Gardaanimalia.com – Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua menangkap dua orang pelaku penyelundupan 5.050 ekor Kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpta) dari Agats, Kabupaten Asmat ke Timika, Kabupaten Mimika pada Selasa (26/3) pagi.
Dua orang pelaku berinisial ALH (49), warga Distrik Agats Kabupaten Asmat dan AT (34), warga Kelurahan Emnam Kecamatan Suwator Kabupaten Asmat, ditangkap di Jalan Irigasi, Gang Durian, Kabupaten Mimika.
Selain menangkap pelaku, Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura mengatakan bahwa petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa 5.050 ekor Kura-kura dengan rincian 4.865 ekor dalam keadaan hidup dan 372 ekor dalam keadaan mati.
Ahmad menjelaskan bahwa kedua pelaku telah melakukan tindak pidana karena memperjualbelikan Kura-kura moncong babi yang merupakan satwa dilindungi. Kegiatan itu melanggar Undang-Undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Keduanya akan dikenakan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta,” katanya Kamis (28/3).
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa siapapun dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperniagakan satwa yang dilindungi.
“Sementara kasus penyelundupan satwa dilindungi ini telah ditangani oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua di-back up Sat Reskrim Polres Mimika,” terangnya dilansir dari Kompas.com