Pelihara Binturong, Arpan Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Gardaanimalia.com - Memelihara satwa dilindungi jenis Binturong, terdakwa Arpan Azhari alias Arpan (25) dituntut 1 tahun 6 bulan kurungan penjara di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (27/11).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan juga menuntut terdakwa dengan denda sebesar Rp. 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Randi mengatakan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 21 ayat (2) jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
"Terdakwa terbukti menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa satwa jenis Binturong sebanyak 3 (tiga) ekor Binturong atau Arctictis binturong," ujarnya di depan Majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Sayuti.
Ia menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa karena bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya perlindungan dan pemeliharaan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
"Dan yang meringankan, terdakwa berperilaku sopan dalam persidangan serta merasa bersalah dan menyesali perbuatannya," ujarnya dikutip dari tribunnews.com.
Dalam dakwaan, JPU menjelaskan bahwa kasus ini berawal ketika terdakwa tertangkap oleh pihak Polda Sumut dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara pada tanggal Kamis, 22 Agustus 2019.
Saat dilakukan pemeriksaan di kediaman terdakwa Jalan HM Joni Gang Aman No. 5 Medan Kel. Teladan Timur Kec. Medan Kota Kota Medan, petugas menemukan 3 ekor satwa Binturong yang merupakan satwa dilindungi sesuai Permen LHK no. P106 tentang Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
Dari pengakuan terdakwa, satwa Binturong tersebut diperoleh dari hasil jeratan warga, dan kemudian ia ambil dan rawat selama 5 tahun.
Pengacara terdakwa, Romy Tampubolon bersikeras bahwa terdakwa tidak mengetahui apabila satwa Binturong peliharaannya merupakan satwa yang dilindungi pemerintah.
"Jadi terdakwa itu sebenarnya tidak tahu kalau hewan yang dibawanya pulang dan dipeliharanya itu adalah hewan yang dilindungi, setelah pihak dari BBKSDA Sumut dan Polda Sumut datang kerumah terdakwa barulah ia tahu dan sebenarnya niat dia itu bukan mengambil untung dari situ," tuturnya.
Pihaknya pun berniat untuk mengajukan pembelaan (pledoi) terkait tuntutan yang diberikan oleh JPU. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Rabu, 4 Desember 2019.

Direktur Madiun Umbul Square Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penjualan Satwa Dilindungi
17/09/24
Pelepasliaran Binturong dalam Ritual Adat Naki Bukit Oha'k
18/09/23
Gegara Pelihara Binturong, Warga Tulungagung Terancam Bui
17/11/22
Angkut Burung Cendrawasih dan Ratusan Satwa, 5 Orang Ditetapkan Tersangka
29/08/22
Delapan Satwa Dilindungi Dilepasliarkan ke Habitat Alami
01/07/22
Peragakan Satwa Ilegal, Pengelola Kebun Binatang Mini Ditangkap Polisi
18/03/22
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
