Gardaanimalia.com – Petugas Subdit IV Dirkrimsus Polda Sumatera Utara dibantu Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara berhasil meringkus pelaku perdagangan ilegal satwa dilindungi secara online pada Rabu (8/1).
Tersangka bernama Arbain (25) warga Dusun Ill, Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Derdang, Sumatra Utara ditangkap oleh petugas di kediamannya. Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa tiga ekor anak Elang Brontok, tiga ekor anak Kucing Akar, dan tiga ekor anak Lutung Emas.
Menurut Direktur Reskrimsus Polda Sumatera Utara, Kombes. Pol. Rony Santama, penangkapan diawali dari penelusuran akun facebook palsu milik tersangka dengan nama ‘Keyla Safitrie’. Akun ini digunakan tersangka untuk memperjualbelikan satwa dilindungi secara online di berbagai grup jual beli satwa. Petugas memulai komunikasi dengan Arbain dengan menggunakan penyamaran, hingga terjadi transaksi antara kedua pihak.
“Kita mengenal tersangka dari akun Facebook palsu dengan menggunakan nama inisial KS untuk melakukan transaksi. Makanya kita ajak untuk jumpa dan melakukan transaksi pembelian lutung emas/lutung budeng,” katanya, Jumat (11/1/2019).
Petugas melakukan transaksi seekor lutung emas seharga Rp. 250,000 dengan pengiriman jasa Ojek online. Setelah didapatkan identitas pelaku dari transaksi tersebut, petugas lalu melakukan pengembangan ke rumah Arbain.
Dibantu Hapipudin, kepala Dusun III, Desa Paluh Manan, Petugas melakukan penangkapan tersangka di kediamannya. Dari rumah tersangka, ditemukan 9 ekor satwa dilindungi.
Kepada petugas, Arbain mengaku telah memperjualbelikan puluhan satwa dilindungi melalui facebook selama 6 bulan melalui jasa pengiriman Gojek, Pemasaran satwa Medan dan sekitarnya. Satwa-satwa tersebut ia beli dari masyarakat di Desa Batang Serai, Desa Palu Subur dan Desa Parit Belang, Kecamatan Hamparan Perak seharga Rp. 70 ribu sampai Rp. 100 ribu.
“Tersangka memperjualbelikan satwa dilindungi di Komunitas Jual Beli Segala Jenis Hewan Medan, satwa dijual dikisaran harga Rp. 200 sampai Rp. 350 ribu per ekor,” ujarnya.
Rony mengatakan bahwa pihak Kepolisian masih menelusuri jalur perdagangan satwa dilindungi dari tersangka, apakah hanya dijual dalam negeri atau dijual sampai keluar negeri.
Tersangka kini terancam dijerat Pasal 21 ayat (2) jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.
Sumber : hetanews.com