Berita

Pengiriman Ilegal Terendus, Puluhan Burung Paruh Bengkok Dilempar ke Tengah Laut

28/11/2025|Wahyu Nur Hanifah
Dari 44 ekor burung paruh bengkok, hanya 15 yang berhasil diselamatkan dalam keadaan hidup. | Foto: BBKSDA Jawa Timur

Dari 44 ekor burung paruh bengkok, hanya 15 yang berhasil diselamatkan dalam keadaan hidup. | Foto: BBKSDA Jawa Timur

Gardaanimalia.com - Mentari belum bangun dari peraduannya, tetapi satwa Bumi Nusantara sudah harus berhadapan dengan gelapnya perdagangan dan pengangkutan ilegal satwa liar.

Kali ini, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur berhasil menyelamatkan keranjang berisi burung endemik Indonesia yang terombang-ambing di lautan usai dilempar dari sebuah kapal.

Kejadian bermula saat Tim Lidik Unit II Subdit Gakkum Ditpolairud menerima informasi tentang dugaan pengangkutan satwa dilindungi pada Jumat (21/11/2025) malam.

Informasi menyebut, satwa diangkut menggunakan KM Logistik Nusantara 5 dari Weda – Maluku Utara menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Kecurigaan menguat, ketika dini hari, anak buah kapal (ABK) sebuah kapal besar terlihat melemparkan keranjang plastik ke tengah laut, mengindikasikan kepanikan dan upaya penghilangan jejak saat kapal mendekati area pemantauan petugas.

Dalam senyap, tim Ditpolairud segera menyisir area terkait menggunakan kapal nelayan. Saat itulah tim berhasil mengamankan keranjang berisi satwa yang sebagian sudah tergenang air.

Dua ABK, masing-masing berinisal RS dan WS, akhirnya mengakui bahwa burung-burung itu adalah milik mereka,” tulis Kepala Bidang KSDA Wilayah 2 Gresik BBKSDA Jawa Timur Ichwan Muslih dalam siaran pers, Selasa (25/11/2025).

Setibanya di Mako Ditpolairud Polda Jatim, tim Matawali BBKSDA Jawa Timur Wilayah III Surabaya kemudian melanjutkan identifikasi spesies.

Sejumlah 44 ekor burung yang disita adalah nuri bayan (Eclectus roratus) sebanyak 14 ekor (11 hidup, 3 mati); kasturi ternate (Lorius garrulus) sebanyak 19 ekor (4 hidup, 15 mati); dan kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea) sebanyak 11 ekor dalam keadaan mati. Seluruhnya termasuk satwa yang dilindungi di Indonesia

Pola Baru dan Potensi Risiko Biologis

Ichwan menjelaskan, penemuan burung endemik di dalam kapal logistik menandai pola baru dalam peredaran satwa liar.

Adanya ruang, jarak tempuh yang jauh, waktu yang jauh lebih lama, hingga minimnya pengawasan di tengah perairan, memudahkan sindikat perdagangan ilegal mencari celah.

Satwa dikemas dalam keranjang plastik, disembunyikan di ruang sempit, lalu dibawa menyeberangi lautan tanpa memperhatikan standar kesejahteraan hidup,terangnya.

Menyadari potensi resiko biologis dari satwa yang dibawa dalam kondisi stres dan lembap, BBKSDA Jawa Timur berkoordinasi dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Satuan Pelayanan Tanjung Perak untuk memastikan tidak ada media pembawa penyakit.

Setelah tindakan karantina, satwa yang berhasil diselamatkan akan dievakuasi ke Unit Penyelamatan Satwa milik BBKSDA Jawa Timur dalam upaya pemulihan intensif.

Kepala BBKSDA Jawa Timur, Nur Patria Kurniawan, menyebutkan bahwa perdagangan satwa liar tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga mengiris keanekaragaman hayati nusantara.

Setiap burung yang diselamatkan adalah langkah kecil menyelamatkan ekosistem besar di timur Indonesia,” tegasnya.