Berita

Penyelundupan 114 Satwa Liar Endemik Papua Digagalkan di Ternate

13/02/2026|Yunita Kaunar
Salah satu kangguru pohon yang diselamatkan dari upaya penyelundupan di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate Foto Badan Karantina...

Salah satu kangguru pohon yang diselamatkan dari upaya penyelundupan di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate. | Foto: Badan Karantina Indonesia

Gardaanimalia.com - Aparat gabungan dari Badan Karantina Indonesia (Barantin), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Ternate, Pangkalan TNI AL (Lanal) Ternate, serta Polairud Polda Maluku Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 114 satwa liar endemik Papua di atas Kapal Motor (KM) Sinabung.

Kapal dengan rute Sorong-Bacan-Ternate tersebut berlabuh di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate, pada Rabu (11/2/2026).

Kepala Karantina Maluku Utara, Sugeng Prayogo, mengatakan dari total satwa yang diamankan, sebanyak 100 ekor dalam kondisi hidup dan 14 ekor ditemukan mati.

“Seluruh satwa tersebut diduga dilalulintaskan tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah serta tidak melalui prosedur karantina dan konservasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Sugeng dalam keterangan pers, Kamis (12/2/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan PT Pelni yang diterima Barantin melalui Karantina Maluku Utara di Bacan terkait dugaan penyelundupan satwa liar.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas instansi. Tim gabungan selanjutnya melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate.

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan satwa-satwa tersebut disembunyikan di sejumlah kamar penumpang dan kamar mandi kapal.

Adapun satwa yang diamankan meliputi 35 ekor kadal minyak papua (Eutropis multifasciata) sejumlah 31 dalam keadaan hidup dan 4 mati; 46 ekor kadal hutan papua (Hypsilurus magnus) dengan rincian 38 hidup dan 8 mati; 1 ekor biawak maluku (Varanus indicus) hidup; 1 ekor ular black albert hidup (Leiophyton albertisii); 2 ekor ular gold adder (Acanthophis antarcticus) hidup; dan 6 ekor ular green tree python hidup (Malayophyton reticulatus).

Diamankan pula 1 ekor ular death adder (Acanthophis) hidup; 3 ekor kuskus putih (Phalanger ursinus) hidup; 2 ekor kuskus cokelat (Phalanger orientalis) 1 ekor hidup dan 1 mati; 1 ekor kuskus pontai hidup (Spilocuscus maculatus), serta 16 ekor kangguru pohon nemena (Dendrolagus ursinus) dengan kondisi 15 hidup dan 1 mati.

Beberapa jenis satwa tersebut dilindungi undang-undang, di antaranya biawak maluku, kuskus pontai, dan kangguru pohon nemena. 

Uploaded content
Kangguru pohon nemena disimpan di dalam kamar mandi KM Sinabung dalam upaya penyelundupan. | Foto: Badan Karantina Indonesia

Pengiriman Satwa Ilegal Berpotensi Zoonosis

Sugeng menjelaskan, lalu lintas satwa liar tanpa prosedur resmi berpotensi menimbulkan risiko serius terhadap kesehatan hewan dan masyarakat.

Satwa liar dapat menjadi media pembawa hama maupun zoonosis yang dapat menular dari hewan ke manusia.

Ia menyebut, beberapa satwa seperti kangguru pohon dan kuskus berpotensi membawa penyakit zoonosis, seperti leptospirosis, demam Q (Q fever), serta infeksi bakteri dan parasit yang bisa menular lewat kontak dengan cairan tubuh atau lingkungan terkontaminasi. 

Sementara itu, reptil seperti ular, kadal, dan biawak berisiko membawa penyakit seperti salmonellosis, sparganosis (infeksi parasit Spirometra), campylobacteriosis, serta infeksi bakteri lain seperti Aeromonas, Escherichia coli, dan Klebsiella, yang dapat menular melalui feses, gigitan, atau kontak langsung tanpa penerapan biosekuriti.

Sugeng menegaskan, dalam operasi tersebut, Karantina Maluku Utara berperan melakukan pemeriksaan status karantina media pembawa, tindakan penahanan, serta memastikan setiap pemasukan dan pengeluaran satwa memenuhi persyaratan karantina.

“Ini merupakan langkah preventif untuk memutus risiko penyebaran penyakit hewan dan zoonosis,” tegasnya.

Selanjutnya, penanganan satwa liar tersebut akan dilakukan sesuai kewenangan masing-masing instansi dengan tetap berkoordinasi.

Tindakan penahanan dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan karantina sekaligus mendukung upaya perlindungan dan pelestarian satwa liar endemik.

Uploaded content
Kuskus putih, satwa endemik yang berkantung dan nokturnal. | Foto: Badan Karantina Indonesia

Satwa Diduga Dikirim ke Surabaya, Dua Saksi Diperiksa

Sebelumnya satwa tersebut ditampung dari sebuah indekos di Distrik Prafi, Manokwari. Pemuatan dilakukan di Pelabuhan Manokwari dan diangkut menggunakan jasa tenaga kerja bongkar muat ke KM Sinabung. Ratusan satwa niatnya akan dikirim ke Surabaya, Jawa Timur.

Sementara, dua orang berinisial JN (23) asal Jawa Tengah dan EN (24) asal Jawa Timur sebagai pembawa satwa telah diperiksa sebagai saksi. 

“Saat ini kedua orang tersebut sudah kami amankan ke kantor. Status mereka masih sebagai saksi karena pemeriksaan intensif masih berjalan,” ujar Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara, Kompol Riki Arinanda, mengutip cermat.co.

Perbuatan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mewajibkan setiap lalu lintas media pembawa dilengkapi dokumen karantina dan dilaporkan kepada petugas guna mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan.

Kepala Seksi BKSDA Maluku Wilayah I Ternate, Usman, menyampaikan bahwa saat ini seluruh satwa telah diamankan untuk proses pemeriksaan kesehatan.