Gardaanimalia.com – Pemilik satwa dilindungi asal Pasuruan, Sugik Yono (58) dijatuhi vonis 21 hari kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bangil, Jawa Timur pada Kamis (6/8/2020).
Hakim ketua Akhmad Fazrinoor, S.H. M.H., juga memberikan hukuman denda sebesar Rp 5 juta subsider 2 bulan penjara. Vonis yang dijatuhkan oleh hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 1 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.
Akhmad mengatakan bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Menyatakan terdakwa Sugik Yono Bin Abu Bakar, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memiliki dan memelihara satwa yang hidup dan yang mati yang dilindungi oleh undang-undang,” ujarnya saat pembacaan vonis.
Ketua hakim menetapkan barang bukti satwa untuk diserahkan kepada museum dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur.
Baca juga: Hobi Pelihara Kakatua hingga Buaya, Seorang Pria warga Pasuruan Diciduk Polisi
Pelihara karena Hobi
Kasus ini berawal saat Tim Satreskrim Polres Pasuruan membekuk Sugik Yono warga Kecamatan Pandaan di kediamannya di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur pada Kamis (5/12) sekira pukul 14.30 WIB.
Sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai pemeliharaan satwa dilindungi di Dusun Jatianom, Desa Karangjari, Kecamatan Pandaan. Setelah didatangi, petugas menemukan banyak jenis satwa yang disimpan di rumahnya, baik satwa hidup maupun satwa awetan.
Dari kediamannya, petugas berhasil mengamankan puluhan satwa hidup berupa empat ekor Buaya (Crocodylus sp.), tiga ekor burung Kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), Satu ekor burung Kakatua maluku (Cacatua mollucensis), satu burung Nuri kepala hitam (Lorius lory), dan satu ekor Kukang (Nycticebus sp.). Selain itu, petugas juga menyita satwa awetan berupa trenggiling, penyu, anakan buaya, dan tanduk rusa.
Saat diperiksa, satwa-satwa yang berada di kediaman terdakwa tidak memiliki izin pelihara dan dokumen yang sah dari pihak berwenang. Terdakwa mengaku bahwa  satwa-satwa yang ada dikediamannya itu hanya dipelihara atas dasar hobi.
[…] Baca juga:Â Pemilik Satwa Dilindungi asal Pasuruan Divonis 21 Hari Penjara […]