Pelihara Satwa Dilindungi, HN Terancam Bui

Gardaanimalia.com - Polres Tulungagung sukses amankan tiga jenis satwa dilindungi di antaranya landak jawa dari salah satu rumah warga Desa Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Lewat rilis resmi pada Rabu (22/11/2023), Polres Tulungagung memaparkan terkait satwa yang disita, yaitu 2 ekor buaya dan 1 ekor landak jawa.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Muchammad Nur saat jumpa pers mengatakan bahwa awalnya petugas menerima informasi dari masyarakat.
Laporan tentang adanya seseorang yang diduga memelihara satwa dilindungi tersebut diterima oleh Unit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung pada 14 November 2023.
Setelahnya, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke TKP (tempat kejadian perkara), Senin (20/11/2023). Tiba di sana, petugas memang mendapati adanya satwa dilindungi.
"Didapati tersangka berinisial HN memelihara satwa yang dilindungi undang-undang, yaitu 1 ekor buaya muara, 1 ekor buaya irian dan 1 ekor landak jawa," ungkapnya.
Beli Satwa Ilegal di Facebook
Menurut keterangan HN, satwa dilindungi itu diperoleh dari salah satu akun Facebook yang tergabung di grup pencinta hewan reptil Tulungagung.
"Awalnya HN melakukan komunikasi dengan penjual melalui inbox messenger. Kemudian, lanjut dengan nomor handphone. Namun, HN sudah tidak menyimpan nomor penjualnya," kata Nur.
Diketahui, HN membeli satwa dengan cara COD (cash on delivery) dan bertemu penjual di penyeberangan Desa Ngunut. Satwa-satwa dilindungi itu dibeli HN dengan harga yang beragam.
Tersangka HN mulai memelihara buaya saat keduanya masih berukuran 40 sentimeter dan berat 0,25 kilogram dengan umur kurang lebih 3-5 bulan. Sedangkan, landak jawa masih berukuran 10 sentimeter dengan berat 0,5 kilogram.
"Sampai sekarang HN sudah memelihara satwa-satwa tersebut selama tujuh tahun," ujar Nur.
Saat ini, buaya irian sudah berukuran sekitar 2 meter dan berat 50 kilogram. Buaya muara berukuran sekitar 1 meter dan berat 25 kilogram. Lalu, landak jawa berukuran 50 sentimeter dan berat 5 kilogram.
Nur menyebut, motif tersangka memelihara satwa-satwa tersebut karena hobi. Di rumah HN juga ditemukan satwa jenis lainnya, tapi tidak termasuk kategori dilindungi.
Atas perbuatannya, HN dikenakan Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Tersangka HN terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Sementara, Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Kediri Andik Sumarsono mengatakan bahwa buaya irian, buaya muara dan landak jawa akan dititipkan.
"Rencana satwa ini akan dititipkan ke lembaga konservasi, untuk buaya di Predator Park Batu dan landak akan dititipkan di Jatim Park," jelasnya.

Dikirim Tanpa Dokumen, 67 Satwa Diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok

Memisahkan dengan Jelas: Pemeliharaan Satwa Liar Bukan Penyelamatan!

Tiga Orangutan Kelaparan Mencari Makan di Kebun Sawit, BKSDA Lakukan Pemantauan

Harimau yang Masuk Kandang Jebak di Aceh Timur akan Direlokasi

Lagi, Seekor Dugong Mati Terdampar di Kupang

Relasi Harmonis Gajah-Manusia dalam Sejarah dan Tradisi Budaya di Aceh

Pagar Terbuka! 15 Rusa Timor Berlari Bebas di TN Baluran

Dagangkan Cula Badak dan Gading Gajah, Dua Terdakwa Divonis 4 Tahun

Terjerat Jaring, Lumba-Lumba di Kenjeran Berhasil Kembali ke Laut

Bayi Bekantan Terpisah dari Induk, Diduga karena Habitat Rusak

Kesalahan Penanganan Diduga Sebabkan Kematian Orangutan yang Tersengat Listrik

Cegah Zoonosis, Pengamatan Tidak Langsung Manfaatkan Ekolokasi Kelelawar Pemakan Serangga

Petugas Amankan 30 Kilogram Sisik Trenggiling di Atas Kapal Cepat

Soa Payung, Kadal dengan Leher Berjumbai yang Unik

Dugong Fitri yang Terjerat Jaring Berhasil Dilepasliarkan

Gajah Betina Berusia 8 Tahun Ditemukan Mati di Aceh Timur

Penyelundupan 42 Ekor Satwa Liar Tanpa Pemilik Digagalkan di Sorong

Memelihara Satwa Liar Dilindungi: Bentuk Empati atau Pelanggaran Hukum?

Ketika Kepentingan Gajah masih menjadi Prioritas ke-13

Air dan Api Diserahkan ke BKSDA Kalteng
