Gardaanimalia.com – Kejaksaan Negeri Dumai telah menerima sejumlah barang bukti dan berkas kasus penyelundupan satwa dari Satpolair Polres Dumai, Kamis (14/10).
Proses penyerahan tersebut dilakukan dengan didampingi oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau.
“Saat penyerahan barang bukti, kami pun menerima berkas dua tersangka penyelundupan satwa ilegal, yakni AAI dan SD. Proses selanjutnya kasus ini kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Dumai untuk disidangkan,” papar Iwan Roy Charles, Kasi Pidum Kejari Dumai.
Dilansir dari antaranews.com, salah seorang pelaku penyelundupan satwa ini masih belum ditemukan dan masuk dalam daftar pencarian orang.
Mengenai sejumah satwa sitaan kasus penyelundupan yaitu burung wambi (Garrulax canorus) asal Thailand dan enam ekor meerkat (Suricata suricatta) asal Afrika, mati ketika dalam masa perawatan oleh BKSDA Riau.
“Hewan tersebut diduga mati karena faktor cuaca, apalagi wambi dan meerkat bukan hewan asli Indonesia,” jelas Iwan.
Satwa langka yang diselundupkan terdiri dari 10 ekor burung kakatua, 152 ekor burung wambi, 6 ekor meerkat, 99 ekor ayam pheasant, serta 4 ekor ayam bangkok.
Sejumlah satwa langka tersebut disita saat akan diselundupkan ke pasar gelap di Thailand, Malaysia, dan Singapura dengan sistem barter.