Pemburu Landak Jawa di Gunung Slamet Dibekuk Polisi

Gardaanimalia.com - Polisi menangkap SP (29) yang mengaku berburu dan berdagang landak jawa (Hystrix javanica). Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, mengatakan bahwa ia memburu satwa langka itu di lereng Gunung Slamet. Pada saat diamankan, petugas menemukan delapan ekor landak jawa sebagai bukti.
"Pengakuannya dia berburu landak pakai perangkap di kawasan hutan Gunung Slamet, kadang pakai senapan angin. Ada juga yang dibeli dari orang lain, kemudian dijual lagi," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry seperti dikutip dari laman Kompas.com, Senin (11/1/2021).
Tidak hanya landak jawa, tersangka juga memperdagangkan satwa dilindungi lainnya yakni trenggiling (Manis javanica) dan alap-alap (Falconidae). Menurut keterangan yang diberikan Berry kepada media, tersangka telah menjadi pemburu dan pedagang satwa dilindungi sejak enam tahun lain. Tersangka biasa berjualan di grup Facebook dengan harga satwa yang beragam.
Baca juga: Dipancing dengan Sling Baja, Buaya Muara Mati Akibat Infeksi
"Untuk landak jawa harganya antara Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta. Pembelinya ada yang dari Kabupaten Purbalingga dan Kebumen," ungkap Bery.
Karena menjual satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang, SP akan dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UUR No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan
19/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
09/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
06/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
02/05/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
28/04/25
FATWA: Dunia Terbalik si Munguk Beledu

Masa Depan Durian Ternate dan Hewan Penyerbuknya

Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
