VIDEO : Penjual Satwa Dilindungi Online Ditangkap Petugas SPORC di Deli Serdang
3 min read

Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.
[youtube v="BLg2F_tSKsw"]
Medan – Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, SPORC Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I menangkap seorang pelaku perdagangan satwa dilindungi online. Pelaku dengan inisial HG (28) ditangkap di Kec. Namorambe, Kab. Deli Serdang pada Rabu (12/9).
Operasi ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang menjual satwa yang dilindungi secara online. Berdasarkan informasi tersebut Tim menindaklanjuti dengan melakukan operasi tangkap tangan di rumah pelaku.
Dari hasil operasi, berhasil diamankan barang bukti berupa satwa hidup 4 (empat) ekor Kukang sumatra, 4 (empat) ekor Lutung kelabu dan 2 (dua) ekor Monyet ekor panjang.
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Markas Besar SPORC Gakkum KLHK, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Edward Sembiring, S.Hut, M.Si menjelaskan bahwa pelaku mendapat satwa-satwa tersebut dari daerah Sibiru-biru, Deli Serdang. "Pelaku mendapatkan satwa seperti kukang dengan menggunakan jerat di pohon buah, seperti pohon dukuh", ujarnya.
Menurut pengakuan pelaku, satwa-satwa yang tertangkap itu kemudian dia simpan dan diperdagangkan secara online. Selain melalui jalur online, satwa-satwa itu juga diperdagangkan di depan rumahnya kepada masyarakat yang tidak dikenal.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang no.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah.
Selanjutnya Edward mengatakan bahwa Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera akan terus melakukan penegakan hukum terhadap Pelaku pedagang satwa dilindungi. Diharapkan upaya penegakan hukum tersebut memberikan efek jera bagi pelaku dan juga pihak-pihak lainnya.
"Kukang merupakan satwa dilindungi yang mempunyai peran penting untuk lingkungan. Sehingga kita harus terus menjaganya. Kami juga berharap kepada teman-teman media untuk menyebarkan pesan kepada masyarakat untuk tidak menjual satwa-satwa dilindungi.", tutupnya.
Tags :
kukang perdagangan
Writer:
Pos Terkait

Seekor Kukang Sumatera Dilepasliarkan setelah Setahun Dipelihara Warga
03/03/25
Primata Berbisa Dievakuasi dari Permukiman di Kabupaten Kuningan
24/02/25
Hidup-mati Kukang Sumatera di Jaringan Listrik Air Naningan
24/02/25
Perjalanan Panjang 10 Kukang Jawa menuju Kehidupan Liar
26/10/24
BKSDA Kalbar Lepasliarkan Kukang di Cagar Alam Raya Pasi
21/10/24
7 Tahun Dipelihara, Owa Owa Akhirnya Diserahkan ke BKSDA Kalteng!
19/09/24Pos Terbaru

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25Bacaan Populer
Baca berita terbaru seputar satwa liar di sini

1
Wajib Tahu! 13 Jenis Biawak Dilindungi di Indonesia
09/03/20
2
Pemilik Kura-kura Impor yang Ditangkap Tipidter Bareskrim Mabes Polri Dijerat UU Karantina Hewan
01/08/18
19904
3
Selundupkan Murai Batu ke Malaysia, Patrum Dihukum 3 Bulan Penjara dan Denda 100 juta
11/10/19
17245
4
5 Jenis Burung Takur Dilindungi di Indonesia yang Masih Diperdagangkan
15/04/21
17152
5
Kenali Jenis Otter yang Tidak Boleh Dipelihara di Indonesia
10/12/20
15967
6
Sering Dianggap Sama, Inilah Perbedaan Rusa dan Kijang
03/08/21
15490
7
Kejanggalan Penangkaran Harimau Benggala Milik Alshad Ahmad
14/01/20
14542
8
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P106 Tahun 2018
30/01/19
14227
9
Kenali 4 Jenis Ikan Belida yang Dilindungi
15/03/21
13531
10
Binturong, Musang Besar yang Menjadi Spesies Kunci Ekosistem
07/12/18
12477