Pedagang Online Kulit Harimau dan Kuku Beruang Divonis 2 Tahun Penjara

Gardaanimalia.com - Terdakwa perdagangan ilegal bagian tubuh Harimau dan Beruang madu, Fendi alias Seng Sengs (33) dijatuhi vonis 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa (11/8).
Selain hukuman kurungan penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 10 juta subsidair pidana kurungan selama 3 bulan.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan penjara 2 tahun serta denda Rp 10 juta subsider 5 bulan penjara.
Dalam pembacaan putusannya yang dilakukan secara teleconference, Ketua Majelis Hakim, Yandri roni, S.H., M.H mengatakan bahwa terdakwa memenuhi unsur telah melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menyatakan Terdakwa Fendi Anak dari Gho Tek Beng tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut,” ujarnya saat pembacaan vonis di ruang Chandra.
Ketua hakim juga mengatakan bahwa barang bukti berupa kulit, kuku dan kumis harimau, tengkorak kepala dan kuku macan, tanduk kambing hutan, kuku beruang, kepala kijang, gigi taring beruk, iga duyung yang telah diukir berbentuk harimau dan naga, kuku elang dan dompet yang terbuat dari kulit harimau akan dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.
Kasus ini berawal saat terdakwa Fendi, warga Jalan Orang Kayo Pingai RT 09, Kelurahan Talang Banjar, diamankan Unit Satreskrim Polresta Jambi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di sebuah ruko kawasan Jalan DT Bagindo, RT 01, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi pada Jumat (24/4/2020) sekitar pukul 14.30.
Kasubnit Lidik II Tipidter Satreskrim Polresta Jambi, Ipda Junaidi mengatakan bahwa penangkapan ini berdasarkan informasi perdagangan bagian satwa dilindungi melalui media sosial.
“Dari hasil interogasi, asal mula bagian tubuh satwa dilindungi itu didapatkan tersangka dari seseorang berinisial FZ di Pulau Jawa,” terangnya.
Menurut informasi yang dihimpun oleh Gardaanimalia.com, pelaku Fendi merupakan pedagang barang-barang antik di media sosial Facebook. Pelaku dengan nama akun Fendi S sudah berjualan secara online sejak tahun 2019.

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
06/05/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
25/04/25![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
25/03/25![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
25/03/25![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]
25/03/25
Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi
22/03/25
Menyimpan Siamang, Pelaku Perdagangan Satwa Liar Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
