan tim gabungan dalam kegiatan patroli. | Foto: Instagram BBKSDA Papua
Sejumlah satwa dilindungi yang berhasil diamankan tim gabungan dalam kegiatan patroli. | Foto: Instagram BBKSDA Papua Barat

Gardaanimalia.com – Pihak BBKSDA Papua Barat melancarkan kegiatan patroli mendadak untuk meningkatkan perlindungan dan pengamanan terhadap peredaran tumbuhan dan satwa dilindungi.

Fokus kegiatan tersebut adalah di Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat, dan berlangsung dari 23 hingga 25 Agustus 2024.

Dalam melaksanakan patroli, pihak BBKSDA Papua direpresentasikan oleh SKW IV Kaimana, bekerja sama dengan POM TNI AD Kaimana serta Polres setempat.

Setelah tiga hari melaksanakan patroli, tim berhasil mengamankan 32 ekor satwa dilindungi yang meliputi 31 ekor burung dan 1 ekor mamalia.

Berikut merupakan daftar lengkap satwa-satwa yang berhasil diamankan:

  1. Kakatua koki (Cacatua galerita) sebanyak 6 ekor, spesies risiko rendah (least concern).
  2. Kasturi kepala-hitam (Lorius lory) sebanyak 17 ekor, spesies risiko rendah (least concern).
  3. Kuskus pontai (Spilocuscus maculatus) sebanyak 1 ekor, spesies risiko rendah (least concern).
  4. Nuri bayan (Eclectus roratus) sebanyak 4 ekor, spesies risiko rendah (least concern).
  5. Nuri ambon (Eos bornea) sebanyak 2 ekor, spesies risiko rendah (least concern).
  6. Mambruk ubiaat (Goura cristata) sebanyak 1 ekor, spesies rentan (vulnerable).
  7. Kakatua maluku (Cacatua moluccensis) sebanyak 1 ekor, spesies rentan (vulnerable).

Hampir seluruh spesies tersebut merupakan satwa asli Papua, termasuk Kabupaten Kaimana.

Hanya ada dua spesies yang tidak ditemukan di Kaimana, yaitu nuri ambon dan kakatua maluku. Kedua spesies ini memiliki habitat asli di Kepulauan Maluku.

“Selain pengamanan satwa, tim melakukan berbagai upaya tindak lanjut untuk meningkatkan kesadartahuan masyarakat terhadap kepemilikan satwa,” tulis pihak BBKSDA Papua Barat dalam unggahan di Instagram mereka @bbksda_papbar, Kamis (29/8/2024).

Kegiatan tersebut dilakukan dengan cara melancarkan sosialisasi kepada masyarakat setempat. Fokusnya terletak pada sosialisasi peraturan dalam UU Nomor 32 Tahun 2024 dan Permen LHK No. P.106 Tahun 2018.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments