Pemelihara Burung Cenderawasih dan Kakatua Ditangkap Polisi

Gardaanimalia.com - Tim Subdit IV Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Papua menangkap seorang warga karena memelihara satwa dilindungi tanpa izin dan dokumen yang sah di Kecamatan Skanto, Kabupaten Keerom, Papua pada Selasa (10/3).
Petugas mengamankan warga bernama Nurjaya (35) beserta barang bukti berupa 10 ekor burung hidup yang terdiri dari jenis Cenderawasih kecil, Kakatua jambul kuning, Nuri kepala hitam, Nuri kecil, dan 5 ekor Perkici pelangi.
Selain barang bukti burung hidup, petugas juga menyita dua ekor burung jenis Cenderawasih kecil dan Perkici pelangi dalam kondisi mati.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs. Ahmad Mustofa Kamal, S.H., mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait pemeliharaan satwa dilindungi oleh seorang warga di Kecamatan Skanto.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan berdasarkan informasi tersebut dengan mendatangi kediaman Nurjaya di Jalan Poros Saefen Empat Dua RT 02/RW 01, Kelurahan Saefen Empat Dua, Kecamatan Skanto, Kabupaten Keerom.
"Dari hasil pemeriksaan terungkap, satwa yang dilindungi itu dipelihara tanpa izin sehingga pelaku dan barang bukti langsung dilimpahkan ke Polda Papua," ujar Ahmad.
Ahmad menuturkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Papua untuk upaya pelepasliaran satwa-satwa tersebut.
"Barang bukti berupa 10 burung akan dilakukan koordinasi dengan KSDA untuk dilepaskan kembali kealam," tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa pemelihara burung tersebut telah melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Pemelihara satwa dilindungi dapat diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta," jelasnya.

Empat Ekor Kakatua dari Seram Gagal Dibawa menuju Pulau Ambon
20/02/25
Kakatua Jambul Kuning Hendak Diselundupkan, Lima Ekor Mati
23/10/24
Jual Burung Dilindungi Lewat Facebook, Koki Kapal Terancam 5 Tahun Penjara
05/10/24
2 WN Thailand Diringkus di Krabi, Usai Selundupkan Satwa dari Indonesia
20/09/24
Patroli Dadakan Amankan 32 Satwa Dilindungi di Kaimana
01/09/24
Hendak Dikirim lewat Laut, 29 Burung Gagal Dijual ke Negeri Jiran
25/08/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
