[caption id="attachment_2381" align="aligncenter" width="1280"] Petugas Polres Pasuruan memperlihatkan barang bukti berupa satwa awetan yang disimpan oleh tersangka di kediamannya. Foto: Dok. wartabromo.com[/caption]
Gardaanimalia.com - Pemilik satwa dilindungi asal Pasuruan, Sugik Yono (58) dijatuhi vonis 21 hari kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bangil, Jawa Timur pada Kamis (6/8/2020).
Hakim ketua Akhmad Fazrinoor, S.H. M.H., juga memberikan hukuman denda sebesar Rp 5 juta subsider 2 bulan penjara. Vonis yang dijatuhkan oleh hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 1 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.
Akhmad mengatakan bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Menyatakan terdakwa Sugik Yono Bin Abu Bakar, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memiliki dan memelihara satwa yang hidup dan yang mati yang dilindungi oleh undang-undang," ujarnya saat pembacaan vonis.
Ketua hakim menetapkan barang bukti satwa untuk diserahkan kepada museum dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur.
Baca juga: Hobi Pelihara Kakatua hingga Buaya, Seorang Pria warga Pasuruan Diciduk Polisi


Garda Animalia
Belum ada deskripsi
Artikel Lainnya
Read article: Kejahatan Satwa Liar di Aceh Kian Terorganisir, Orangutan hingga Harimau jadi Korban

Berita