Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Penyelundupan 633 Satwa Digagalkan Oleh Karantina Pertanian Surabaya

669
×

Penyelundupan 633 Satwa Digagalkan Oleh Karantina Pertanian Surabaya

Share this article
Penyelundupan 633 Satwa Digagalkan Oleh Karantina Pertanian Surabaya
Penyelundupan satwa di Jawa Timur. Foto: Antara/Indra

Gardaanimalia.com – Penyelundupan ratusan satwa kembali terjadi di wilayah Jawa Timur. Sebanyak 633 burung dan kura-kura diamankan oleh Karantina Pertanian Surabaya karena tidak memiliki dokumen kesehatan. Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya Mussyafak Fauzi pada Selasa (2/3/2021), ratusan satwa tersebut berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan.

“Pemasukan burung ini jelas melanggar UU No 21 tahun 2019 tentang Karantian Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” kata Mussyafak sebagaimana dikutip dari laman medcom.id.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Ratusan satwa ilegal itu ditemukan petugas di dalam tiga truk yang berada di kapal KM Dharma Rucitra. Modusnya dengan memasukkan satwa ke keranjang plastik dan kandang kawat. Setelah itu, ratusan satwa itu disembunyikan di belakang kursi sopir dan di atas kepala truk.

Lebih lanjut, Mussyafak memaparkan rincian satwa yang rencananya akan diselundupkan tersebut. Ada enam kakatua jambul putih, 19 nuri tanimbar, 285 kura-kura, 313 jalak rio-rio, dan 10 merpati hitam sulawesi.

Baca juga: Jadi Korban Konflik, Ciuniang Nurantih Akhirnya Bisa Kembali Ke Habitatnya

“Nuri tanimbar dan kakatua jambul putih termasuk jenis satwa yang dilindungi,” imbuhnya.

Ia juga menjelaskan kronologi penyitaan ratusan satwa. Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyelundupan satwa. Petugas kemudian menggeledah dan menyisir seluruh bagian kapal sampai akhirnya menemukan ratusan burung dan kura-kura.

Dari ratusan satwa tersebut, ada beberapa yang sudah mati. Satwa tersebut kemudian dimusnahkan dengan dibakar di mesin incenerator.

Atas kejadian ini, Mussyafak kembali mengingatkan masyarakat agar melapor dan memeriksa komoditas pertanian yang akan dilalulintaskan ke daerah lain. Jika melanggar, siapa saja dapat diancam pidana dua tahun penjara dan dikenai denda hingga maksimal Rp 2 miliar.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments