Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Patroli Rutin BKSDA, Warga Serahkan Berbagai Jenis Satwa

763
×

Patroli Rutin BKSDA, Warga Serahkan Berbagai Jenis Satwa

Share this article
Ilustrasi seekor owa siamang. | Sumber: RimbaKita
Ilustrasi seekor satwa liar owa siamang. | Sumber: RimbaKita

Gardaanimalia.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat rutin melakukan patroli pengawasan terhadap kepemilikan satwa liar.

Kegiatan patroli tersebut dilakukan terutama pada kepemilikan satwa dilindungi. Tujuannya untuk dapat mewujudkan kelestarian satwa.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Pelaksana Harian Kepala BKSDA Sumatra Barat Eka Damayanti mengatakan, selain demi melestarikan satwa, patroli juga untuk menertibkan kepemilikan satwa.

“Dalam patroli rutin tersebut kami juga langsung memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya menjaga satwa liar,” ungkap Eka, Jumat (6/10/2023).

Penertiban kepemilikan satwa liar ini, ucapnya, dilaksanakan oleh tim BKSDA bersama sepuluh jajaran Resor yang tersebar di kabupaten dan kota.

Pihaknya juga telah menerima penyerahan secara sukarela sejumlah satwa dilindungi dari Kabupaten Lima Puluh Kota. Penyerahan itu adalah hasil kegiatan patroli pada Senin-Selasa (2-3/10/2023).

Adapun satwa yang diterima, yaitu tiga ekor siamang, satu opsetan tanduk rusa, dan satu opsetan trenggiling. Semua satwa hidup kini sudah diamankan oleh tim Wildlife Rescue Unit (WRU) untuk dilepasliarkan.

Pelestarian Satwa Liar Harus Terus Dilakukan

Bagi Eka, upaya pelestarian terhadap satwa dilindungi harus terus dilakukan secara berkelanjutan demi menyelamatkan satwa-satwa itu dari ambang kepunahan.

Dia menegaskan, pihak BKSDA Sumatra Barat akan terus menggencarkan patroli rutin guna lakukan pengawasan terhadap kepemilikan satwa dilindungi.

“Masyarakat bisa ikut berperan dalam menjaga serta melestarikan satwa dilindungi, dengan cara segera melapor saat ada pihak yang memiliki satwa dilindungi,” ujarnya.

Di Indonesia, jenis tumbuhan dan satwa dilindungi sudah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Tak hanya itu, kata Eka, kepemilikan terhadap satwa dilindungi juga dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana aturan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.

Patut diketahui, ada tiga jenis rusa yang dilindungi di Indonesia. Pertama,rusa bawean (Axis kuhlii). Kedua, rusa timor (Rusa timorensis). Terakhir, rusa sambar (Rusa unicolor).

Selain itu, owa siamang (Symphalangus syndactylus) dan trenggiling (Manis javanica) juga merupakan hewan yang dilindungi di Indonesia.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments