Pedagang Satwa Dilindungi Dibekuk, Jual Beruang Madu Hingga Jutaan Rupiah

3 min read
2020-01-29 11:51:26
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Tim Beruang hitam Satreskrim Polres Balikpapan menangkap pelaku perdagangan satwa dilindungi melalui media sosial di Balikpapan, Kalimantan Timur pada Kamis (23/1).

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi mengatakan bahwa tim Beruang hitam berhasil melakukan strategi undercover buy setelah melakukan pemesanan secara online.

Turmudi menuturkan satu orang pelaku berinisial AM (29) warga Jalan Wono Rejo 44 Kelurahan Gunung Samarinda dibekuk petugas setelah proses jual-beli dilakukan di Jalan Soekarno Hatta Km 3, Kelurahan Gunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara, Balikpapan.

Dari tangan AM, petugas mengamankan barang bukti berupa anak Beruang madu, Kucing hutan, Musang binturong, anak burung hantu putih dan Musang martin.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian mengamankan AS (27) warga Balikpapan tengah dan MK (25) warga Samarinda. Keduanya menjual satwa jenis Kucing hutan blacan dan Musang Binturong.

"Ini rata-rata dari hutan sekitar Kalimantan Timur. Ada yang dari Kecamatan Muara Kaman, Kukar (Kutai Kartanegara). Ini pesanan semua," katanya dikutip dari idntimes.com

Dari hasil pemeriksaan, AM mengaku bahwa satwa yang ia miliki merupakan hasil pemesanan dari akun Vika Animalove. Ia berperan sebagai perantara satwa sebelum dikirim ke pembeli.



"Kalau ada pesanan, aku hubungi seller Banjarmasin, kalau ada barangnya aku kabarin ke pembeli. Harga variasi tergantung dari penjualnya," ujar AM.

Harga yang ditawarkan untuk satwa-satwa dilindungi itu berkisar dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Satwa- satwa tersebut ditawarkan melalui media sosial.

"Yang kemarin aku jual cuma beruang madu, itu dari seller Banjarmasin Rp3.400.000 sampai di Balikpapan Rp4.400.000," katanya.

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait kasus perdagangan satwa-satwa dilindungi tersebut untuk mengungkap jaringan perdagangan lainnya.

Ketiga pelaku terancam dijerat Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Tags :
satwa dilindungi balikpapan kalimantan timur
Writer:
Pos Terbaru
Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
Liputan Khusus
16/04/25
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
Berita
16/04/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
Berita
16/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana
Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana
Liputan Khusus
15/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
Berita
15/04/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
Berita
14/04/25
Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
Liputan Khusus
14/04/25
Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh
Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh
Berita
11/04/25
FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban
FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban
Edukasi
11/04/25
Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi
Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi
Berita
11/04/25
Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng
Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng
Feature
07/04/25
FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!
FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!
Edukasi
07/04/25
Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser
Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser
Berita
07/04/25
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
Berita
05/04/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
Berita
26/03/25
Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
Berita
26/03/25
Berpacu dengan Kepunahan [3]
Berpacu dengan Kepunahan [3]
Liputan Khusus
25/03/25
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
Liputan Khusus
25/03/25
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]
Liputan Khusus
25/03/25
Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi
Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi
Berita
25/03/25