Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Pelaku Pembalakan Liar di Habitat Orangutan Diserahkan Ke Kejari Ketapang

2250
×

Pelaku Pembalakan Liar di Habitat Orangutan Diserahkan Ke Kejari Ketapang

Share this article

Kawasan hutan produksi Sungai Sentap-Kancang dan Blok hutan Gambut Sungai Putri  sebagai salah satu habitat orangutan di Kalimantan kini terancam oleh kegiatan pembalakan liar yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Seperti yang dilakukan PD alias EP (35 tahun) seorang pemilik meubel Kayu PO Karya Mandiri yang beralamat di Jalan Ketapang – Siduk KM. 23, Desa Tempurukan, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. PD alias EP membiayai masyarakat lokal untuk menebang kayu secara ilegal di dalam kawasan hutan produksi Sungai Sentap-Kancang dan Blok Hutan Gambut Sungai Putri untuk diolah menjadi meubel.

Pelaku Pembalakan Liar di Habitat Orangutan Diserahkan Ke Kejari Ketapang
Pelaku pembalakan liar PD alias EP saat penyelidikan dengan penyidik dari Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan

SPORC Brigade Bekantan Seksi Wilayah III Pontianak Balai Gakkum LHK Kalimantan berhasil menangkap PD pada kegiatan Operasi penangkapan. Kini tersangka telah diserahkan oleh penyidik Balai Gakkum KLHK Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak pada Kejaksaan Negeri Ketapang, Senin (27/8).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Penyerahan tahap II kasus ini dilakukan setelah berkas perkara tersangka PD alias EP dinyatakan telah lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tanggal 14 Agustus 2018 yang lalu.

Selain penyerahan tersangka PD alias EP, penyidik juga menyerahkan barang bukti pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat  berupa 486 batang kayu olahan, 1 (satu) unit mesin pembelah kayu, 1 (satu) unit mesin pengetam kayu, 1 (satu) buah gergaji bengkok bagian dari mesin bandsaw mini, 1 (satu) buah piringan gergaji bagian dari mesin pemotong, 1 (satu) unit mesin bobok untuk membuat lengkungan pintu lemari, 1 (satu) unit mesin pembuat lubang kursi, 1 (satu) unit mesin pembuat kaki kursi, 1 (satu) buah piringan gergaji dan 1 (satu) karbung serbuk hasil pengolahan kayu.

Pelaku Pembalakan Liar di Habitat Orangutan Diserahkan Ke Kejari Ketapang
Barang bukti berupa 486 kayu olahan dari hasil pembalakan liar

Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka PD alias EP dalam perkara tindak pidana kehutanan yang melanggar pasal 83 ayat (1) huruf b dan Pasal 87 ayat (1) huruf b dan Pasal 87 ayat (1) huruf c dalam Undang-undang no. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, ditambah denda paling sedikit Rp. 500 juta dan paling banyak Rp. 2,5 miliar.

Penangkapan dan penyidikan yang dilakukan oleh Balai Penegakan Hukum KLHK wilayah Kalimantan didalam kawasan Hutan Produksi Sungai Sentap-Kancang dan Blok hutan gambut Sungai Putri ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk menyelamatkan habitat orangutan yang kini kian terancam oleh pengrusakan lingkungan dan kawasan hutan.

Upaya ini harus terus dilakukan pemerintah karena habitat orangutan di Kalimantan kini semakin terancam pembalakan liar, konversi hutan menjadi kawasan perkebunan, pertambangan dan untuk pembangunan infrastruktur. Sekitar 70 persen habitat orangutan di Kalimantan belum ditetapkan sebagai kawasan yang dilindungi. Pembukaan lahan dan pembalakan liar di Hutan gambut Sungai Putri untuk kepentingan perusahaan merupakan kejadian yang sangat disayangkan, mengingat habitat terpenting orangutan adalah lahan gambut.

Hilangnya lahan gambut dan pembukaan kawasan hutan di Kalimantan telah menyebabkan penurunan populasi orangutan. Dilansir dari Mongabay Indonesia, Berdasarkan studi di jurnal Current Biology, Pulau Kalimantan kehilangan 150.000 individu orangutan dalam 16 tahun terakhir karena hilangnya habitat dan pembunuhan. Diperkirakan 45.000 akan hilang pada tahun 2050.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments