Pelihara Satwa Dilindungi, HN Terancam Bui

Muhammad Rahman
3 min read
2023-11-23 22:47:02
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Polres Tulungagung sukses amankan tiga jenis satwa dilindungi di antaranya landak jawa dari salah satu rumah warga Desa Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Lewat rilis resmi pada Rabu (22/11/2023), Polres Tulungagung memaparkan terkait satwa yang disita, yaitu 2 ekor buaya dan 1 ekor landak jawa.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Muchammad Nur saat jumpa pers mengatakan bahwa awalnya petugas menerima informasi dari masyarakat.

Laporan tentang adanya seseorang yang diduga memelihara satwa dilindungi tersebut diterima oleh Unit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung pada 14 November 2023.

Setelahnya, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke TKP (tempat kejadian perkara), Senin (20/11/2023). Tiba di sana, petugas memang mendapati adanya satwa dilindungi.

"Didapati tersangka berinisial HN memelihara satwa yang dilindungi undang-undang, yaitu 1 ekor buaya muara, 1 ekor buaya irian dan 1 ekor landak jawa," ungkapnya.

Beli Satwa Ilegal di Facebook


Menurut keterangan HN, satwa dilindungi itu diperoleh dari salah satu akun Facebook yang tergabung di grup pencinta hewan reptil Tulungagung.

"Awalnya HN melakukan komunikasi dengan penjual melalui inbox messenger. Kemudian, lanjut dengan nomor handphone. Namun, HN sudah tidak menyimpan nomor penjualnya," kata Nur.

Diketahui, HN membeli satwa dengan cara COD (cash on delivery) dan bertemu penjual di penyeberangan Desa Ngunut. Satwa-satwa dilindungi itu dibeli HN dengan harga yang beragam.

Tersangka HN mulai memelihara buaya saat keduanya masih berukuran 40 sentimeter dan berat 0,25 kilogram dengan umur kurang lebih 3-5 bulan. Sedangkan, landak jawa masih berukuran 10 sentimeter dengan berat 0,5 kilogram.

"Sampai sekarang HN sudah memelihara satwa-satwa tersebut selama tujuh tahun," ujar Nur.

Saat ini, buaya irian sudah berukuran sekitar 2 meter dan berat 50 kilogram. Buaya muara berukuran sekitar 1 meter dan berat 25 kilogram. Lalu, landak jawa berukuran 50 sentimeter dan berat 5 kilogram.

Nur menyebut, motif tersangka memelihara satwa-satwa tersebut karena hobi. Di rumah HN juga ditemukan satwa jenis lainnya, tapi tidak termasuk kategori dilindungi.

Atas perbuatannya, HN dikenakan Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tersangka HN terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Sementara, Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Kediri Andik Sumarsono mengatakan bahwa buaya irian, buaya muara dan landak jawa akan dititipkan.

"Rencana satwa ini akan dititipkan ke lembaga konservasi, untuk buaya di Predator Park Batu dan landak akan dititipkan di Jatim Park," jelasnya.

Tags :
buaya muara landak jawa buaya irian polres tulungagung
Writer: Muhammad Rahman
Pos Terbaru
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
Liputan Khusus
16/04/25
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
Berita
16/04/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
Berita
16/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana
Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana
Liputan Khusus
15/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
Berita
15/04/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
Berita
14/04/25
Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
Liputan Khusus
14/04/25
Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh
Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh
Berita
11/04/25
FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban
FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban
Edukasi
11/04/25
Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi
Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi
Berita
11/04/25
Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng
Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng
Feature
07/04/25
FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!
FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!
Edukasi
07/04/25
Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser
Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser
Berita
07/04/25
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
Berita
05/04/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
Berita
26/03/25
Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
Berita
26/03/25
Berpacu dengan Kepunahan [3]
Berpacu dengan Kepunahan [3]
Liputan Khusus
25/03/25
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
Liputan Khusus
25/03/25