Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Penjual Kakatua Maluku di Facebook Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

2801
×

Penjual Kakatua Maluku di Facebook Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Share this article
Penjual Kakatua Maluku di Facebook Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Ruang sidang kasus perdagangan kakatua maluku. Foto: PSL

Gardaanimalia.com – Setelah menjalani beberapa kali sidang, terdakwa kasus jual beli burung kakatua maluku (Cacatua moluccensis), Novitzkha Ryantito, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar maka terdakwa akan dikenakan pidana kurungan selama tiga bulan.

“Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan satwa dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana diatur dalam pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990,” ucap Hakim Ketua Dameria Frisella Simanjuntak dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Senin (14/6/2021).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Majelis Hakim menjatuhkan putusan tersebut setelah memeriksa dan mendengarkan keterangan dari tiga orang saksi dan satu orang ahli yang diajukan oleh Penuntut Umum serta dua orang saksi yang meringankan yang diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa.

Baca juga: Dua Malam Terjebak di Rawa, Penyu Belimbing Berhasil Dievakuasi

Hukuman yang diterima oleh Novitzkha lebih rendah dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sedang sebelumnya yang digelar pada Senin (31/5/2021), JPU Moch Ridwan Dermawan meminta Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda sebanyak Rp 50 juta subsidier enam bulan kurungan.

Untuk diketahui, Novitzkha ditangkap oleh Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Daerah (Polda) Jawa Timur pada Januari 2021 silam. Terdakwa ditangkap di kediamannya di Dusun Biting, Desa Soko, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur karena memperjualbelikan satwa dilindungi jenis kakatua maluku di media sosial.

Terdakwa mengaku 15 ekor kakatua maluku yang disita petugas bukanlah miliknya. Burung tersebut hanya dititipkan kepadanya oleh seorang oknum TNI Angkatan Laut. Terdakwa mengatakan hanya diminta untuk menjualkan puluhan burung itu di Facebook.

“Barang bukti berupa 15 ekor kakatua maluku diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Jawa Timur untuk dilepasliarkan,” imbuh Dameria.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments