[youtube v="BLg2F_tSKsw"]
Medan – Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, SPORC Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I menangkap seorang pelaku perdagangan satwa dilindungi online. Pelaku dengan inisial HG (28) ditangkap di Kec. Namorambe, Kab. Deli Serdang pada Rabu (12/9). Operasi ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang menjual satwa yang dilindungi secara online. Berdasarkan informasi tersebut Tim menindaklanjuti dengan melakukan operasi tangkap tangan di rumah pelaku. Dari hasil operasi, berhasil diamankan barang bukti berupa satwa hidup 4 (empat) ekor Kukang sumatra, 4 (empat) ekor Lutung kelabu dan 2 (dua) ekor Monyet ekor panjang. Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Markas Besar SPORC Gakkum KLHK, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Edward Sembiring, S.Hut, M.Si menjelaskan bahwa pelaku mendapat satwa-satwa tersebut dari daerah Sibiru-biru, Deli Serdang. "Pelaku mendapatkan satwa seperti kukang dengan menggunakan jerat di pohon buah, seperti pohon dukuh", ujarnya. [caption id="attachment_447" align="aligncenter" width="4608"]