Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Masyarakat Ikhlas Serahkan Landak Jawa dan Julang Emas

2101
×

Masyarakat Ikhlas Serahkan Landak Jawa dan Julang Emas

Share this article
Landak jawa merupakan satwa dilindungi di Indonesia. | Foto: Irvan Maulana/Detik Jabar
Landak jawa merupakan satwa dilindungi di Indonesia. | Foto: Irvan Maulana/Detik Jabar

Gardaanimalia.com – Dua ekor satwa langka seperti julang emas (Rhyticeros undulatus) dan landak jawa (Hystrix javanica) rencana diserahkan masyarakat kepada pihak berwenang.

Penyerahan akan diwakili oleh Muhammad Sayegi Dewa selaku tokoh masyarakat Desa Mekarbuana, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang kepada BBKSDA Jawa Barat.

Dewa mengatakan bahwa penyerahan oleh warga tersebut merupakan salah satu upaya untuk mengampanyekan kawasan Pegunungan Sanggabuana menjadi kawasan koservasi.

“Alhamdulillah secara sukarela, masyarakat yang memelihara satwa langka yang ditangkap di Pegunungan Sanggabuana, bersedia menyerahkan dua hewan langka yang dipeliharanya setelah kita bujuk,” ungkapnya, Minggu (1/10/2023).

Sebelumnya, Ia juga berkoordinasi dengan pihak Sanggabuana Conservation Foundation (SCF). Sebuah lembaga yang mempunyai data penelitian terkait Pegunungan Sanggabuana.

“Kita bersama teman-teman SCF, mereka yang mempunyai keahlian di bidang konservasi ini, memang mengajak langsung saya untuk ikut dalam pelestarian lingkungan”.

Dia menuturkan, bahwa dirinya sangat tertarik dan merasa hal tersebut merupakan kewajiban bagi mereka untuk menjaga lingkungan.

Julang emas dan landak jawa itu, ucapnya, rencana akan diserahkan kepada BBKSDA Jawa Barat pada Senin (2/10/2023). Penyerahan tersebut bakal dilakukan bersama SCF.

“Insya Allah besok kita serahkan,” ujar Dewa.

Sisi Lain dari Penyerahan Satwa Langka

Direktur Eksekutif SCF Solihin Fuadi menyambut baik penyerahan sukarela satwa langka oleh masyarakat. Dia merasa senang mendapat dukungan tokoh masyarakat dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan.

“Tentu kami berterima kasih kepada tokoh masyarakat seperti Haji Dewa. Beliau mau ikut mengedukasi masyarakat tentang konservasi,” ungkapnya.

Menurutnya, penyerahan satwa dilindungi ini menjadi simbol keseriusan terhadap perubahan status kawasan hutan Pegunungan Sanggabuana.

Namun begitu, Solihin menjelaskan bahwa idealnya memang tidak ada penyerahan satwa dilindungi dari masyarakat karena itu menandakan sebelumnya ada perburuan.

“Ini (penyerahan satwa) justru menandakan kalau masyarakat masih banyak yang berburu satwa langka dilindungi di Sanggabuana,” terangnya.

Solihin memaparkan bahwa sejak tahun 2020, SCF telah melakukan penelitian dan assessment di Pegunungan Sanggabuana. Terdapat puluhan jenis satwa dilindungi di kawasan hutan itu.

“Dalam laporan kami terdapat 41 jenis mamalia langka dilindungi. Selain jenis mamalia, ada 165 jenis burung yang berhasil diidentifikasi. Termasuk 5 jenis primata, dan karnivora besar seperti macan tutul jawa,” tandasnya.

Landak Jawa dan Julang Emas

Di Indonesia, landak jawa dan julang emas merupakan satwa dilindungi. Ada dua regulasi yang mengatur perlindungan terhadap jenis satwa dilindungi.

Pertama adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Kedua adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments