Pelihara Satwa Dilindungi, HN Terancam Bui

Gardaanimalia.com - Polres Tulungagung sukses amankan tiga jenis satwa dilindungi di antaranya landak jawa dari salah satu rumah warga Desa Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Lewat rilis resmi pada Rabu (22/11/2023), Polres Tulungagung memaparkan terkait satwa yang disita, yaitu 2 ekor buaya dan 1 ekor landak jawa.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Muchammad Nur saat jumpa pers mengatakan bahwa awalnya petugas menerima informasi dari masyarakat.
Laporan tentang adanya seseorang yang diduga memelihara satwa dilindungi tersebut diterima oleh Unit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung pada 14 November 2023.
Setelahnya, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke TKP (tempat kejadian perkara), Senin (20/11/2023). Tiba di sana, petugas memang mendapati adanya satwa dilindungi.
"Didapati tersangka berinisial HN memelihara satwa yang dilindungi undang-undang, yaitu 1 ekor buaya muara, 1 ekor buaya irian dan 1 ekor landak jawa," ungkapnya.
Beli Satwa Ilegal di Facebook
Menurut keterangan HN, satwa dilindungi itu diperoleh dari salah satu akun Facebook yang tergabung di grup pencinta hewan reptil Tulungagung.
"Awalnya HN melakukan komunikasi dengan penjual melalui inbox messenger. Kemudian, lanjut dengan nomor handphone. Namun, HN sudah tidak menyimpan nomor penjualnya," kata Nur.
Diketahui, HN membeli satwa dengan cara COD (cash on delivery) dan bertemu penjual di penyeberangan Desa Ngunut. Satwa-satwa dilindungi itu dibeli HN dengan harga yang beragam.
Tersangka HN mulai memelihara buaya saat keduanya masih berukuran 40 sentimeter dan berat 0,25 kilogram dengan umur kurang lebih 3-5 bulan. Sedangkan, landak jawa masih berukuran 10 sentimeter dengan berat 0,5 kilogram.
"Sampai sekarang HN sudah memelihara satwa-satwa tersebut selama tujuh tahun," ujar Nur.
Saat ini, buaya irian sudah berukuran sekitar 2 meter dan berat 50 kilogram. Buaya muara berukuran sekitar 1 meter dan berat 25 kilogram. Lalu, landak jawa berukuran 50 sentimeter dan berat 5 kilogram.
Nur menyebut, motif tersangka memelihara satwa-satwa tersebut karena hobi. Di rumah HN juga ditemukan satwa jenis lainnya, tapi tidak termasuk kategori dilindungi.
Atas perbuatannya, HN dikenakan Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Tersangka HN terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Sementara, Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Kediri Andik Sumarsono mengatakan bahwa buaya irian, buaya muara dan landak jawa akan dititipkan.
"Rencana satwa ini akan dititipkan ke lembaga konservasi, untuk buaya di Predator Park Batu dan landak akan dititipkan di Jatim Park," jelasnya.

Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
14/04/25
BKSDA akan Lepas Liarkan Buaya yang Dititipkan di Cimory
21/02/25
Dikira Biawak, Warga Klaten Temukan Buaya saat Setrum Ikan
14/10/24
Ditangkap Warga, Buaya 4 Meter Diamankan di Kantor Polisi
13/10/24
Muncul di Sungai, Buaya di Sungai Wailela Ditembak Aparat
13/10/24
Nelayan di Singkil Selamat dari Terkaman Buaya
10/10/24
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar

Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur

Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado

Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana

Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi

Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi

Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa

Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh

FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban

Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi

Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng

FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!

Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser

Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik

Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
