Pelihara Satwa Dilindungi, HN Terancam Bui

Muhammad Rahman
3 min read
2023-11-23 22:47:02
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Polres Tulungagung sukses amankan tiga jenis satwa dilindungi di antaranya landak jawa dari salah satu rumah warga Desa Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Lewat rilis resmi pada Rabu (22/11/2023), Polres Tulungagung memaparkan terkait satwa yang disita, yaitu 2 ekor buaya dan 1 ekor landak jawa.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Muchammad Nur saat jumpa pers mengatakan bahwa awalnya petugas menerima informasi dari masyarakat.

Laporan tentang adanya seseorang yang diduga memelihara satwa dilindungi tersebut diterima oleh Unit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung pada 14 November 2023.

Setelahnya, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke TKP (tempat kejadian perkara), Senin (20/11/2023). Tiba di sana, petugas memang mendapati adanya satwa dilindungi.

"Didapati tersangka berinisial HN memelihara satwa yang dilindungi undang-undang, yaitu 1 ekor buaya muara, 1 ekor buaya irian dan 1 ekor landak jawa," ungkapnya.

Beli Satwa Ilegal di Facebook


Menurut keterangan HN, satwa dilindungi itu diperoleh dari salah satu akun Facebook yang tergabung di grup pencinta hewan reptil Tulungagung.

"Awalnya HN melakukan komunikasi dengan penjual melalui inbox messenger. Kemudian, lanjut dengan nomor handphone. Namun, HN sudah tidak menyimpan nomor penjualnya," kata Nur.

Diketahui, HN membeli satwa dengan cara COD (cash on delivery) dan bertemu penjual di penyeberangan Desa Ngunut. Satwa-satwa dilindungi itu dibeli HN dengan harga yang beragam.

Tersangka HN mulai memelihara buaya saat keduanya masih berukuran 40 sentimeter dan berat 0,25 kilogram dengan umur kurang lebih 3-5 bulan. Sedangkan, landak jawa masih berukuran 10 sentimeter dengan berat 0,5 kilogram.

"Sampai sekarang HN sudah memelihara satwa-satwa tersebut selama tujuh tahun," ujar Nur.

Saat ini, buaya irian sudah berukuran sekitar 2 meter dan berat 50 kilogram. Buaya muara berukuran sekitar 1 meter dan berat 25 kilogram. Lalu, landak jawa berukuran 50 sentimeter dan berat 5 kilogram.

Nur menyebut, motif tersangka memelihara satwa-satwa tersebut karena hobi. Di rumah HN juga ditemukan satwa jenis lainnya, tapi tidak termasuk kategori dilindungi.

Atas perbuatannya, HN dikenakan Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tersangka HN terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Sementara, Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Kediri Andik Sumarsono mengatakan bahwa buaya irian, buaya muara dan landak jawa akan dititipkan.

"Rencana satwa ini akan dititipkan ke lembaga konservasi, untuk buaya di Predator Park Batu dan landak akan dititipkan di Jatim Park," jelasnya.

Tags :
buaya muara landak jawa buaya irian polres tulungagung
Writer: Muhammad Rahman
Pos Terbaru
Dikirim Tanpa Dokumen, 67 Satwa Diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok
Dikirim Tanpa Dokumen, 67 Satwa Diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok
Berita
14/02/25
Memisahkan dengan Jelas: Pemeliharaan Satwa Liar Bukan Penyelamatan!
Memisahkan dengan Jelas: Pemeliharaan Satwa Liar Bukan Penyelamatan!
Opini
13/02/25
Tiga Orangutan Kelaparan Mencari Makan di Kebun Sawit, BKSDA Lakukan Pemantauan
Tiga Orangutan Kelaparan Mencari Makan di Kebun Sawit, BKSDA Lakukan Pemantauan
Berita
13/02/25
Harimau yang Masuk Kandang Jebak di Aceh Timur akan Direlokasi
Harimau yang Masuk Kandang Jebak di Aceh Timur akan Direlokasi
Berita
13/02/25
Lagi, Seekor Dugong Mati Terdampar di Kupang
Lagi, Seekor Dugong Mati Terdampar di Kupang
Berita
10/02/25
Relasi Harmonis Gajah-Manusia dalam Sejarah dan Tradisi Budaya di Aceh
Relasi Harmonis Gajah-Manusia dalam Sejarah dan Tradisi Budaya di Aceh
Edukasi
07/02/25
Pagar Terbuka! 15 Rusa Timor Berlari Bebas di TN Baluran
Pagar Terbuka! 15 Rusa Timor Berlari Bebas di TN Baluran
Berita
07/02/25
Dagangkan Cula Badak dan Gading Gajah, Dua Terdakwa Divonis 4 Tahun
Dagangkan Cula Badak dan Gading Gajah, Dua Terdakwa Divonis 4 Tahun
Berita
06/02/25
Terjerat Jaring, Lumba-Lumba di Kenjeran Berhasil Kembali ke Laut
Terjerat Jaring, Lumba-Lumba di Kenjeran Berhasil Kembali ke Laut
Berita
06/02/25
Bayi Bekantan Terpisah dari Induk, Diduga karena Habitat Rusak
Bayi Bekantan Terpisah dari Induk, Diduga karena Habitat Rusak
Berita
06/02/25
Kesalahan Penanganan Diduga Sebabkan Kematian Orangutan yang Tersengat Listrik
Kesalahan Penanganan Diduga Sebabkan Kematian Orangutan yang Tersengat Listrik
Berita
05/02/25
Cegah Zoonosis, Pengamatan Tidak Langsung Manfaatkan Ekolokasi Kelelawar Pemakan Serangga
Cegah Zoonosis, Pengamatan Tidak Langsung Manfaatkan Ekolokasi Kelelawar Pemakan Serangga
Edukasi
05/02/25
Petugas Amankan 30 Kilogram Sisik Trenggiling di Atas Kapal Cepat
Petugas Amankan 30 Kilogram Sisik Trenggiling di Atas Kapal Cepat
Berita
04/02/25
Soa Payung, Kadal dengan Leher Berjumbai yang Unik
Soa Payung, Kadal dengan Leher Berjumbai yang Unik
Edukasi
03/02/25
Dugong Fitri yang Terjerat Jaring Berhasil Dilepasliarkan
Dugong Fitri yang Terjerat Jaring Berhasil Dilepasliarkan
Berita
03/02/25
Gajah Betina Berusia 8 Tahun Ditemukan Mati di Aceh Timur
Gajah Betina Berusia 8 Tahun Ditemukan Mati di Aceh Timur
Berita
03/02/25
Penyelundupan 42 Ekor Satwa Liar Tanpa Pemilik Digagalkan di Sorong
Penyelundupan 42 Ekor Satwa Liar Tanpa Pemilik Digagalkan di Sorong
Berita
31/01/25
Memelihara Satwa Liar Dilindungi: Bentuk Empati atau Pelanggaran Hukum?
Memelihara Satwa Liar Dilindungi: Bentuk Empati atau Pelanggaran Hukum?
Opini
30/01/25
Ketika Kepentingan Gajah masih menjadi Prioritas ke-13
Ketika Kepentingan Gajah masih menjadi Prioritas ke-13
Opini
30/01/25
Air dan Api Diserahkan ke BKSDA Kalteng
Air dan Api Diserahkan ke BKSDA Kalteng
Berita
11/11/24