Pemanfaatan Sirip Ikan Hiu Mengancam Satwa dan Manusia

Gardaanimalia.com - Perburuan ikan hiu di dunia sampai saat ini masih terus berlanjut hingga akhirnya menjadi isu serius dan menjadi perhatian secara Internasional.
Perburuan ikan hiu untuk diambil siripnya ini tersebar luas di penjuru dunia dan sebagian besar tidak terkelola dan terkontrol.
Praktik penangkapan hiu yang terus melonjak dikarenakan peningkatan permintaan sirip, peningkatan teknologi penangkapan ikan, dan peningkatan ekonomi pasar.
Indonesia adalah salah satu negara penangkap hiu terbesar di dunia saat ini. Hal itu tertera dalam laporan yang disampaikan TRAFFIC, lembaga pemantau perdagangan satwa liar dunia.
Jurnal (Pratiwi, 2016) menyebut, Lembaga Protection of Forest and Fauna (ProFauna) menginformasikan bahwa angka perburuan hiu di Indonesia mencapai jumlah 10 juta ekor dalam satu tahun.
Sebuah artikel yang dirilis oleh Shark Research Institute mengungkapkan, bahwa pemotongan sirip hiu diperkirakan industri bernilai miliaran dolar.
Dalam hal keuntungan yang didapat, sirip ikan hiu menduduki urutan kedua setelah perdagangan obat-obatan terlarang.
Sebenarnya apa itu shark finning?
Menurut (Pratiwi, 2016), shark finning adalah aktivitas perburuan dan penangkapan hiu di laut lepas oleh para nelayan. Setelah diburu, hiu-hiu tersebut hanya dipotong dan diambil organ siripnya saja, sementara bagian tubuh lainnya (95%) secara utuh dibuang kembali ke laut.
Sementara, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah mendefinisikan shark finning sebagai pemotongan sirip ikan hiu yang biasanya dilakukan dari atas kapal nelayan saat ikan masih hidup. Usai diambil sirip, bagian tubuh lain yang tidak memiliki nilai jual tinggi akan dibuang kembali ke laut.
Sejarah shark finning
Berdasarkan sejarah Cina, sekitar 600 tahun yang lalu tepatnya zaman Dinasti Ming, sirip hiu dijadikan hidangan lezat saat perayaan besar seperti perjamuan pernikahan atau pertemuan para kaisar.
Saat itu, sirip hiu diasosiasikan dengan kekayaan dan status kebangsawanan sebab sirip hiu langka untuk bangsawan dan tidak dikonsumsi rakyat jelata.
Dalam budaya tradisional Tiongkok, hiu dikenal sebagai hewan yang kuat dan ganas sehingga mereka percaya dapat memberikan kekuatan bagi mereka yang memakannya dan karenanya dianggap cocok untuk keluarga kekaisaran.
Sejalan dengan berkembangnya teknologi penangkapan ikan yang menawarkan kemudahan bagi nelayan, begitu pula dalam penangkapan hiu, sup sirip hiu masih diterima secara luas di pesta pernikahan, pertemuan besar, dan acara perusahaan, untuk memperkuat simbol kekuasaan, status, dan kekayaan.
Namun, kemajuan zaman tak hanya berpusat pada teknologi, warga Cina juga telah diberikan pendidikan terkait perburuan hiu melalui kampanye konservasi Yao Ming, sehingga 90% warga Cina mendukung larangan nasional terhadap perburuan hiu.
Pasar telah bergeser dari Cina karena industri sirip hiu mencari cara lain untuk pemasokan ekonomi mereka.
Menurut WildAid, Thailand telah berkembang menjadi pasar utama jual beli sirip hiu. Tempat terkenal lainnya termasuk Makau, Singapura, Taiwan, Indonesia, dan Vietnam.
Mengapa shark finning dilakukan?
Sirip hiu menjadi incaran yang menggiurkan bagi para nelayan karena memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Dibandingkan membawa hiu secara utuh ke pasar, nelayan lebih memilih memotong sirip hiu, efisien dan harga jual tinggi.
Menurut Smithsonian Ocean, harga dari sirip hiu bekisar $500 per pon ($1.100 per kg). Sedangkan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjelaskan, setiap 1 kg sirip hiu dijual seharga Rp750 ribu-Rp2 juta tergantung besarannya.
Sementara itu, sup sirip hiu dapat disuguhkan dengan harga hingga Rp1,8 juta. Sedangkan, produk non sirip khususnya daging hanya bernilai Rp25 ribu.
Hiu tak bersirip sering dibuang kembali ke laut dalam keadaan hidup. Hal ini membuat hiu mati secara perlahan akibat kekurangan banyak darah ataupun menjadi mangsa predator lain karena tidak dapat berenang dengan benar.
Perburuan ini juga disebabkan oleh permintaan pasar yang membludak. Hidangan populer seperti sup sirip hiu dan penggunaan obat tradisional dijadikan alasan utama mengapa permintaan pasar meningkat pesat.
Popularitas ini tidak memudar bahkan terus berkembang seiring dengan pertumbuhan populasi manusia. Akibatnya, nelayan memiliki insentif yang besar untuk mengumpulkan dan menjual sirip hiu.
Berdasarkan data KKP pada tahun 2017, pemanfaatan hiu mencapai 360.128,70 kg dengan rincian 6,39% merupakan hiu yang dimanfaatkan secara utuh, serta hiu tanpa sirip atau yang mengalami shark finning sebanyak 93,61%.
Kemudian pada 2018, terjadi peningkatan pemanfaatan hiu hingga mencapai 442.360,14 kg. Pada tahun ini, aktivitas shark finning menurun menjadi 37,67% dan pemanfaatan hiu utuh meningkat jadi 62,33%.
Data tahun 2019 hingga Mei 2019 tercatat sebanyak 206.869,05 kg dengan rincian pemanfaatan hiu secara utuh sebesar 41,21% dan hiu tanpa sirip sebanyak 58,79%.
Mitos dan fakta tentang shark finning?
Alasan turun-menurun yang menjadikan aktivitas shark finning masih dilakukan adalah kepercayaan orang-orang bahwa sup sirip hiu merupakan lambang kemewahan dan dianggap memiliki khasiat yang baik untuk kesehatan terutama daya tahan tubuh.
Dalam beberapa artikel disebutkan, manfaat sirip hiu adalah memperbaiki kualitas kulit, meningkatkan energi, mencegah penyakit jantung, menurunkan kolesterol, meningkatkan nafsu makan, serta memiliki manfaat yang baik bagi ginjal, paru-paru, dan tulang.
Namun, faktanya mengkonsumsi bagian tubuh hiu membahayakan tubuh. Pasalnya, hiu adalah predator yang menempati posisi puncak dalam rantai makanan.
Sedangkan ikan-ikan kecil yang hidup dekat permukaan air laut yang terpapar banyak merkuri berada di dasar rantai makanan.
Ikan kecil kemudian dimakan oleh karnivora laut lainnya atau langsung menjadi makanan hiu. Itulah sebabnya hiu mengandung merkuri dalam kadar tinggi walaupun hiu bukan ikan yang hidup di dekat permukaan.
Seperti yang ditegaskan oleh World Health Organization (WHO), dalam tubuh hiu ditemukan kandungan merkuri dan logam berat yang tinggi.
Dampak buruk dari masuknya metil merkuri ke dalam tubuh dapat mengganggu kesehatan reproduksi dan menimbulkan kerusakan saraf serta otak.
Menurut Environmental Protection Agency, sebuah lembaga perlindungan lingkungan di Amerika, dalam 1 kg daging hiu terkandung sekitar 1.400 mikrogram merkuri.
Sementara, batasan konsumsi merkuri yang masih diperbolehkan dan tergolong aman bagi tubuh kita hanyalah sebesar 0.1 mikrogram per kg berat badan.
Mengapa kita harus peduli terhadap shark finning?
Hiu yang berperan sebagai predator puncak akan memakan ikan kecil. Di sini hiu disebut pula sebagai pembersih laut karena hiu memakan hewan yang terluka atau sakit sehingga membantu menghilangkan hewan dalam kondisi lemah.
Dengan demikian, hiu berperan untuk selalu memastikan kesehatan ekosistem laut bisa terjaga. Jika hiu tidak ada lagi di laut lepas, kita bisa dibayangkan laut akan kotor karena bakteri yang ada pada bangkai ikan yang sakit.
Dampak terburuk dengan kondisi laut yang kotor tersebut adalah segala macam penyakit akan mudah menyebar ke sesama biota laut, bahkan hingga menulari manusia.
Dalam sebuah ekosistem, semua mahluk hidup di dalamnya akan saling bergantung satu sama lain. Seperti halnya di lautan lepas, adanya hiu dapat menjadi penyeimbang ekosistem laut.
Contohnya di Australia, hiu macan berpatroli di sekitar padang lamun untuk membatasi penyu dan ikan duyung memakan terlalu banyak lamun (tumbuhan berbunga yang tumbuh di alut dangkal).
Dalam melakukan fotosintesis, lamun memanfaatkan karbon anorganik di air sehingga lamun dapat mereduksi CO2.
Hal ini menunjukkan adanya kemampuan ekosistem lamun menenggelamkan CO2 dari atmosfer ke laut. Penyerapan CO2 dari atmosfer dapat mengurangi perubahan iklim.
Di Indonesia regulasi tentang hiu diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/KEPMEN-KP/2013 tentang Perlindungan Ikan Hiu Paus (Rhincodon typus).
Artinya, hiu jenis tersebut dilindungi dan hanya boleh ditangkap untuk keperluan penelitian serta pengembangan.
Kemudian, dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2018 tentang Larangan Pengeluaran Hiu Koboi (Carcarinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp.) dari wilayah Indonesia ke luar wilayah Indonesia.
![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
16/04/25
Hiu Paus Mati Terdampar di Aceh Barat Daya
01/10/24
Ikan Hiu Berbobot 1,5 Ton Kembali Terdampar Mati di Kulon Progo
15/11/23
Hiu Tutul Tergeletak Mati Sekian Kalinya di Kulon Progo
09/11/23
BKSDA NTB Selamatkan Ribuan Satwa
10/01/23
Tragis, Tiga Hiu Paus Ditemukan Mati dalam Sepekan
30/08/22
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar

Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur

Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado

Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana

Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi

Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi

Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa

Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh

FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban

Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi

Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng
