Pemelihara Burung Cenderawasih dan Kakatua Ditangkap Polisi

3 min read
2020-03-12 15:23:27
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Tim Subdit IV Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Papua menangkap seorang warga karena memelihara satwa dilindungi tanpa izin dan dokumen yang sah di Kecamatan Skanto, Kabupaten Keerom, Papua pada Selasa (10/3).

Petugas mengamankan warga bernama Nurjaya (35) beserta barang bukti berupa 10 ekor burung hidup yang terdiri dari jenis Cenderawasih kecil, Kakatua jambul kuning, Nuri kepala hitam, Nuri kecil, dan 5 ekor Perkici pelangi.

Selain barang bukti burung hidup, petugas juga menyita dua ekor burung jenis Cenderawasih kecil dan Perkici pelangi dalam kondisi mati.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs. Ahmad Mustofa Kamal, S.H., mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait pemeliharaan satwa dilindungi oleh seorang warga di Kecamatan Skanto.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan berdasarkan informasi tersebut dengan mendatangi kediaman Nurjaya di Jalan Poros Saefen Empat Dua RT 02/RW 01, Kelurahan Saefen Empat Dua, Kecamatan Skanto, Kabupaten Keerom.

"Dari hasil pemeriksaan terungkap, satwa yang dilindungi itu dipelihara tanpa izin sehingga pelaku dan barang bukti langsung dilimpahkan ke Polda Papua," ujar Ahmad.

Ahmad menuturkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Papua untuk upaya pelepasliaran satwa-satwa tersebut.

"Barang bukti berupa 10 burung akan dilakukan koordinasi dengan KSDA untuk dilepaskan kembali kealam," tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa pemelihara burung tersebut telah melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Pemelihara satwa dilindungi dapat diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta," jelasnya.

Tags :
kakatua papua Cenderawasih
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25