Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Penyelundup Singa dan Leopard dari Malaysia Dituntut 4 Tahun Penjara

993
×

Penyelundup Singa dan Leopard dari Malaysia Dituntut 4 Tahun Penjara

Share this article
Penyelundup Singa dan Leopard dari Malaysia Dituntut 4 Tahun Penjara
Seekor bayi Leopard yang diselundupkan oleh jaringan perdagangan ilegal satwa liar dari Malaysia ke Indonesia. Foto: Antara/Anggoro

Gardaanimalia.com – Terdakwa kasus penyelundupan satwa singa, leopard dan kura-kura indian star dari Malaysia ke Indonesia, Irawan Shia alias Aju (42) dituntut 4 tahun kurungan penjara di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau pada Kamis (2/7).

Selain hukuman penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Riau, Himawan Aprianto, S.H. juga memberikan tuntutan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Dalam pembacaan tuntutannya, JPU mengatakan bahwa terdakwa memenuhi unsur telah melanggar Pasal 86 Ayat (1) huruf Jo Pasal 33  Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menyatakan terdakwa menyuruh melakukan dan turut serta melakukan memasukkan media pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal, tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan karantina,” ujarnya di depan majelis hakim yang dipimpin oleh Saut Maruli Tua Pasaribu, S.H., M.H.

Setelah tuntutan dibacakan, pihak terdakwa merasa keberatan dengan tuntutan yang diberikan oleh jaksa.  Pihaknya akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan atas hasil persidangan tersebut.

Ketua majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang selanjutnya yang akan dilaksanakan minggu depan hari Kamis, 9 Juli 2020.

Selain Irawan Shia, JPU juga menuntut hukuman berat kepada tiga terdakwa lainnya. Mereka adalah Yatno alias Yat, Asrin alis Lin dan Safrizal alias Ijal. Para terdakwa merupakan satu komplotan yang sama sebagai penyelundup satwa dilindungi.

Terdakwa Yatno, Asrin dan Safrizal dituntut lebih ringan dari Irawan Shia. JPU meminta majelis hakim menghukum ketiganya dengan pidana penjara selama tiga tahun. Namun, keempatnya juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan penjara.

Dalam dakwaannya, Jaksa menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari tertangkapnya terdakwa Irawan Shia bersama pelaku lainnya yaitu Yatno alias Yat Asrin alias Lin, Safrizal alias Ijal, dan Saudara Jecsen yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Riau di Pekanbaru, Riau pada Sabtu 14 Desember 2019.

Terdakwa bersama keempat orang lainnya berusaha menyelundupkan satwa impor berupa 4 ekor bayi Singa afrika, seekor bayi leopard, dan 58 ekor kura-kura indian star dari Malaysia ke Indonesia melalui Pulau Rupat dan Kota Dumai, Riau. Satwa-satwa impor tersebut kemudian dibawa ke Kota Pekanbaru menggunakan minibus Avanza dengan tujuan akhir Lampung.

Penyelundupan satwa-satwa tersebut dilakukan terdakwa untuk mendapatkan keuntungan. Terdakwa menjelaskan harga untuk satwa singa dan leopard sebesar Rp 70 juta sampai dengan Rp 80 juta, sedangkan kura-kura indiana sebesar Rp 2 juta per ekornya.

Saat ini bayi singa dan kura-kura dievakuasi ke Taman Safari Indonesia setelah sebelumnya sempat dirawat di kebun binatang Kasang Kulim, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. Sementara satwa leopard telah mati saat dirawat.

Residivis Kejahatan Satwa

Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi Garda Animalia, Ratna Surya mengatakan bahwa Terdakwa Irawan Shia yang dikenal sebagai pebisnis ikan hias di wilayah Riau merupakan residivis yang sebelumnya pernah melakukan tindak pidana serupa.

“Terdakwa merupakan seorang residivis pada tindak pidana kejahatan satwa. Sebelumnya Irawan pernah ditangkap karena memiliki dan memperniagakan satwa yang dilindungi seperti Kucing hutan, berang-berang dan Elang hitam,” ujarnya.

Dari perbuatan tersebut, Terdakwa dihadapkan pada persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Irawan dinyatakan terbukti bersalah oleh Hakim Majelis Pemeriksa Perkara. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 14 bulan dan denda Rp 25 juta dengan subsidair satu bulan pidana kurungan.

“Tak hanya menjual satwa dilindungi, Irawan juga dihadapkan lagi ke persidangan untuk kedua kalinya dalam kasus pengiriman 1.171 ikan arwana dari Riau ke Jakarta yang terjadi pada tahun 2016,” tutur Ratna.

Menurutnya, sanksi pidana yang rendah pada kasus kejahatan terhadap satwa tidak menimbulkan  efek jera. Kecilnya resiko hukum yang dihadapi oleh pelaku perdagangan ilegal satwa liar tersebut membuat praktik kejahatan ini marak dijumpai bahkan terlihat berani.

“Dari kajian data perkara 2015-2019, jumlah perkara terkait kejahatan satwa liar juga menunjukkan tren yang meningkat dari tahun ke tahun. Demikian pula dengan jumlah terdakwa yang terlibat dalam tindak kejahatan ini,” ujarnya.

Ratna Surya menjelaskan, penegakan hukum yang belum optimal, kurangnya sosialisasi kepada masyarakat serta nilai ekonomi yang tinggi dari satwa yang diperdagangkan menjadi faktor penyebab banyaknya peburuan dan perdagangan satwa ilegal.

“Penegakan hukum yang baik dan optimal dapat menyelamatkan satwa-satwa yang kini terancam punah serta terjaganya kelestarian alam,” tutupnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments