Penjual Kakatua Maluku di Facebook Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Gardaanimalia.com - Setelah menjalani beberapa kali sidang, terdakwa kasus jual beli burung kakatua maluku (Cacatua moluccensis), Novitzkha Ryantito, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar maka terdakwa akan dikenakan pidana kurungan selama tiga bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan satwa dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana diatur dalam pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990," ucap Hakim Ketua Dameria Frisella Simanjuntak dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Senin (14/6/2021).
Majelis Hakim menjatuhkan putusan tersebut setelah memeriksa dan mendengarkan keterangan dari tiga orang saksi dan satu orang ahli yang diajukan oleh Penuntut Umum serta dua orang saksi yang meringankan yang diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa.
Baca juga: Dua Malam Terjebak di Rawa, Penyu Belimbing Berhasil Dievakuasi
Hukuman yang diterima oleh Novitzkha lebih rendah dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sedang sebelumnya yang digelar pada Senin (31/5/2021), JPU Moch Ridwan Dermawan meminta Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda sebanyak Rp 50 juta subsidier enam bulan kurungan.
Untuk diketahui, Novitzkha ditangkap oleh Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Daerah (Polda) Jawa Timur pada Januari 2021 silam. Terdakwa ditangkap di kediamannya di Dusun Biting, Desa Soko, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur karena memperjualbelikan satwa dilindungi jenis kakatua maluku di media sosial.
Terdakwa mengaku 15 ekor kakatua maluku yang disita petugas bukanlah miliknya. Burung tersebut hanya dititipkan kepadanya oleh seorang oknum TNI Angkatan Laut. Terdakwa mengatakan hanya diminta untuk menjualkan puluhan burung itu di Facebook.
"Barang bukti berupa 15 ekor kakatua maluku diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Jawa Timur untuk dilepasliarkan," imbuh Dameria.

Empat Ekor Kakatua dari Seram Gagal Dibawa menuju Pulau Ambon
20/02/25
Burung Kakatua Dipulangkan ke Habitatnya
17/11/23
Enam Burung Kakatua Siap Pulang ke Habitatnya
12/05/23
Berkas Lengkap, Kasus Penyelundupan Satwa ke Vietnam Masuk Kejaksaan
17/02/23
Puluhan Kakatua Diamankan Ditpolairud Polda Papua Barat
19/01/23
Burung Endemik Sitaan Lantamal V Akhirnya Ditranslokasi ke Maluku
15/11/22
Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh

FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban

Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi

Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng

FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!

Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser

Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik

Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
