Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Pengedar Satwa Langka Asal Banten Diciduk Kepolisian

1895
×

Pengedar Satwa Langka Asal Banten Diciduk Kepolisian

Share this article
Tertangkap dua tersangka perdagangan satwa dilindungi oleh Polres Pandeglang. | Foto: Dok. Polres Pandeglang
Tertangkap dua tersangka perdagangan satwa dilindungi oleh Polres Pandeglang. | Foto: Dok. Polres Pandeglang

Gardaanimalia.com – Dua tersangka perdagangan 37 ekor hewan langka berhasil diamankan oleh personil Satreskrim Polres Pandeglang di Kp. Citangkil, Ds. Tangkilsari, Kec. Cimanggu, Kab. Pandeglang, Kamis (4/11) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kedua tersangka yakni Didin Hendriana (35) dan Luki Hamjah (20) kedapatan memiliki satwa dilindungi jenis kangkareng, julang emas, dan beo tiong emas.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Melalui keterangan tertulis yang diterima Garda Animalia, AKP Fajar Mauludi, S.I.K. selaku Kasatreskrim Polres Pandeglang merincikan. “Jumlah dari masing-masing satwa yaitu 13 ekor kangkareng dewasa, 7 ekor anakan kangkareng, 3 ekor julang emas dewasa, 2 ekor anakan julang emas, dan 11 ekor anakan beo tiong emas,”  terangnya.

Penindakan tersebut dilakukan berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat. Setelah melakukan verifikasi data yang diterima, pihak kepolisian pun segera menindaklanjuti laporan dengan datang langsung ke tempat kejadian perkara.

Kedua tersangka pun diamankan di Polres Pandeglang, beserta sejulah 37 barang bukti satwa dan dua buah ponsel pintar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut keterangan tambahan AKP Fajar Mauludi, bahwa tersangka memperoleh satwa-satwa tersebut dengan cara membeli, kemudian ditampung di rumahnya, dan dijual kembali melalui Facebook dengan nama akun Ca Pet’s dan WhatsApp.

Tersangka Bukan Pemain Baru

Menanggapi tertangkapnya tersangka, Roby Padma Koordinator Pemantauan Perdagangan Satwa Garda Animalia memaparkan, bahwa tersangka bukanlah pemain baru dalam dunia perdagangan ilegal satwa dilindungi.

Tersangka telah aktif memperdagangkan sejak tahun lalu melalui Facebook, bahkan akun yang digunakan tidak hanya satu.

“Tersangka (LH) ini, setidaknya terpantau menggunakan 3 akun untuk mengiklankan satwa yang dijualnya. Dari hasil pendataan kami di tahun 2021 ini saja, selain yang menjadi barang bukti, tercatat sedikitnya tersangka memperdagangkan 31 ekor jenis elang, 30 ekor rangkong, 16 ekor kancil, 5 ekor kukang jawa, dan 3 ekor binturong,” ungkap Roby.

“Selain itu, pada 2020 tersangka juga terpantau menjajakan beragam satwa langka lainnya, seperti lutung, siamang, owa, kakatua, orangutan, kulit macan dahan, dan tanduk rusa,” tambah Roby.

Sebagai tambahan informasi, tersangka (LH) memiliki jaringan perdagangan di berbagi wilayah, dan sudah menjadi target operasi penegak hukum sejak lama. Dia pernah lolos dari penangkapan yang dilakukan oleh Gakkum LHK pada April 2021 lalu.

“Tersangka memang sudah dalam pemantauan yang lama. April 2021 lalu, Gakkum LHK pernah melakukan upaya penangkapan, namun saat itu tersangka tidak ada di tempat. Dari upaya tersebut, petugas mengamankan 1 ekor binturong, 1 ekor nuri, dan 1 ekor kukang jawa,” imbuhnya.

Atas upaya serius menangkap tersangka, Roby juga menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum. “Apresiasi yang besar terhadap penegak hukum dalam hal ini Polres Pandeglang yang sudah berupaya menangkap pelaku. Penegakan hukum sangat diperlukan guna memutus rantai kejahatan ini,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara 5 tahun dan denda 100 juta rupiah sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments